Fakta Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta, Modusnya Adopsi
Dua bidan menjual bayi-bayi dengan kedok adopsi
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki keturunan, adopsi menjadi salah satu pilihan untuk memiliki anak. Proses adopsi memastikan si Bayi berada di keluarga yang tepat. Maka, tidak heran jika proses ini membutuhkan waktu yang lama.
Proses adopsi yang tidak mudah kerap dimanfaatkan berbagai pihak untuk melakukan praktik adopsi ilegal atau bahkan jual beli bayi. Seperti kasus dua orang bidan yang menjual puluhan bayi di Yogyakarta. Ironisnya, keduanya justru tidak memiliki izin praktik.
Fakta bidan jual puluhan bayi di Yogyakarta telah Popmama.com rangkum pada ulasan berikut ini ya, Ma! Seperti apa kisahnya?
Fakta Bidan Jual Puluhan Bayi di Yogyakarta
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua bidan berinisial DM (77 tahun) dan JE (44 tahun). Keduanya adalah tersangka pelaku jual beli bayi di Yogyakarta.
Menurut pernyataan Direktur Reserse Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, keduanya telah melakukan jual beli bayi sejak 2010.
Terungkapnya kasus ini bermula dari sebuah informasi mengenai adanya dugaan penjualan atau perdagangan bayi di wilayah Kota Yogyakarta. Hal ini diungkap oleh Endriadi saat melakukan konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, pihak kepolisian pun menemukan indikasi kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024. Bayi itu dijual dengan harga Rp55 juta. DP telah dibayarkan sebesar Rp3 juta berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka.
Polda DIY meringkus dua pelaku penjualan bayi tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Setelah dilakukan penangkapan, pihak kepolisian menemukan seorang bayi perempuan dengan ciri-ciri jenis kelamin perempuan, panjangnya 52 cm, beratnya 3,7 kg, berkisar umur 1,5 bulan. Bayi tersebut dalam kondisi baik dan sehat.
Bayi beserta dua tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan di Ditreskrimum Polda DIY.
Tidak Memiliki Surat Izin Praktik sebagai Bidan
Kepala Dinas Kesehatan Emma Rahmi Aryani mengungkap, dua bidan yang menjadi tersangka penjualan bayi di Yogyakarta, yakni DM dan JE, tidak miliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan. Jadi, keduanya tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan
Dalam SIP, terdapat klausul agar pemilik SIP menaati aturan perundang-undangan dan standar profesi.
Modus Jual Beli Bayi oleh Kedua Bidan
Endriadi mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjual bayi Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk bayi perempuan. Dan Rp65 juta sampai Rp85 juta untuk bayi laki-laki. Bidan tersebut berdalih bahwa “harga jual” itu sebagai ganti biaya persalinan.
Dua tersangka itu melakukan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik.
Rumah sakit atau pun tempat praktik mereka ini sudah tersebar. Sudah tersebar informasi jika tempat praktik itu menerima dan merawat serta memelihara bayi. Setiap pasangan yang tidak berkenan atau tidak mampu merawat bayinya, diminta mendatangi tempat praktik kedua tersangka itu untuk dititipkan dan dirawat oleh mereka
Keduanya kemudian mencari orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut. Mereka menawarkan adopsi ilegal lewat media sosial. Keduanya juga membantu calon pengadopsi mendapatkan akta kelahiran untuk bayi yang diadopsi secara ilegal.
Bila ada pasangan atau pun orang yang ingin merawat salah satu bayi yang ada di tempat praktik mereka, maka transaksi penjualan pun dilakukan.
Salah Satu Tersangka Pernah Menjadi Residivis
Dari hasil pemeriksaan, JE diketahui pernah menjadi residivis pada 2020 dan telah divonis kurungan selama 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
Pada 2024, tersangka kembali melakukan aksinya dengan beberapa kali menjual anak. Ia menjual seorang anak laki-laki di kawasan Bandung dan menjual anak perempuan di daerah Kota Yogyakarta.
Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY, dari kurun 2015 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024, kedua tersangka telah menjual sebanyak 66 bayi, 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Polisi pun meneliti dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin. Dari dokumen tersebut, diketahui bahwa bayi-bayi di tempat praktik mereka diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Yogyakarta. Termasuk Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus jual beli bayi oleh kedua bidan tersebut. Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Itu fakta bidan jual puluhan bayi di Yogyakarta. Semoga keduanya mendapatkan hukuman setimpal dan tidak ada kasus seperti ini lagi, ya, Ma.
Baca juga:
- Tata Cara dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia
- Bayi Prematur Meninggal Usai Dijadikan Konten, Ini Kata Bidan Yesie
- Dokter dan Bidan Dipenjara karena Masukkan Bayi Baru Lahir ke Freezer