Di tahun 2018, World Health Organization (WHO) menyatakan Indonesia menempati urutan kelima tertinggi untuk angka kelahiran anak prematur, yaitu mencapai 675.700 per tahun. Anak prematur adalah bayi yang dilahirkan kurang dari usia 37 minggu kehamilan.
Anak prematur memiliki risiko yang tinggi terhadap morbiditas dan mortalitas dikarenakan fungsi organnya yang belum terbentuk sempurna ketika dilahirkan.
Di sisi lain, pada tahun 2018, terungkap fakta lainnya bahwa sebanyak 6,2 persen bayi di Indonesia terlahir dengan berat badan rendah.
Bayi prematur jelas berbeda dengan Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR). BBLR merupakan bayi yang lahir dengan beran badan rendah, padahal cukup bulan. Bayi lahir rendah belum tentu kurang bulan atau prematur.
Bayi disebut BBLR jika berat badannya saat lahir kurang dari 2,5 kilogram, tanpa memandang usia kehamilan sang Mama. Sementara itu, bayi dapat disebut prematur ketika dilahirkan dengan usia gestasi di bawah 37 minggu.
Bayi prematur dan BBLR sering dianggap sama, padahal keduanya adalah dua hal yang berbeda, Ma. Berikut Popmama.com rangkum cara membedakan bayi prematur dan BBLR menurut dokter.
