Berkurban Atas Nama Bayi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Apakah sah atau tidak berkurban atas nama bayi?
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hari raya Iduladha ditandai dengan kurban atau menyembelih hewan seperti kambing, sapi, domba, atau kerbau. Nah, ibadah kurban ini pada dasarnya ditujukan untuk orang yang hidup, berapa pun usianya.
Kurban juga mengajarkan umat muslim untuk bersedekah dengan rela mengorbankan segala harta benda dan menyerahkannya kepada Allah SWT.
Mama dan Papa yang baru saja menyambut kelahiran buah hati mungkin ingin berkurban atas nama bayi, namun bingung bagaimana hukumnya dalam Islam.
Untuk menjawab kebingungan Mama dan Papa, berikut Popmama.com rangkum penjelasannya.
Bolehkah Berkurban atas Nama Bayi?
Kurban pada dasarnya dilakukan pada seorang yang hidup, dengan ini bayi sekalipun yang baru lahir sudah tergolong seorang muslim yang hidup. Selain itu, kurban biasanya ditujukan pada seorang muslim yang sudah baligh, berakal, dan memiliki kemampuan harta.
Meski demikian, tak sedikit juga orangtua yang ingin mempersembahkan kurban untuk sang buah hati yang masih kecil atau bahkan baru lahir. Jad, bolehkah berkurban atas nama bayi mama dan papa?
Kepada Popmama.com, Ustaz Rikza Maulan menjelaskan bahwa orangtua boleh saja jika ingin berkurban atas nama anaknya, termasuk bayi.
“Orangtua boleh saja berkurban mengatasnamakan anaknya yang masih kecl atau baru lahir, dan insyaallah kurbannya tetap sah,” kata Ustaz Rikza Maulan, Senin (10/6/24).
Hukum Melaksanakan Kurban atas Nama Bayi
Kurban dan akikah hukumnya sama-sama sunnah muakkad, Ma. Sunnah muakkad adalah suatu ketentuan hukum Islam yang tidak mengikat namun penting karena Rasulullah SAW melakukannya dan hampir tidak pernah meninggalkannya.
“Kurban dan akikah hukumnya adalah sunnah muakkad, tidak wajib dan keduanya disyaratkan adanya kemampuan (harta) dan ada ketentuan waktunya,” jelas Ustaz Rikza.
Kurban Diniatkan untuk Akikah Anak, Apakah Boleh?
Karena tata cara kurban dan akikah sama-sama menyembelih hewan ternak, meniatkan ibadah ini menjadi satu mungkin pernah terlintas dibenak Mama dan Papa. Sebenarnya beberapa ulama memiliki pandangan berbeda mengenai hal ini, Ma.
Pandangan dari Ibnu Hajar Al Haitami, kurban itu berbeda dengan akikah dan keduanya harus dilakukan dengan niat yang terpisah (sendiri). Sedangkan Imam Romli mengatakan bahwa kurban bisa dilakukan dengan dua niat, yakni niat kurban dan akikah.
Pandangan yang berbeda juga tercantum dalam kitab Fath Al Bari dimana Ibnu Hajar Al Asqalani berpendapat dicukupkan saja dengan kurban dan tidak apa-apa jika tidak mampu melaksanakan akikah.
Ustaz Rikza sendiri menyimpulkan bahwa kurban dan akikah merupakan dua hal yang berbeda, di mana sebaiknya niatnya juga dipisah antara kurban dan akikah. Namun semuanya harus bergantung kepada kemampuan dan kesanggupan orangtua bayi, baik melaksanakan kurban ataupun akikah.
“Jika kemampuan (harta) berlebih baiknya keduanya dilaksanakan bersamaan,” tambahnya kepada Popmama.com.
Kurban dan Akikah, Mana yang Harus Didahului?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, boleh saja bayi berkurban. Namun bagaimana jika belum melaksanakan akikah dan mana yang harus lebih dulu?
Meski tata caranya sedikit mirip dengan kurban, Ustaz Rikza Maulan menjelaskan beberapa perbedaan kurban dan akikah untuk bayi dengan hal-hal berikut ini:
- Jika memiliki kemampuan (harta) lebih, baiknya untuk menunaikan keduanya, yaitu akikah dan kurban.
- Jika saat Iduladha dan atau hari-hari tasyrik bertepatan dengan hari ke-7 atau awal kelahiran (bayi), maka baiknya didahulukan akikah sebab akikah lebih bersifat individu dan kurban bersifat lebih umum.
- Jika kelahiran (bayi) sudah cukup jauh dan bertepatan dengan kurban, maka kurban lebih baik untuk dilaksanakan.
Perbedaan Waktu antara Kurban dan Akikah
Meski sama-sama menyembelih hewan ternak, hal yang membedakan keduanya juga dapat dilihat dari waktu pelaksanaannya, Ma. Pada dasarnya baik kurban atau akikah hanya dapat dilaksanakan di waktu-waktu tertentu saja.
Kurban dapat dilaksanakan saat hari raya Iduladha dan hari-hari Tasyrik saja. Berbeda dengan akikah yang waktu pelaksanaannya dianjurkan pada hari ke-7 saat bayi lahir atau di waktu-waktu awal kelahiran sang buah hati.
Dengan ini, kurban dan akikah sebenarnya dilakukan pada waktu yang berbeda. Namun keduanya dapat berjalan berdekatan apabila si Kecil lahir di bulan Dzulhijjah atau mendekati hari raya Iduladha.
Demikian penjelasan mengenai bolehkah berkurban atas nama bayi dari Ustaz Rikza. Semoga informasi di atas bermanfaat!
Baca juga:
- Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Akikah?
- Akikah Bayi atau Kurban, Mana yang Harus Didahulukan?
- Syarat Sah Berkurban saat Iduladha, Ajarkan pada Anak Yuk!