Bolehkah Akikah Diganti dengan Uang? Ini Penjelasannya
Bagaimana hukumnya jika kambing yang disembelih untuk proses akikah justru diuangkan?
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hadirnya buah hati dalam keluarga tentunya menjadi suatu berkah dan kebahagiaan tersendiri bagi pasangan suami istri. Dalam Islam, ketika bayi dilahirkan, umumnya si Kecil akan melalui proses tasyakuran yang dikenal juga dengan akikah.
Pada proses akikah, sesuai syariat, jika bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki, maka jumlah kambing yang disembelih adalah dua ekor. Sedangkan, jika bayi berjenis kelamin perempuan, maka proses penyembelihan biasanya hanya dengan satu ekor kambing.
Akan tetapi, bagaimana jika kambing yang disembelih untuk proses akikah itu diuangkan, atau dengan kata lain kambing diganti dengan uang senilai dengan kambing tersebut, yang kemudian akan diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Untuk mengetahui jawabannya, berikut ini Popmama.comtelah merangkum ulasan terkait bolehkah akikah diganti dengan uang? Yuk, cari tahu bersama, Ma!
Hukum Melakukan Akikah
Sebagaimana yang sudah diketahui bersama, akikah adalah proses penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia-Nya, yakni kelahiran si Kecil dalam keadaan sehat dan selamat.
Melansir dari laman NU Online Jawa Timur, pada prinsipnya akikah adalah suatu bentuk taqarrub dan wujud rasa syukur kedua orangtua kepada Allah SWT. Ungkapan syukur ini dilakukan dengan menyembelih hewan yang jumlahnya disesuaikan dengan jenis kelamin si Kecil.
Terkait dengan status hukum melakukan akikah, menurut Zakariya al-Anshari, melakukan akikah hukumnya sunnah muakkadah yang didasari pada sabda Rasulullah SAW berikut ini:
اَلْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Artinya:
“Seorang bayi itu tergadaikan dengan akikahnya, pada hari ketujuh disembelihnya hewan, mencukur rambutnya dan diberi nama.” (HR Ahmad dan at-Tirmidzi).
Melalui hadis di atas, artinya hukum melakukan akikah adalah sunnah muakkadah, dan tidak wajib. Namun, pelaksanaannya sangat disarankan. Sebab, menurut NU Online Jawa Timur, ada hadis yang mengatakan:
“Barangsiapa yang senang (ingin) beribadah untuk anaknya, maka lakukanlah.”
Oleh karenanya, walaupun pelaksanaanya tidak wajib, akan tetapi sebagian besar ulama menyarankan untuk melakukan akikah untuk bayi yang baru lahir.
Bolehkah Mengganti Hewan yang Disembelih dengan Uang?
Selain mencukur rambut bayi, proses akikah juga identik dengan proses penyembelihan hewan. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, jumlah hewan yang disembelih disesuaikan dengan jenis kelamin si Kecil.
Di mana untuk bayi berjenis kelamin laki-laki, maka jumlah hewan yang disembelih sebanyak dua ekor. Sedangkan jika bayi yang lahir berjenis kelamin perempuan, maka jumlah hewan yang disembelih cukup satu ekor saja.
Lantas bagaimana jika hewan yang digunakan dalam proses akikah diganti dengan uang? Jawaban singkatnya adalah tidak boleh. Sebab, menurut NU Online, sejatinya proses akikah adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan.
Pernyataan ini juga sesuai dengan salah satu hadits sahih yang mengatakan:
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا ، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأْذَى
Artinya: “Bersama seorang bayi itu ada akikah, maka alirkan darah untuknya (akikah), dan singkirkan hal yang mengganggunya (mencukurnya).” (HR Bukhari).
Berdasarkan pernyataan di atas, artinya mengganti hewan yang disembelih menggunakan hewan tidak diperbolehkan dalam proses akikah bayi. Pasalnya, salah satu inti dalam melakukan akikah adalah proses mengalirnya darah hewan yang telah disembelih.
Haruskan Akikah Dilakukan Tepat 7 Hari setelah Bayi Lahir?
Yang lebih utama adalah menyembelih pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak terlaksana, dalam NU Online dijelaskan bahwa masih bisa dilaksanakan sebelum lewat masa nifas mamanya.
Jika tidak terlaksana juga, maka dilaksanakan sebelum melampaui masa penyusuan, lalu sebelum si bayi mencapai usia 7 tahun. Bisa juga sebelum si bayi balig.
Jika bayi tidak diakikahi sampai masuk masa balig, maka kesunahan akikah gugur dari kedua orangtuanya. Sedangkan si anak boleh (memang sebaiknya) mengakikahi dirinya sendiri setelah itu.
Itulah ulasan soal bolehkah akikah diganti dengan uang. Semoga informasi dan penjelasannya dapat bermanfaat bagi Mama dan Papa yang masih bingung terkait pelaksanaan akikah untuk si Kecil.
Baca juga:
- Doa yang Dibaca Ketika Akikah Bayi sebagai Bentuk Rasa Syukur
- Hukum Akikah untuk Bayi yang Meninggal, Haruskah Tetap Dilaksanakan?
- Tata Cara dan Hukum Akikah Menurut Ajaran Agama Islam