Hukum Menyimpan Tali Pusar Bayi dalam Agama Islam
Benarkah menyimpan tali pusar dapat membawa perlindungan dan keberuntungan untuk bayi?
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam ajaran agama Islam, segala aktivitas dalam kehidupan sudah diatur sedemikian rupa. Islam memberikan pedoman yang jelas melalui Al-Qur'an dan hadis yang mengatur setiap tindakan.
Begitu juga dengan cara menangani tali pusar bayi yang baru lahir. Dalam agama Islam, tali pusar bayi yang baru lahir ditangani dengan cara dikubur dan didoakan.
Namun, ada juga orangtua yang menyimpan tali pusar karena dipercaya dapat memberikan perlindungan dan keberuntungan bagi sang anak. Lantas, apa hukum menyimpan tali pusar bayi dalam agama Islam?
Berikut Popmama.com rangkum penjelasan mengenai hukum menyimpan tali pusar bayi dalam agama Islam. Yuk, simak sampai tuntas!
1. Apa itu tali pusar?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang hukum menyimpan tali pusar, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu tali pusar secara umum.
Tali pusar adalah penghubung antara bayi dan ibu selama kehamilan. Tali pusar berfungsi sebagai saluran utama yang membawa nutrisi dan oksigen dari ibu ke bayi, serta mengeluarkan kotoran dari bayi ke plasenta untuk dibuang oleh tubuh ibu.
Setelah bayi lahir, tali pusar akan dijepit dan dipotong. Sementara sisa tali pusar yang menempel pada bayi akan mengering dan lepas dengan sendirinya.
2. Hukum menyimpan tali pusar bayi
Alih-alih dikubur, ada juga juga orangtua yang menyimpan tali pusar karena dipercaya bisa menjadi jimat pelindung bagi anaknya. Mereka meyakini bahwa tali pusar yang disimpan dapat memberikan perlindungan dan keberuntungan bagi sang anak sepanjang hidupnya.
Lantas, apa hukum menyimpan tali pusar bayi? Dalam Islam, menyimpan tali pusar bayi tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai perbuatan syirik, terutama jika tujuannya adalah untuk dijadikan jimat.
Sebagaimana yang tertulis pada buku Semua Permasalahan tentang Jin, Mulai A Sampai Z oleh Syaikh Ridha Pasya, yang menjelaskan bahwa menggunakan jimat atau tamimah dalam Islam hukumnya haram. Pasalnya, menggunakan jimat adalah perilaku menggantungkan nasib kepada selain Allah.
Dari Abu Hurairah r.a., dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa membuat buhul kemudian meniupnya, ia telah berbuat sihir. Dan barang siapa melakukan sihir maka telah syirik kepada Allah. Sedangkan, siapa pun yang bergantung pada sesuatu maka ia dipasrahkan kepadanya.”
3. Sebagian masyarakat percaya bahwa tidak menyimpan tali pusar bayi bisa membawa petaka
Sebagian masyarakat juga memiliki anggapan bahwa jika tidak menyimpan tali pusar bayi, maka bayi akan mendapatkan petaka dan bahaya. Namun, dalam Islam, keyakinan ini tidak memiliki dasar yang kuat.
Maka dari itu, anggapan ini merupakan mitos belaka yang harus diabaikan. Hal ini juga dimaksudkan untuk menjaga akidah dari kesyirikan yang dapat mencelakakan manusia dari rahmat tuhan.
4. Dalam agama Islam, dianjurkan untuk mengubur tali pusar
Terdapat hadis yang menyatakan bahwa mengubur tali pusar bayi merupakan praktik sunah. Maka dari itu, sebagian ulama menyatakan bahwa alangkah baiknya tali pusar bayi yang baru lahir dikuburkan saja.
Mengubur tali pusar dilakukan sesuai dengan tata cara mengubur bagian tubuh manusia yang terpotong saat masih hidup, seperti tangan, kuku, dan bagian tubuh lainnya.
Berikut adalah hukum mengubur tali pusar dalam ajaran agama Islam:
"Adapun bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup atau yang masih kita ragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, gumpalan darah sebelum menjadi janin, darah bekam dan semisalnya, maka sunah dikubur karena memuliakan orangnya. Sunah pula membungkus tangan yang terpotong dan semisalnya dengan kain, sebagaimana dijelaskan secara terang-terangan oleh Imam Al-Mutawalli." (Muhammad Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr], juz I, halaman 349).
5. Penguburan dilakukan untuk menghormati organ yang pernah menjadi bagian dari kehidupan bayi sebelum lahir
Seperti yang kita ketahui, ari-ari, darah, dan tali pusar awalnya merupakan organ penting yang mendukung kehidupan bayi selama berada dalam kandungan. Namun, dengan pemindahan qudrah dan iradah hidup ke dalam jasmani yang baru, organ-organ tersebut mengalami kematian dan tidak memiliki fungsi lagi.
Maka dari itu, tali pusar layak dikubur sebagai bentuk penghormatan terhadap organ yang telah menjadi bagian penting dari kehidupan bayi sebelum lahir. Tali pusar juga dikubur dengan sangat layak, yaitu dengan dibungkus kain putih dan disertai dengan bacaan syahadat.
Di samping itu, penguburan tali pusar sebaiknya juga tidak dilakukan secara berlebihan, seperti memasang lilin atau lampu di atas tanah kuburannya. Hal ini dipandang haram, terutama jika dilakukan untuk mengarah ke hal-hal syirik.
Demikian penjelasan mengenai hukum menyimpan tali pusar bayi dalam agama Islam. Kesimpulannya, daripada disimpan, alangkah baiknya jika tali pusar dikubur dan didoakan, ya, Ma.
Baca juga:
- Benarkah Tali Pusar Bayi Tidak Boleh Langsung Dipotong?
- Mama Harus Tahu 5 Langkah Tepat Membersihkan Tali Pusar Bayi
- 5 Tata Cara Memandikan Bayi yang Masih Ada Tali Pusarnya