Miris! Orangtua Jaminkan BPKB demi Bawa Pulang Jenazah Bayinya
Peristiwa ini terjadi di Indonesia lho, Ma!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bayangkan bagaimana perasaan orangtua yang harus kehilangan anaknya dan masih terpaksa menghadapi kesulitan untuk membawa pulang jenazahnya?
Peristiwa sedih ini dialami oleh pasangan Topan dan Muslikah. Bayi mereka yang baru berumur 2 hari meninggal di Rumah Sakit Sumber Waras, Cirebon.
Jenazah si Bayi ditahan pihak rumah sakit lantaran Topan tidak bisa membayar biaya administrasi. Pihak rumah sakit meminta Topan membuat surat pernyataan dan menjaminkan BPKB motornya sebelum anaknya dikeluarkan RS.
Ini kronologi peristiwa bayi Topan yang disarikan Popmama.com dari Kompas TV.
1. Bayi Muslikah meninggal keracunan air ketuban
Dengan nada sendu Topan menjelaskan diagnosa dokter atas kematian bayinya. Si Bayi dilahirkan dalam kondisi lemah dan napas yang buruk. Dua hari setelah dirawat di rumah sakit, si Bayi meninggal dunia.
“Kata dokter, bayi saya itu keracunan air ketuban. Waktu lahir, ga ada suara nangisnya, napasnya juga sedikit,” kata Topan.
2. Jenazah ditahan rumah sakit
Sebagai warga tidak mampu, Topan dan Muslikah memiliki kartu BPJS untuk menjamin biaya perawatan dan persalinan.
Namun BPJS tidak menjamin biaya pengembalian jenazah kepada keluarga. Karena diminta biaya administrasi sebesar Rp 5.000.000, Topan tidak bisa segera membawa pulang anaknya.
“Saya tidak punya uang untuk mengambil jenazah anak saya,” ungkap Topan.
3. Keluarga menjaminkan BPKB motor
Dalam kebuntuan, Topan dan keluarganya berusaha melakukan negosiasi dengan pihak rumah sakit.
Menurut Bukari, kakek si Bayi, akhirnya pihak rumah sakit mengizinkan Topan membawa pulang jenazah bayinya setelah mereka menjaminkan surat BPKB motor dan membuat surat pernyataan keluarga tidak mampu yang ditandatangani Lurah Gintungranjeng dan Camat Ciwaringin.
“Surat dan jaminan itu diminta kasir. Diucapkan oleh petugas di kasir, harus ada BPKB baru bisa pulang,” kata Bukari.
4. Pihak rumah sakit membantah
Kepada pers, pihak rumah sakit membantah meminta jaminan BPKB untuk melepas anak Topan-Muslikah.
Direktur RS Sumber Waras Cirebon, Wawan Setiamiharja, mengatakan prosedur rumah sakit hanya mengharuskan keluarga tidak mampu membuat surat pernyataan untuk membawa pulang keluarganya yang meninggal. Jadi, tidak perlu menjaminkan harta benda apapun ke rumah sakit.
“Aturannya pihak keluarga memberikan surat pernyataan dan setelah itu bisa membawa pulang yang meninggal,” kata Wawan.
Pihak keluarga telah bertemu direksi rumah sakit. Setelah pertemuan tersebut, pihak rumah sakit mengembalikan BPKB dan menyatakan belasungkawa.
Kematian karena Keracunan Air Ketuban
Dunia medis sebenarnya tidak mengenal keracunan air ketuban. Ini adalah istilah awam untuk kasus meconium aspiration syndrome (MAS). MAS adalah kondisi dimana bayi menelan air ketuban yang telah bercampur mekonium (feses) dan urinenya sendiri. Seperti yang diketahui, air ketuban adalah sumber nutrisi bayi selama ia di dalam kandungan.
Menurut situs healthline.com, MAS terjadi karena bayi mengalami stres sebelum dilahirkan. Stres menyebabkan janin BAB dan fesesnya mencemari air ketuban. Jika air ketuban yang mengandung feses dan urine itu terhirup oleh bayi, maka ia mungkin mengalami MAS.
Penyebab MAS:
- Kehamilan overdue atau lewat waktu,
- proses persalinan panjang dan sulit,
- penyakit yang diderita ibu, misalnya hipertensi atau diabetes,
- infeksi kandungan.
Bayi dengan MAS lahir dengan wajah biru dan kesulitan bernapas. Namun, dengan perawatan yang tepat, mereka sangat mungkin selamat.
Berikut perawatan untuk bayi dengan MAS:
- Terapi oksigen,
- terapi sinar biru untuk membuat tubuhnya hangat,
- memberikan antibiotik,
- memberikan alat bantu pernapasan,
- extracorporeal membrane oxygenation (ECMO) atau pemompaan jantung dan paru-paru.
Aturan BPJS untuk Kehamilan dan Persalinan
Jika Mama anggota BPJS dan sedang hamil, Mama berhak mendapatkan layanan pemeriksaan kehamilan, USG yang disarankan dokter, dan biaya persalinan.
Ada syarat untuk persalinan ini, menurut BPJS:
- Persalinan normal tanpa risiko, dilakukan di Faskes Tingkat Pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
- Persalinan dengan risiko atau situasi darurat, misalnya meliputi perdarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan berbagai kondisi lainnya yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, dan kematian bila tidak langsung ditangani dengan segera, maka Mama bisa langsung ke rumah sakit tanpa rujukan faskes tingkat pertama.
- Persalinan dengan operasi caesar, selama operasi tersebut dilakukan atas rujukan dari dokter yang bertugas menangani pemeriksaan atau persalinan ibu hamil maka biaya operasi akan ditanggung pihak BPJS Kesehatan. Dokter akan merekomendasikan operasi caesar jika dianggap kondisi kesehatan dan keselamatan ibu hamil serta bayinya mengalami gangguan yang bisa menyebabkan risiko kematian atau kecacatan.
Baca juga: Aturan layanan BPJS untuk kehamilan dan persalinan