Dokter dan Bidan Dipenjara karena Masukkan Bayi Baru Lahir ke Freezer
Dua dokter senior dan seorang bidan yang dinyatakan bersalah itu berasal dari Kazakhstan
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dua dokter senior dan seorang bidan asal Kazakhstan dinyatakan bersalah dan harus dipenjara setelah memasukkan bayi baru lahir ke freezer. Padahal, bayi tersebut diketahui masih hidup.
Namun, dokter dan bidan tersebut tetap memilih memasukkan bayi ke lemari pendingin mayat. Lantas, bagaimana cerita lengkapnya?
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi mengenai kasus tersebut dilansir dari mirror.co.uk.
1. Bayi lahir prematur
Bayi yang dimasukkan ke lemari pendingin mayat itu lahir dalam keadaan prematur. Bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup, namun dokter dan bidan menyatakan bayi telah meninggal.
Dokter senior itu menolak untuk menyelamatkan nyawa bayi karena dia beralasan rekam medis rumah sakit menyatakan bayi telah meninggal dunia. Padahal, dia sempat melihat kaki bayi bergerak.
2. Dokter dan bidan didakwa pembunuhan berencana
Jaksa penuntut umum negara bagian Askarbek Ermukashev mendakwa tiga tenaga medis itu melakukan pembunuhan berencana terhadap bayi prematur tersebut. Sebab, mereka memasukkan bayi itu ke freezer untuk menutupi kelalaiannya dalam memberikan tindakan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga tenaga medis itu mulanya mendiskusikan tindakan lanjutan setelah bayi itu lahir. Mereka sempat ingin menenggelamkan si bayi, namun akhirnya mereka memutuskan untuk memasukkan ke freezer.
Pengadilan tidak menjelaskan secara rinci identitas bayi itu, termasuk jenis kelaminnya. Namun, berdasarkan laporan harian lokal mgorod.kz, jenis kelamin bayi malang itu adalah perempuan.
3. Salah satu dokter sempat meminta maaf
Salah satu dokter sempat meminta maaf kepada Tuhan karena memilih jalan untuk memasukkan bayi itu ke freezer.
“Ya Tuhan, ampuni tindakan kami,” begitulah ucapan salah satu dokter yang diketahui dari rekaman rahasia.
Rekaman rahasia itu terbongkar ketika seorang detektif menyadap ponsel salah satu dokter.
Berdasarkan rekaman rahasia itu diketahui bahwa dokter lainnya bernama Nysanbaev tetap memerintahkan anak buahnya untuk memasukkan bayi itu ke freezer. Padahal, dokter itu mengetahui bayi masih hidup ketika kakinya bergerak.
4. Dihukum penjara 18 tahun
Atas perbuatannya, dokter Nysanbaev dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun. Sementara, dokter lainnya yang terlibat pembunuhan berencana itu mendapat vonis 16 tahun penjara.
Bidan yang ikut terlibat juga dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun karena turut memasukkan bayi ke freezer atas perintah kedua dokter itu. Lalu, dua tenaga medis lainnya juga dihukum percobaan selama 3,5 tahun karena tak melaporkan insiden itu ke pihak berwajib.
Atas kejadian tersebut, Wakil Menteri Kesehatan Lyazzat Aktayeva langsung menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga.
Itulah kisah mengenai dokter yang dipenjara akibar memasukkan bayi bru lahir ke dalam freezer. Semoga kejadian tersebut tidak terulang lagi ya, Ma.
Baca juga :
- Kronologi Penemuan Mayat Bayi Laki-Laki di Selokan Air Pulogadung
- Kisah Maggha Kareneya, Remaja yang Buat Yayasan untuk Bayi Terlantar
- Haru, Kisah Perjuangan Ibu Melahirkan Bayi di Pengungsian Gempa Mamuju