Cek Disini! Sebelum Memutuskan Sunat Bayi Perempuan
Pilihan ada di tangan Mama dan Papa
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sunat perempuan? Ternyata itu beneran ada lho, Ma.
Mama milenial pasti lebih sering mendengar sunat laki-laki dibandingkan perempuan, kan?
Ya, benar banget. Tapi, berdasarkan data WHO, lebih dari 200 juta anak perempuan di 30 negara yaitu di Afrika, Timur Tengah dan Asia mengalami praktik sunat perempuan. Dan Indonesia masuk ke dalam daftar 30 negara tersebut.
Dilansir dari The Jakarta Post, Kinanti Pinta Karana, juru bicara UNICEF Indonesia, mengatakan paling tidak 13,4 juta perempuan Indonesia berusia atau kurang dari 11 tahun mungkin sudah pernah menjalani praktik sunat perempuan.
Masalah sunat perempuan ini mengemuka lagi karena dalam rangka Women's March, ada 8 tuntutan yang disuarakan untuk perempuan Indonesia. Salah satu tuntutan itu adalah menuntut pemerintah terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum & HAM, juga Kementerian Kesehatan untuk menghentikan intervensi negara dan masyarakat terhadap tubuh dan seksualitas warga negara, termasuk salah satunya terkait sunat perempuan.
Cari tahu disini tentang: 8 Tuntutan di Hari Perempuan Internasional yang Perlu Mama Tahu
Negara perlu mengambil sikap yang tegas terhadap hal ini. Isu sunat perempuan sempat menjadi bahasan hangat di tengah masyarakat. Butuh regulasi atau aturan yang jelas mengenai hal ini.
Berdasarkan informasi di atas, yuk, Ma kita bahas lebih dalam tentang praktik sunat perempuan dari berbagai sudut pandang.
1. Agama
Dari sudut pandang agama, sunat pada anak perempuan dilakukan oleh penganut agama Islam. Berbeda dengan sunat pada bayi laki-laki, yang tidak memandang agama.
Dalam sejarah Islam, praktik sunat atau khitan sudah dikenal sejak zaman Nabi Ibrahim AS. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis,
“Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun.” (HR. Bukhari Muslim)
Sedangkan mengutip keterangan dari Injil Barnabas, Nabi Adam AS adalah manusia pertama yang berkhitan. Ia melakukannya setelah bertobat kepada Allah dari dosa-dosa yang dilakukannya.
Munculah pendapat, Ibnu Qudamah bahwa khitan wajib bagi laki-laki namun tidak bagi perempuan.
Ditambahkan oleh Aminudin Yakub, Anggota Komisi Fatwa MUI kepada IDN Times, bahwa pada prinsipnya MUI sudah menetapkan fatwa tentang sunat perempuan. Hukum itu makrumah menurut hadis nabi, artinya seperti sunah.
“Dan sunat perempuan adalah bagian syiar Islam. Di dalam ketentuan hukum ada batasan dan cara khitan, dibatasi pada ketentuan dan batasan tertentu, bukan khitan firaun atau khitan ekstrem seperti di Afrika. Dalam fatwa dikatakan haram hukumnya melarang khitan perempuan karena bagian dari syariat Islam. Tak boleh ada pihak baik pemerintah atau lembaga yang melarang umat islam untuk melakukan syariat agamanya, memotong sebagian atau seluruh klitoris itu salah, dalam Islam tidak seperti itu,” ujarnya.
2. Kesehatan
Praktik sunat perempuan adalah sebuah proses menghilangkan sebagian atau seluruh organ genitalia eksterna atau melukai organ kelamin wanita.
WHO mengelompokkan 4 prosedur praktik sunat perempuan:
- Klitoridektomi, penghilangan sebagian atau seluruh klitoris (bagian kecil, sensitif dan ereksi dari alat kelamin perempuan), dan dalam kasus yang sangat jarang, hanya lipatan kulit di sekitar klitoris.
- Eksisi, penghilangan sebagian atau seluruh klitoris dan lipatan dalam vulva dengan atau tanpa eksisi lipatan luar.
- Infibulasi, penyempitan lubang vagina, terkadang melalui jahitan, dengan atau tanpa pengangkatan klitoris (klitoridektomi).
- Mencakup semua prosedur berbahaya lain, misalnya: menusuk, menggores dan membakar area genitalia eksterna.
Tidak ada manfaat kesehatan yang didapat, yang ada malah efek jangka pendek seperti:
- Sakit parah,
- pendarahan,
- pembengkakan jaringan kelamin,
- demam,
- infeksi,
- gangguan saluran kencing,
- masalah penyembuhan luka,
- syok, dan
- kematian.
Bahkan, banyak sekali efek jangka panjang yang jauh lebih menakutkan.
3. Hak Perempuan
Praktik sunat perempuan dianggap sebagai sebuah tradisi untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan keindahan tubuh perempuan serta menjaga juga mengontrol seksualitas serta fungsi reproduksi perempuan.
Dikatakan juga agar perempuan bisa menjaga kesetiaan dalam pernikahan.
Selain itu, praktik sunat perempuan kebanyakan dilakukan ketika si Kecil masih belia, bahkan baru lahir, atau ada yang sudah bersekolah TK maupun SD. Namun, namanya si Kecil, dia tidak bisa mengeluarkan pendapatnya, dia akan mengikuti perkataan orang yang lebih tua, yaitu Mama dan Papa.
Ditinjau lagi dari kesehatan nih, Ma. Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan terbaru Nomor 6 Tahun 2014, praktik sunat perempuan dianggap bukanlah tindakan kedokteran karena pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti manfaatnya bagi kesehatan.
WHO sendiri sangat mendesak tenaga kesehatan untuk tidak melakukan prosedur semacam itu karena praktik sunat perempuan jelas diakui secara internasional sebagai pelanggaran hak asasi manusia pada kaum perempuan dan anak-anak.
Setelah membahas lebih dalam tentang praktik sunat pada perempuan, Popmama.com berharap Mama bisa lebih bijak ya!
Ingat, masa depan si Kecil berada di tangan Mama dan Papa, lho!