TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Nikah

Semua bayi yang lahir berhak dibuatkan akta kelahiran, termasuk bayi yang lahir di luar pernikahan

Jakarta.go.id

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang harus diurus orangtua saat bayinya lahir. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga memberikan akses dan perlindungan terhadap hak-hak dasar bayi di masa depan nanti.

Maka dari itu, penting bagi orangtua yang baru memiliki bayi untuk mengetahui prosedur pembuatan akta kelahiran. Namun, ada beberapa kasus di mana orangtua merasa bingung dan kesulitan untuk membuatkan akta kelahiran anaknya, termasuk untuk anak yang lahir di luar nikah.

Sebagai panduan, berikut Popmama.com sudah merangkum cara membuat akta kelahiran anak yang lahir di luar nikah. Yuk, ikuti langkah-langkahnya!

1. Status bayi yang lahir di luar nikah menurut undang-undang

Freepik/Racool_studio

Di Indonesia, status hukum bagi bayi yang lahir di luar pernikahan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait perkawinan, termasuk status dan perlindungan hukum bagi anak yang dilahirkan di luar ikatan pernikahan.

Dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tertulis sebagai berikut:

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Dari pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa bayi yang lahir di luar nikah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya dan keluarga ibunya. 

Namun, bayi tersebut masih memiliki kemungkinan untuk menjalin hubungan perdata dengan ayah biologis dan keluarga ayahnya, asalkan dapat terbukti bahwa mereka memiliki hubungan darah berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, atau bukti lain yang diakui oleh hukum.

2. Kelahiran anak di luar nikah wajib untuk dilaporkan maksimal 60 hari sejak kelahiran

Unsplash/Christian Bowen

Menurut Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran. 

Merujuk pada frasa “setiap kelahiran wajib dilaporkan”, artinya bayi yang lahir di luar nikah juga wajib dibuatkan akta kelahiran selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahirannya. 

3. Apakah anak yang lahir di luar nikah dapat dibuatkan akta kelahiran?

Freepik/jannoon028

Secara umum, untuk membuat akta kelahiran, ada beberapa syarat administrasi yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Surat keterangan lahir dari bidan atau puskesmas atau rumah sakit tempat anak dilahirkan

  • Kartu Keluarga

  • KTP orangtua 

  • Surat nikah atau akta nikah atau bukti lain yang sah

Lantas, bagaimana dengan anak yang lahir di luar pernikahan? Apakah bisa mengurus akta kelahiran tanpa menyertakan surat nikah atau akta nikah?

Jawabannya adalah bisa. Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam akun TikToknya mengungkapkan bahwa akta kelahiran adalah hak seluruh anak ap apun kondisinya, termasuk anak yang lahir di luar pernikahan. Namun, dalam akta kelahiran bayi yang lahir di luar pernikahan hanya tercantum nama ibunya saja.

Awalnya, pembuatan akta kelahiran bayi yang lahir tanpa akta pernikahan orangtuanya diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Perpres Nomor 25 Tahun 2008, dengan bunyi sebagai berikut:

"Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orangtua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan."

Namun, kini Perpres Nomor 25 Tahun 2008 telah dicabut dan diganti dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Namun, ketentuan mengenai pelaporan bayi yang lahir tanpa akta pernikahan tidak diatur kembali di dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

4. Tata cara pembuatan akta kelahiran bayi di luar nikah

Freepik/Jcomp

Nah, untuk membuat akta kelahiran bayi yang lahir di luar pernikahan, ada beberapa langkah yang bisa Mama lakukan. Berikut adalah prosedurnya:

  • Melaporkan kelahiran ke Disdukcapil setempat

Pertama, Mama perlu melaporkan kelahiran anak kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat. Mama bisa melaporkannya secara langsung atau online melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

  • Melampirkan persyaratan pencatatan kelahiran

Mama juga harus melampirkan dokumen untuk memenuhi syarat pencatatan kelahiran, yakni surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit, Kartu Keluarga (KK) ibu, KTP ibu, dan KTP/identitas saksi kelahiran.

  • Menunggu Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran

Setelah melaporkan kelahiran bayi, Pejabat Pencatatan Sipil akan mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

5. Bagaimana jika ayah dari bayi ingin dicantumkan dalam akta kelahiran?

Freepik/katemangostar

Apabila ingin mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran bayi yang lahir di luar pernikahan, maka diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya.

Peraturan ini tertulis dalam Pasal 51 ayat (1) Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang berbunyi sebagai berikut:

"Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan."

Sementara dalam ayat 2 dijelaskan bahwa pencatatan dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran. Selain itu, bisa juga dicatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.

Demikian informasi mengenai cara membuat akta kelahiran anak yang lahir di luar nikah. Semoga informasi ini dapat membantu, ya, Ma!

Baca juga:

The Latest