Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Akikah?
Sebentar lagi Idul Adha akan tiba, apa hukum menggabungkan akikah dengan kurban?
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kehadiran bayi merupakan anugerah yang sangat berharga bagi setiap pasangan yang menantikan momongan. Dalam agama Islam, orangtua dianjurkan untuk melakukan acara akikah sebagai bentuk syukur atas buah hati yang dikaruniai Allah SWT.
Akikah dilakukan dengan pemotongan kambing, kemudian dimasak dan disedekahkan kepada orang yang berhak. Apabila yang lahir bayi laki-laki, maka orangtua dianjurkan menyembelih dua ekor kambing atau domba, sedangkan perempuan cukup satu ekor kambing atau domba.
Sementara itu, kurban adalah ibadah yang dilakukan sebagai wujud ketaatan kepada Allah. Kurban dilakukan dengan menyembelih hewan pada Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
Lantas, pertanyaannya adalah apakah orangtua boleh menggabungkan akikah dan kurban dengan satu hewan yang sama? Mengenai jawabannya, terdapat perbedaan pandangan dari para ulama Syafi’iyah.
Berikut Popmama.com rangkum penjelasannya mengenai bolehkah menggabungkan niat kurban dan akikah, dilansir dari berbagai sumber.
1. Hukum akikah dan kurban
Hukum melaksanakan akikah dan kurban saat Idul Adha adalah sama-sama sunah muakkad. Artinya, kedua ibadah ini sangat dianjurkan untuk dikerjakan.
Selain memiliki kesamaan hukumnya, hewan yang disembelih untuk akikah dan kurban saat Idul Adha juga memiliki ketentuan yang serupa dalam hal jenis, usia, dan keharusan tidak cacatnya.
Namun, akikah dan kurban adalah amalan yang dilakukan dengan dua niat yang berbeda. Lantas, bagaimana hukum menggabungkan kurban dan akikah dengan satu hewan?
2. Sejumlah ulama berpendapat akikah tidak bisa digabung dengan kurban
Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, apabila seseorang berniat menggabungkan akikah dan kurban dengan satu hewan yang sama, maka orang tersebut hanya berhasil mendapatkan pahala salah satunya saja.
Begitu pula dengan ulama kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad Rahimahullah yang mengatakan bahwa berkurban tidak bisa digabungkan dengan akikah.
Dalil yang menguatkan pendapat ini bahwa kurban dan akikah adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga pelaksanaannya tidak bisa digabungkan. Selain itu, pensyariatan kurban dan akikah juga berbeda, sehingga tidak bisa saling menggantikan.
Sebagaimana Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan:
"Dzahir pendapat ulama Syafi'iyah bahwa jika seseorang meniatkan satu kambing untuk kurban sekaligus akikah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat. Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri."
3. Pendapat lain memperbolehkan akikah digabung dengan kurban
Sedangkan menurut Imam Romli, seseorang tetap bisa mendapatkan pahala dari kedua-duanya. Dengan kata lain, apabila pada 10-13 Dzulhijjah seseorang berniat untuk berkurban sekaligus berakikah dengan hewan yang sama berupa satu kambing (untuk bayi perempuan) atau dua kambing (untuk bayi lelaki), maka ia bisa mendapatkan pahala kurban dan akikah.
Mengenai pandangan dari Imam Romli, pahala kurban dan akikah bisa didapat selama keduanya benar-benar diniati. Apabila tidak diniati, justru tidak akan mendapat pahala kedua-duanya.
Sebagaimana yang dikemukakan dalam kitab Nihayah Al Muhtaj:
وَلَوْنَوَى بِشْاةِ الْمَذْبُحَةِ الْأُضْحِيّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلاَ خِلاَفًا لِمَنْ زَعَمَ خِلاَفَهُ
Artinya: Apabila seseorang niat pada kambing yang di sembelih untuk dijadikan kurban sekaligus akikah maka keduanya sah. Pendapat ini berbeda dengan yang menyelisihkannya.
Alasannya adalah karena akikah dan kurban dinilai memiliki jenis ibadah dan jenis tujuan yang sama, yakni sama-sama menyembelih hewan untuk dihidangkan.
4. Ada pula yang menyebut bahwa orang yang belum diakikahi orangtuanya cukup menjalankan ibadah kurban
Sedangkan menurut pendapat al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dari para tabi’in dalam kitab Fathul Bari, orang yang belum diakikahi oleh orangtuanya, kemudian ia menjalankan ibadah kurban, maka kurbannya itu saja sudah cukup baginya tanpa perlu berakikah.
“Menurut Abdur Razzaq, dari Ma'mar dari Qatadah mengatakan ‘Barangsiapa yang belum diakikahi maka cukup baginya berkurban’. Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan ‘Cukup bagi seorang anak kurban dari akikah’,” tulis al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari.
5. Pandangan mana yang lebih kuat?
Dilansir dari Zakat.or.id, pandangan ulama yang lebih kuat terkait bolehkah menggabungkan kurban dan akikah adalah pendapat yang tidak memperbolehkan untuk menggabungkan keduanya dengan satu hewan.
Kecuali waktu akikah, yakni pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 kelahiran bayi bertepatan jatuh pada hari berkurban. Maka, orangtua yang tidak memiliki kemampuan lebih untuk menyembelih hewan, bisa meniatkan untuk dua pelaksanaan sekaligus, yaitu melaksanakan akikah sekaligus bisa pula berkurban.
Sedangkan dilansir dari laman NU Online, jika orang yang sudah dewasa dan ingin mengakikahkan dirinya sendiri sekaligus menunaikan kurban, maka tindakan ini tidak dianjurkan untuk dilakukan. Jadi, hukum menggabungkan kurban dan kurban menurut para ulama tidak diperbolehkan.
Demikian penjelasan terkait bolehkah menggabungkan niat kurban dan akikah. Semoga menjawab, ya, Ma.
Baca juga:
- Akikah Bayi atau Kurban, Mana yang Harus Didahulukan?
- Hukum Akikah Online, Diperbolehkan atau Tidak?
- Bolehkah Akikah Diganti dengan Uang? Ini Penjelasannya