Apakah Marga Boleh Dicantumkan pada Identitas Anak?
Marga merupakan nama yang menunjukkan keluarga atau keturunan seseorang


Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saat memilih nama untuk si Kecil, banyak orangtua mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tradisi keluarga, makna, dan keunikan nama tersebut. Salah satu pertimbangan yang kerap muncul adalah apakah marga atau nama keluarga boleh dicantumkan dalam identitas anak.
Di beberapa suku di Indonesia, mencantumkan marga sudah menjadi kebiasaan turun-temurun sebagai bentuk identitas dan kebanggaan keluarga. Namun, ada juga yang lebih memilih nama tanpa marga untuk memberi kebebasan bagi anak dalam menentukan identitasnya di masa depan.
Lalu, apakah ada aturan khusus mengenai pencantuman marga dalam nama identitas anak?
Berikut Popmama.com akan bahas lebih lanjut seputar apakah marga boleh dicantumkan pada identintas anak? Yuk, simak penjelasan berikut ini, Ma!
Pemberian Nama Anak Diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Saat memilih nama untuk si Kecil, Mama perlu mempertimbangkan beberapa aspek penting. Sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, pemberian nama harus memperhatikan penggunaan tanda baca, jumlah kata, dan penempatan marga.
Aturan Pemberian Nama pada Anak
Dilansir dari Dukcapil Jember, menurut Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, mengatur bahwa pemberian nama harus memperhatian beberapa norma, seperti norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 4 ayat (2) menjelaskan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika memberikan nama pada anak, yaitu:
- Mudah dibaca.
- Tidak mengandung makna negatif.
- Tidak bersifat multitafsir.
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
- Dan jumlah kata paling sedikit adalah dua kata.
Sementara itu, Pasal 5 ayat (3) mengatur tentang apa saja larangan ketika orangtua memberikan nama pada anak, seperti:
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
- Menggunakan angka dan tanda baca.
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Sedangkan, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan tertuang pada Permendagri Nomor 73 tahun 2022 Pasal 5 ayat (1), yakni:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Jadi, Apakah Marga Boleh Dicantumkan pada Identitas Anak?
Pengunaan marga diperbolehkan di nama anak, asalkan Mama harus memperhatikan penempatan marga, tidak disingkat, dan penulisan menggunakan huruf latin yang mudah untuk dibaca. Selain itu, pastikan bahwa pencantuman marga tidak bertentangan dengan aturan pencatatan sipil yang berlaku di Indonesia.
Nah, itu dia penjelasan seputar apakah marga boleh dicantumkan pada identitas anak. Jika aturan pemberian nama sudah dipahami, Mama bisa langsung mengurus pembuatan akta kelahiran di kantor Dukcapil.
Semoga membantu, Ma.
Baca juga:
- Nama Unik di Indonesia yang Tercatat di Dukcapil, Ada Minal Aidin
- Nama Anak Maksimal Hanya Boleh 60 Karakter, Termasuk Spasi
- Aturan Pemberian Nama Anak sesuai Peraturan Pemerintah, Wajib Tahu!