Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Mudah dan Cepat
Catat dan lengkapi syarat-syaratnya, yuk!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Pengadaaan dokumen penting yang wajib Mama persiapkan ini bahkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 lho, Ma.
Di dalam sebuah akta kelahiran terdapat data-data pribadi mengenai pemilik dokumen tersebut. Dokumen ini juga kerap kali digunakan sebagai bukti yang diakui, dan yang akan banyak digunakan untuk berbagai keperluan di masa depan si Kecil.
Lalu, bagaimana jika Mama sudah pernah membuatnya namun kehilangan surat identitas ini? Tenang saja, Ma. Ada beberapa langkah yang perlu Mama persiapkan agar bisa mendapatkan akta kelahiran yang baru untuk si Kecil.
Nah, berikut ini adalah informasi tentang cara mengurus akta kelahiran yang hilang, yang sudahPopmama.comrangkum khusus untuk Mama. Simak sama-sama, yuk!
Mengenal Akta Kelahiran dan Fungsinya
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang berisi identitas lengkap seseorang.
Dikutip dari laman Ditjen Dukcapil Kemendagri, membuat akta kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orangtua-nya serta kewarganegaraannya.
Sebagai tambahan, berdasarkan Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dikatakan bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.
Langkah Pertama yang Harus Dilakukan Saat Kehilangan Akta Kelahiran
Jika pada suatu saat Mama kehilangan akta kelahiran si Kecil karena adanya musibah atau ketidaksengajaan, maka Mama perlu untuk membuatnya kembali.
Tetapi sebelum mengajukan pembuatan akta hilang, ada baiknya Mama terlebih dahulu menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Beberapa persyaratan yang Mama perlukan seperti:
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak
- Fotokopi e-KTP orangtua
- Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
- Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada)
Pemeriksaan Kelengkapan di Dispendukcapil
Setelah mempersiapkan kelengkapan syarat-syarat yang diperlukan, kini Mama perlu melakukan persiapan selanjutnya yaitu pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut.
Pada tahap ini, Mama atau Papa bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Di Dispendukcapil, petugas akan membantu Mama memeriksa kelangkapan berkas persyaratan.
Jika berkas dinyatakan lengkap, maka petugas pemeriksa data akan memberikan tanda tangan sebagai tanda kelengkapan dokumen.
Membuat Akta Kelahiran Secara Online dan Mencetaknya Sendiri
Seiring dengan kemajuan teknologi, kini setiap orangtua pun bisa melakukan layanan ini secara online. Hal ini tentu saja dapat mempermudah Mama dalam mengurus pengajuan akta kelahiran.
Walaupun hal ini belum bisa dilakukan di semua daerah di Indonesia, tapi terdapat beberapa daerah yang sudah menyediakan layanan pengurusan berkas-berkas secara online.
Saat ini, akta kelahiran juga sudah bisa dicetak secara mandiri setelah permohonan diproses dan disahkan oleh Disdukcapil menggunakan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
Nah, itulah tadi beberapa cara mengurus akta kelahiran yang hilang. Semoga membantu ya, Ma!
Baca juga:
33 Ide Caption Umumkan Hamil & Kelahiran Bayi Laki-Laki di Instagram
24 Ide Caption Umumkan Kelahiran Bayi Perempuan di Instagram