Pasal UU Pencabulan Anak dan Sanksinya bagi Pelaku
Semoga dengan adanya undang-undang ini korban pencabulan anak dapat berkurang
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus pelecehan dan pencabulan bukan hanya terjadi pada orang dewasa dan remaja, anak-anak juga rawan menjadi korban tindak kekerasan ini.
Pencabulan anak di bawah umur masih marak dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Meski sebenarnya sudah ada undang-undag perlindungan anak yang seharusnya membuat para predator jera.
Tindak pencabulan ini bukan hanya merugikan anak secara fisik, tetapi juga dapat merusak masa depan anak. Khususnya menyebabkan keterbelakangan dan gangguan psikis anak.
Itulah mengapa tindakan satu ini mendorong terbentuknya UU Perlindungan Anak dibentuk dan kasus seperti pencabulan dapat dicegah.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum Pasal UU Tindak Pencabulan Anak beserta sanksinya.
1. Apa itu pencabulan?
Perilaku pencabulan atau sexual assault pada anak diartikan sebagai kontak atau interaksi antara anak dan orang dewasa, dimana anak dijadikan sebagai alat pemuas seksual oleh orang dewasa yang memiliki kekuatan atau kendali atas korban.
Tindakan ini dianggap sebagai perbuatan tidak sopan, suci dan kotor yang melanggar kesopanan dan kesusilaan, dimana terjadi tanpa persetujuan dari pihak korban mengenai tindakan dan niat pelaku.
Tindak pencabulan yang terjadi pada anak-anak memiliki dampak yang sangat buruk bagi perkembangan dan tumbuh anak.
Mirisnya lagi, seringkali pencabulan dilakukan oleh orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi anak-anak.
2. Pasal yang mengatur larangan pencabulan anak
Di Indonesia sendiri terdapat UU yang mengatur tindak pencabulan terhadap anak-anak.
Larangan kejahatan seksual atas perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan :” Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Ada pula bentuk kekeran terhadap anak ini memiliki dasar hukum sebagai berikut:
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3. Tindak pidana pencabulan anak dalam KUHP baru
Dalam KUHP baru yang dimuat pada UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan yaitu pada tahun 2026 ada pasal baru mengatur secara spesifik pasal pencabulan anak dengan bunyi berikut ini.
- Pasal 415 huruf b UU 1/2023
Dipidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.
- Pasal 416 UU 1/2023
- Jika tindak pidana dalam Pasal 415 UU 1/2023 mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 12 tahun.
- Jika tindak pidana dalam Pasal 415 UU 1/2023 mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 15 tahun.
- Pasal 417 UU 1/2023
Setiap orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana penjara paling lama 9 tahun.
- Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023
Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana penjara paling lama 12 tahun.
- Pasal 419 UU 1/2023
- Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak, dipidana penjara paling lama 7 tahun.
- Jika tindak pidana pada ayat (1) dilakukan terhadap anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Pasal 422 UU 1/2023
- Setiap orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana penjara paling lama 9 tahun.
- Jika tindak pidana pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya, dipidana penjara paling lama 10 tahun.
4. Sanksi bagi pelaku pencabulan anak
Tentu saja pencabulan anak akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang sesuai dengan tindakan mereka. Pidana penjara terkait kasus ini diberlakukan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
Dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 ada beberapa hal yaitu “Pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)’
Pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, menyebutkan pula “bahwa pidana juga berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan tindakan cabul”
Bagian 3 Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan jika pelaku merupakan orang yang terdekat anak, seperti orangtua , wali, pengasuh dan lainnya maka hukumannya di tambah sepertiga ancaman yang di berikan.
5. Contoh kasus pencabulan anak yang terjadi
Salah satu contoh dari asus pencabulan anak terjadi baru-baru ini. Di Kecamatan Kediri, Lombok Barat terdapat seorang guru olahraga berinisial S yang ditangkap polisi karena pelaku diduga mencabuli lima siswanya usai jam pelajaran di sekolah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengatakan ada lima orang korban yang sudah melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan oleh S sesuai laporan yang diterima pada Jumat 3 Maret 2023 lalu.
Diduga pelaku S melakukan aksinya dengan memegang bagian sensitif para korban ketika berada di dalam kelas. Aksi itu dilakukan pelaku setiap selesai mata pelajaran olahraga pada Jumat.
Menurut Dharma, aksi pelaku terungkap setelah salah satu orangtua korban yang menyadari perbuatan tak senonoh itu melapor ke Polres Lombok Barat, Rabu (1/3/2023).
Akibat perbuatannya itu, pelaku S dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
6. Siapa yang dapat melaporkan pencabulan anak?
Ketika terjadi pelanggaran atau tindakan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur, maka masyarakat berhak membuat laporan ke polisi.
Dalam kasus ini, meski anak-anak di bawah umur tergolong ke dalam delik biasa, mereka dapat membuat laporan pengaduan mengenai tindak pencabulan yang mereka terima. Selain korban, orang lain, termasuk orang tua atau kerabat juga dapat memberikan laporan.
Ada baiknya, kamu juga memahami cara melaporkan kasus pencabulan agar mudah diterima pihak kepolisian dan bisa langsung diproses untuk memberikan pengadilan yang sepadan.
Saat ini proses pelaporan kasus pencabulan sudah bisa dilakukan secara online, sehingga prosesnya semakin mudah.
7. Pentingnya perlindungan terhadap anak-anak
Melihat kasus mengenai pencabulan anak yang masih terjadi di masyarakat ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadao anak-anak.
Perlindungan anak sendiri adalah semua kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Indonesia memiliki UU yang mengatur perlindungan anak, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Diharapkan melalui informasi seputar UU pencabulan anak dan sanksinya, tindak pencabulan anak di Indonesia dapat lebih terkontrol bahkan berkurang seiring waktu.
Baca juga:
- Cari Tahu, Pasal Penganiayaan Anak dan Sanksi Bagi Pelaku
- Isi Pasal Tidak Menafkahi Anak, Apa Sanksinya?
- Pasal Perlindungan Anak dari Kekerasan Sesuai UU