Hukum Akikah Online, Diperbolehkan atau Tidak?
Orangtua wajib mengetahui hukumnya agar tidak keliru
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dikaruniai buah hati merupakan suatu berkah yang luar biasa bagi setiap orangtua. Dalam Islam, ketika bayi dilahirkan, orangtua memiliki tanggung jawab untuk melakukan akikah sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak.
Pada proses akikah sesuai syariat, jika yang lahir adalah seorang bayi laki-laki, maka akan dilakukan penyembelihan dua ekor kambing. Sementara itu, jika yang lahir adalah bayi perempuan, maka dilakukan penyembelihan satu ekor kambing.
Namun, saat ini tak sedikit orangtua yang memilih jalan praktis dengan cara memesan akikah secara online. Lantas, apakah cara ini dianggap sah?
Untuk menjawabnya, berikut ini Popmama.com rangkum informasi mengenai hukum akikah online.
1. Hukum melaksanakan akikah
Pada dasarnya akikah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran bayi. Dilansir dari laman NU Online, hukum menyembelih akikah adalah sunnah muakkad yang didasari pada sabda Rasulullah SAW berikut ini:
اَلْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Artinya:
“Seorang bayi itu tergadaikan dengan akikahnya, pada hari ketujuh disembelihnya hewan, mencukur rambutnya dan diberi nama.” (HR Ahmad dan at-Tirmidzi).
Dari hadis di atas, artinya hukum melakukan akikah adalah tidak wajib. Namun, pelaksanaannya sangat disarankan oleh ulama karena terdapat hadis yang mengatakan:
“Barangsiapa yang senang (ingin) beribadah untuk anaknya, maka lakukanlah.”
Jika bayi tidak diakikahi sampai masuk masa balig atau cukup umur, maka kesunahan akikah gugur dari kedua orangtuanya. Namun, sang anak boleh dan memang sebaiknya mengakikahi dirinya sendiri setelah itu.
2. Ketentuan pelaksanaan akikah
Pada umumnya, akikah dilaksanakan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran bayi. Namun, jika belum mampu, akikah dapat dilakukan kapan saja hingga orangtua mampu dan sebelum anak berusia balig.
Untuk ketentuan penyembelihan hewan, pada anak laki-laki berjumlah 2 ekor kambing. Sementara itu, untuk anak perempuan jumlah hewan akikah hanya 1 ekor kambing saja.
Saat menyembelih hewan untuk akikah, disunnahkan untuk tidak mematahkan tulangnya. Namun, daging kambing sebaiknya dipotong pada tiap ruas atau persendian tulang sebagai simbol keselamatan anggota tubuh anak yang diakikahi.
Setelah proses penyembelihan hewan, daging kemudian dibagikan ke sanak saudara, tetangga, serta orang yang membutuhkan.
3. Apakah sah melakukan akikah online dan pesan kambing siap saji?
Saat ini, ada banyak sekali layanan pemesanan akikah online dengan kambing yang siap saji. Biasanya, orangtua hanya mengirimkan nama dan menentukan tanggalnya untuk dikirimkan.
Dengan kata lain, orangtua tidak mengetahui keberadaan dan proses penyembelihan kambingnya. Selain itu, ada juga sebagian orangtua yang mencicil akikah untuk bayi laki-laki.
Lantas, apakah cara akikah tersebut sah menurut pandangan fiqih?
Dilansir dari NU Online, melakukan akikah online dan pesan kambing siap saji boleh saja dan sah jika kambing yang disembelih memenuhi syarat.
Sebagaimana terkandung dalam kitab I'anatu at-Thalibin:
فِيْ فَتَاوَي الْعَلَامَةِ الشَّيْخِ مُحَمَّدٍ بْنِ سُلَيْمَانَ الْكُرْدِي مُحْشِيْ شَرْحِ إبْنِ حَجَرٍ عَلَى الْمُخْتَصَرِ مَا نَصُّهُ سُئِلَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى جَرَتْ عَادَةُ أَهْلِ بَلَدِ جَاوَى عَلَى تَوْكِيْلِ مَنْ يَشْتَرِيْ لَهُمْ النَّعَمَ فِيْ مَكَّةَ لِلْعَقِيْقَةِ أَوْ الْأُضْحِيَةِ وَيَذْبَحُهُ فِيْ مَكَّةَ وَالْحَالُ أَنَّ مَنْ يَعُقُّ أَوْ يُضَحِّي عَنْهُ فِيْ بَلَدِ جَاوَى فَهَلْ يَصِحُّ ذَلِكَ أَوْ لَا؟ أَفْتُوْنَا (اَلْجَوَابُ) نَعَمْ يَصِحُّ ذَلِكَ وَيَجُوْزُ التَّوْكِيْلُ فِي شِرَاءِ الْأُضْحِيَةِ وَالْعَقِيْقَةِ وَفِي ذَبْحِهَا وَلَوْ بِبَلَدٍ غَيْرِ بَلَدِ الْمُضَحِّي وَالْعَاقِّ كَمَا أَطْلَقُوْهُ فَقَدْ صَرَحَ أَئِمَّتُنَا بِجَوَازِ تَوْكِيْلِ مَنْ تَحِلُّ ذَبِيْحَتُهُ فِي ذَبْحِ الْأُضْحِيَةِ وَصَرَّحُوْا بِجَوَازِ التَّوْكِيْلِ أَوِ الْوَصِيَّةِ فِي شِرَاءِ النَّعَمَ وَذَبْحِهَا وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ حُضُوْرُ الْمُضَحِّي أُضْحِيَتَهُ وَلَا يَجِبُ
Artinya:
"Sah dan diperbolehkan mewakilkan pembelian dan penyembelihan kurban dan akikah, meskipun bertempat di luar daerah orang yang berkurban dan yang berakikah. Dan hanya sunah bagi yang berkurban hadir pada waktu kurban, tidak sampai wajib hukumnya."
Selain itu, dijelaskan pula dalam kitab Fathul Mu'in sebagai berikut:
فَمَنْ صَلَّى بِدُوْنِهَا لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُ وَإِنْ وَقَعَتْ فِي الْوَقْتِ لِأَنَّ الْاِعْتِبَارَ فِي الْعِبَادَاتِ بِمَا فِي ظَنِّ الْمُكَلَّفِ وَبِمَا فِى نَفْسِ الْأَمْرِ وَفِى الْعُقُوْدِ بِمَا فَى نَفْسِ الْأَمْرِ فَقَطْ
Artinya:
"Yang menjadi pertimbangan dalam ibadah adalah sesuatu yang menjadi dugaan dari pelaku dan sesuai kenyataan, dan yang menjadi pertimbangan dalam akad adalah sesuai kenyataan saja."
Berdasarkan pernyataan di atas, artinya melakukan akikah online dan pesan kambing siap saji diperbolehkan dalam proses akikah bayi. Yang terpenting hewan akikah disembelih sesuai dengan ketentuan.
Itulah penjelasan mengenai hukum akikah online. Semoga informasi dan penjelasannya dapat bermanfaat bagi Mama dan Papa yang masih bingung terkait pelaksanaan akikah untuk si Kecil, ya!
Baca juga:
- Bolehkah Akikah Diganti dengan Uang? Ini Penjelasannya
- Doa yang Dibaca Ketika Akikah Bayi sebagai Bentuk Rasa Syukur
- Hukum Akikah untuk Bayi yang Meninggal, Haruskah Tetap Dilaksanakan?