TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Marak Berita Aisha Weddings, Kemen PPPA: Mari Cegah Pernikahan Anak!

KPPPA telah melaporkan Aisha Weddings ke pihak berwajib

Dok. Kemen PPPA

Beberapa hari ini masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan tentang Aisha Weddings, jasa wedding organizer yang sedang gencar menyerukan ajakan pernikahan muda dan poligami.

Tidak hanya promosi online, Aisha Weddings juga secara terang-terangan meyakinkan masyarakat dengan cara mengirimkan brosur yang diselipkan pada koran ke rumah pembaca.

Mereka bahkan memasang baliho promosi poligami yang bersedia menjadi wedding organizer untuk pernikahan pertama, kedua, ketiga, bahkan keempat.

Dalam setiap promosinya, Aisha Weddings mengajak semua perempuan muslim yang ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT serta suaminya, untuk menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. Hal tersebut akhirnya menuai keresahan di masyarakat karena batas usia pernikahan yang terlalu dini. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak juga tidak tinggal diam. Menanggapi hal tersebut, KPPPA pun telah mengusut kasus Aisha Weddings kepada pihak berwajib. Berikut informasi selengkapnya yang telah Popmama.com rangkum. 

1. KPPPA mengaku geram dengan tindakan Aisha Weddings

Pixabay/StockSnap

Ajakan Aisha Weddings pada kaum muda agar melakukan nikah muda sejak usia 12-21 tahun dan poligami telah membuat KPPPA serta semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak geram.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

"Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah memengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan, perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun," jelasnya dalam pernyataan tertulis pada Rabu (10/02/2021). 

2. Aisha Weddings dinilai telah melanggar hukum

Pixabay/falco

Tindakan Aisha Weddings tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menuai kecaman dari pemerintah.

Hal ini karena promosi nikah muda dan poligami oleh Aisha Weddings dianggap telah bertentangan dengan hukum yang ditetapkan oleh negara. Mengingat perkawinan usia anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak. 

"Promosi Aisha Weddings tersebut dinilai telah melanggar serta mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," ujar Menteri Bintang. 

3. Kasus Aisha Wedding akan ditindaklanjuti serius

Pixabay/MiamiAccidentLawyer

Tidak bisa tinggal diam, KPPPA pun menindaklanjuti kasus Aisha Weddings dengan melaporkan pada pihak yang berwajib karena tidak mempedulikan nasib anak-anak di Indonesia. 

"Kemen PPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak. Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," tegas Menteri Bintang. 

Selain itu, Menteri Bintang mengajak setiap pihak dan masyarakat untuk bersama-sama memiliki kepedulian dan sensitif terhadap isu anak karena anak adalah generasi penerus bangsa ini.

Baca juga:

The Latest