TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ramai Perihal Haji Umur 2 Bulan, Bagaimana Hukum Bayi Berangkat Haji?

Apakah sah jika bayi ikut melaksanakan ibadah haji dengan orangtua? Simak jawabannya di sini!

Belakangan ini, tengah ramai diperbincangkan mengenai pernyataan Geni Faruk, ibunda dari keluarga Gen Halilintar di acara lamaran Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid. Geni Faruk mengungkapkan bahwa Thariq Halilintar sudah bergelar haji karena saat berusia dua bulan pernah ikut orangtuanya ibadah haji.

"Sebut-sebut haji, jadi inget Thariq ini juga haji. Jadi, waktu umur 2 bulan sudah haji sama kita. Jadi, baru selesai nifas terus udah ikut haji," kata Geni Faruk pada Minggu, (23/6/2024).

Atta Halilintar yang mendengar ucapan sang ibu sontak mengatakan jika ibadah haji yang dilakukan Thariq belum bisa dihitung, alias tidak sah dikatakan sebagai haji. Meski demikian, Geni Faruk tetap bersikukuh jika anaknya tersebut sudah bergelar haji, yang kemudian membuatnya menuai kritikan dari para netizen di media sosial.

Lantas, benarkah bayi usia dua bulan dapat dihitung sebagai haji saat mengikut orangtuanya beribadah haji?

Berikut Popmama.com rangkum penjelasannya mengenai bagaimana hukum bayi berangkat haji. Yuk, simak di bawah ini!

Fakta Hukum Bayi Berangkat Haji

1. Apa hukum ibadah haji bagi bayi atau anak yang belum baligh?

Unsplash/Ar//sh Mohammed

Dilansir dari laman NU Online, tidak ada hadis yang melarang anak-anak untuk melaksanakan ibadah haji. Jadi, seorang anak yang belum baligh, termasuk bayi sah saja jika mengikuti orangtuanya ibadah haji.

Hal ini sejalan dengan hadis riwayat Ibnu Abbas:

عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنه لقي رَكبًا بالرَّوحاء، فقال: «مَنِ القَومُ؟» قالوا: المسلمون، فقالوا: مَن أنت؟ قال: «رسولُ اللهِ»، فرَفَعَت إليه امرأةٌ صَبِيًّا، فقالت: ألهذا حجٌّ؟ قال: «نَعَم، ولكِ أَجرٌ» رواه مسلم

Artinya: "Dari Nabi SAW bahwa beliau bertemu dengan suatu rombongan di Rauha’, lalu beliau bertanya: Kelompok siapa? mereka menjawab: Orang-orang muslim. Mereka bertanya: Siapa kamu?, Utusan Allah, jawab Nabi SAW. Seorang perempuan (di antara mereka) mengangkat anak kecil (menunjukkan) kepada Nabi SAW. Lalu ia bertanya: Apakah (anak kecil) ini juga melaksanakan haji?’ Nabi SAW menjawab: Iya, dan kamu pun mendapatkan pahala." (HR. Muslim).

2. Apakah bayi yang melaksanakan haji mendapatkan pahala?

Freepik/valuavitaly

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sah saja jika anak kecil atau bayi melaksanakan ibadah haji. Maka dari itu, ia juga mendapat pahala, namun bukan pahala haji melainkan pahala sunah. 

Selain sang anak, orangtuanya juga akan mendapat pahala dari Allah SWT. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds: 

“Imam Nawawi berkata: Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad, dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunah.”

3. Apakah bayi yang melaksanakan haji mendapatkan gelar haji?

Freepik/bearfotos

Setelah menunaikan ibadah haji, umat Islam di Indonesia umumnya disandangkan gelar haji di depan namanya. Lantas, apakah bayi yang ikut orangtuanya ibadah haji turut mendapat gelar haji?

Pada dasarnya, dalam Al-Qur'an dan hadis tidak ada hukum yang mewajibkan pemberian gelar haji untuk jamaah yang menunaikan rukun Islam kelima itu. Jadi, tak hanya anak-anak, orang dewasa yang sudah menjalankan haji pun tidak ada keharusan memakai gelar haji.

Dilansir dari laman Kemenag, awal mula gelar haji digunakan pada tahun 1916, yang digagas oleh para penjajah Belanda. Gelar haji digunakan untuk memberikan tanda atau simbol untuk setiap rakyat Indonesia yang sudah melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci. 

Jadi, bayi yang ikut orangtuanya melaksanakan haji tidak serta-merta mendapatkan gelar haji. Gelar haji lebih merupakan tradisi budaya di Indonesia dan tidak diwajibkan oleh syariat Islam.

4. Berangkat haji saat bayi tidak menggugurkan kewajiban rukun Islam yang kelima

Pexels/Mutahir Jamil

Ibadah haji merupakan rukun islam kelima yang wajib dilakukan umat muslim yang telah mencapai usia baligh, serta mampu secara fisik dan finansial. Oleh karena itu, jika seseorang telah melaksanakan haji saat masih bayi, mereka tetap wajib menunaikan haji lagi ketika sudah dewasa dan memenuhi syarat-syarat tersebut.

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibn Bathal, dalam Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds jilid 3, halaman 110:

قال بن بطال أجمع أئمة الفتوى على سقوط الفرض عن الصبي حتى يبلغ إلا أنه إذا حج به كان له تطوعا عند الجمهور

Artinya: Ibnu Batthâl berkata: Para Imam Fatwa telah menentukan Ijma’ atas gugurnya kewajiban haji bagi anak hingga ia baligh, kecuali ia melaksanakannya maka baginya pahala sunnah menurut jumhur ulama.

Penjelasan di atas menyimpulkan bahwa anak kecil yang belum baligh, termasuk bayi yang berangkat haji tidak menggugurkan rukun islamnya yang kelima, akan tetapi ia memperoleh pahala sebagai ibadah sunah dan wajib berhaji kembali setelah baligh. 

Demikian penjelasan mengenai hukum bayi berangkat haji, yang dilansir dari berbagai sumber. Semoga informasi di atas bisa menjawab, ya, Ma!

Baca juga:

The Latest