TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Membuang Bayi Baru Lahir, Ini Hukum Pidananya

Pelaku buang bayi dalam keadaan hidup maupun tak bernyawa mendapatkan jerat pasal yang berbeda

Unsplash/Nathan Dumlao

Baru-baru ini, kasus membuang bayi di Mojokerto kembali membuat resah masyarakat. Tak hanya masyarakat pada umumnya, aktris Nana Mirdad pun pernah menemukan bayi yang dibuang orangtua-nya di sekitar rumahnya.

Padahal, tindakan seperti ini merupakan tindakan yang mendapat sorotan di ranah hukum. Secara hukum, pelaku buang bayi dalam keadaan hidup maupun tak bernyawa mendapatkan jerat pasal yang berbeda.

Apakah Mama ingin tahu bagaimana ancaman pidana yang telah diatur untuk menangani kasus seperti ini?

Nah, berikut Popmama.com rangkum informasi tentang hukum pidana membuang bayi baru lahir.

1. Maraknya kasus membuang bayi yang baru lahir

Freepik/jcomp Ilustrasi

Masyarakat Indonesia kerap dikejutkan dengan penemuan bayi yang dibuang oleh orangtua-nya. Bahkan, beberapa bayi ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab dari para pelaku.

Beberapa alasan yang sering diungkapkan oleh pelaku pembuang bayi adalah bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap, bayi tersebut tidak diinginkan, hingga kesulitan ekonomi sehingga tidak dapat merawat bayi tersebut dengan baik. Tak heran, jika kasus seperti ini akhirnya mendapatkan sorotan publik.

2. Jerat pasal yang mengatur kasus membuang bayi baru

pnghunter.com

Kasus seperti ini nyatanya terbagi menjadi dua penilaian yaitu membuang bayi baru lahir dalam keadaan hidup atau mati. Dalam keadaan hidup diartikan dengan maksud orangtua bayi melepaskan tanggung jawab dari bayinya.

Sedangkan, membuang bayi dalam keadaan mati atau tak bernyawa dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran dan kematiannya.

3. Hukum pidana bagi pelaku membuang bayi dalam keadaan hidup

freepik/javi_indy

Jika ibu dari bayi tersebut membuang bayi yang baru ia lahirkan dalam keadaaan hidup, maka ancaman pidananya terdapat dalam pasal 308 KUHP atau pasal 430 UU 1/2023.

Bunyi pasal 308 KUHP adalah sebagai berikut:

"Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan 306 dikurangi separuh."

Sedangkan, bunyi pasal 430 UU 1/2023 adalah sebagai berikut:

"Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, dipidana 1/2 dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (1) dan ayat (2)."

Dalam pasal lainnya, yaitu pasal 305 KUHP, dikatakan ancaman pidana penjara maksimum yang terdapat dalam pasal 305 KUHP, yaitu tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.

4. Hukum pidana pelaku membuang bayi dalam keadaan mati

Unsplash/🇸🇮 Janko Ferlič

Selanjutnya, jika bayi itu dibuang dengan maksud menyembunyikan kematian dan kelahirannya, maka ancaman pidananya terdapat dalam pasal 181 KUHP atau pasal 270 UU 1/2023.

Bunyi pasal 181 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta."

Sedangkan, bunyi pasal 270 UU 1/2023 adalah sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau kelahirannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta."

Kemudian ditambahkan pula oleh R. Soesilo dalam bukunya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, pasal 270 tersebut dimaksudkan untuk melindungi jenazah dan barang yang ada bersama jenazah yang berada dalam makam.

Adapun yang dimaksud dengan jenazah adalah orang yang sudah mati dan sudah dikubur, baik masih utuh maupun tidak, tetapi sebagian besar bagian dari organ tubuhnya masih lengkap.

Nah, itulah tadi rangkuman tentang hukum pidana membuang bayi baru lahir. Kita berharap semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan informasi ini dapat menambah wawasan.

Baca juga:

The Latest