Sering Rewel, Alasan Ibu di Surabaya Aniaya Bayinya hingga Tewas
Polisi telah menetapkan sang Ibu sebagai tersangka
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tidak semua anak bisa beruntung memiliki orangtua yang memberikannya kasih sayang dengan tulus. Ada beberapa di antara mereka yang bernasib malang, bahkan diperlakukan dengan tega oleh orangtuanya.
Seperti seorang bayi laki-laki berusia 5 bulan asal Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Bayi berinisial AD yang tak berdosa ini meninggal dunia akibat sering dianiaya yang pelakunya tak lain dan tak bukan adalah ibu kandungnya sendiri.
Syukurnya, pelaku yang berinisial ES tersebut kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersebut, ES mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Untuk lebih lengkapnya mengenai ibu di Surabaya aniaya bayinya hingga tewas, berikut Popmama.com rangkum informasinya.
1. Motif tersangka menyiksa anaknya sendiri
Penganiayaan dilakukan tersangka terhadap putra kandungnya sendiri yang berusia 5 bulan, pada Selasa (22/06/2022) sekitar pukul 16.00 WIB
Setelah ditangkapnya pelaku yang merupakan ibu dari korban, polisi akhirnya mengungkap motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, alasan tersangka melakukan penganiayaan kepada bayinya hingga tewas adalah karena merasa jengkel dan emosi lantaran korban sering menangis dan rewel saat tersangka bertengkar dengan suaminya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga mengatakan bahwa sang suami tidak mengetahui sang istri menganiaya anaknya. Polisi menyebut status pernikahan tersangka dengan suaminya adalah pernikahan siri.
2. Hasil otopsi dari korban
Kepala Kepolisian Sektor Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco Betaubun mengungkapkan hasil otopsi terhadap jasad korban berinisial AD. Beliau mengungkapkan bahwa telah ditemukan sejumlah luka di tubuh korban, termasuk terdapat cairan di bagian belakang kepalanya.
"Di bagian belakang kepala korban terdapat cairan," kata Roycke.
Selanjutnya, Roycke menjelaskan bahwa tersangka mengetahui korban telah tewas setelah ia melempar korban ke kasur dan dipukul bagian punggungnya.
3. Pelaku sempat mengancam jika saksi melaporkan ke polisi
Sebelumnya, ibu tersangka yang berinisial ESB (nenek korban), dititipi cucunya pada hari Rabu. ESB mengaku curiga bahwa cucunya sudah meninggal pada Kamis (23/6/2022) karena tubuh korban dingin. ESB kemudian memberi tahu ES bahwa cucunya telah meninggal.
Namun, kondisi tersebut diabaikan oleh tersangka karena ia pergi ke Yogyakarta bersama suaminya. Tersangka justru mengancam ESB jika melaporkan kepada tetangga atau polisi ia akan dibunuh.
Akhirnya, pada Sabtu (25/6/2022), ESB melaporkan kepada tetangga mengenai kondisi cucunya yang sudah tidak bernyawa karena sudah tidak tahan dengan aroma tidak sedap. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada polisi.
Pihak kepolisian daerah setempat kemudian telah melakukan olah TKP dan memangsang garis polisi di rumah tersebut.
4. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara
Atas perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap putranya sendiri hingga tewas, tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 3 serta ayat 4 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Demikianlah informasi mengenai ibu di Surabaya aniaya bayinya hingga tewas. Semoga pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Baca juga:
- Bayi Dua Bulan di Riau Tewas Diduga karena Dibanting Pemerkosa Ibunya
- Pilu, Bayi Digendong di Samping Peti Mati Ibu yang Tewas akibat Covid
- Bayi 4 bulan Tewas Diduga Tertindih Orangtuanya yang Mabuk