Baru Kenal, Siswi SD di Banyuwangi Dicekoki Miras dan Diperkosa Pemuda
Berkenalan di TikTok dan janjian bertemua, anak 11 tahun ini justru dipaksa minum arak dan diperkosa
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus pemerkosaan pada anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) masih marak terjadi. Salah satunya adalah peristiwa pencabulan murid SD oleh penjual lato-lato yang terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.
Pelaku kejahatan merupakan seseorang yang “dekat” dengan keseharian anak.
Bukan hanya itu saja, orang terdekat yang jadi pelaku kekerasan ditemukan pula pada beberapa kasus lainnya.
Misalnya pencabulan anak oleh pemilik rental PlayStation (PS), pemerkosaan anak oleh tetangga yang mengakibatkan kematian, hingga kekejaman ayah kandung menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil.
Sebagian besar motif peristiwa pencabulan tersebut semata-mata karena pelaku ingin memuaskan hasrat seksualnya. Alhasil harus menjadikan anak-anak menjadi korban yang tentunya sangat berpotensi merusak masa depan mereka.
Terbaru kasus pemerkosaan anak di bawah umur kembali terjadi di Banyuwangi oleh laki-laki yang baru dikenal melalui aplikasi TikTok.
Popmama.commengulas kabar terkait kasus pemerkosaan siswi SD di Banyuwangi yang dipaksa minum miras lalu diperkosa oleh teman barunya dari sosial media.
Kronologi Pencabulan Anak 11 Tahun oleh Laki-Laki yang Dikenal Lewat TikTok
Korban pemerkosaan ini terjadi di Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Jawa Timur. Awalnya, korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi TikTok. Pada platform berbagi video jugalah keduanya membuat jadi untuk bertemu tatap muka secara langsung.
Pelaku berinisial AJS lalu menjemput korban secara diam-diam di dekat rumah siswi SD ini. Kemudian, korban dan pelaku berkeliling bersama. Di pertengahan sesi jalan-jalan itu, pelaku berinisial AJS membeli sebotol arak. Mereka lalu melanjutkan perjalanan menuju rumah pelaku.
Sampai di sana, pelaku membuka botol minuman keras yang ia beli lalu meminumnya. Pelaku yang masih berusia 19 tahun ini menawarkan korban untuk mengonsumsi alkohol bersama tapi korban menolaknya. Namun, pelaku justru memaksa dan mencekoki korban beberapa gelas arak tersebut. Alhasil, korban dan pelaku sama- sama berada di bawah pengaruh alkohol. Bahkan korban sampai tergeletak tak sadarkan diri karena kepalanya pusing.
Melihat kondisi korban yang sudah tak berdaya, AJS langsung membawa korban ke kamarnya. Di kamar pelaku inilah mencabuli siswi SD yang baru saja ia kenal di media sosial. Artinya, pemuda ini sengaja membuat dirinya dan korban dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.
“Dalam keadaan tidak sadar, pelaku mencabuli korban," ujar Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam.
Pelaku Meninggalkan Korban di Pinggir Jalan, Ada Bercak Darah di Celana
Setelah pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada siswi SD, ia lalu membawa korban pergi dari rumahnya. Bukannya mengantarkan korban kembali ke tempat tinggalnya, pelaku justru meninggalkan korban yang masih tak sadarkan diri di tengah jalan.
Beruntungnya, ada warga mengantarkan anak SD tersebut ke Polsek Bojonegoro. Kedatangan warga dengan korban jadi titik awal polisi mengungkap kasus pencabulan ini.
Polisi menanyakan dan menginterogasi korban ihwal bercak darah yang ada di celana korban. Selain itu, polisi juga bertanya mengenai identitas korban. Pihak polisi lantas memanggil orangtua korban.
"Setelah diketahui identitasnya kami memanggil orangtua gadis ini," tutur AKP Surtarkam.
Orangtua korban lalu membuat laporan atas kejadian bejat yang menimpa anaknya. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera menindaklanjuti perkasa pencabulan anak SD itu.
Pelaku Sempat Jadi Buronan Polisi dan Berhasil Diamankan di Kediamannya
Hal pertama yang dilakukan polisi adalah mencari dan menyambangi rumah pelaku. Namun, AJS ternyata sudah melarikan diri karena sudah tidak ada di rumahnya. Pihak berwajib lalu merilis daftar buronan. Setelah 4 hari buron, polisi berhasil menemukan pelaku. Menurut keterangan AKP Sutarkam, AJS ditangkap di kediamannya.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya ini, AJS dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI No. 35/2014 diubah dengan UU RI No. 1/2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Itulah paparan informasi mengenai pemerkosaan siswi SD di Banyuwangi. Dimana pada kasus ini lagi-lagi pelaku adalah orang terdekat korban, meskipun baru saling mengenal satu sama lain.
Tragedi ini sekaligus jadi cerminan orangtua untuk selalu mengawasi si Kecil dalam bermain media sosial.
Baca Juga:
- Penjual Lato-Lato di Banyuwangi Kepergok Kepsek Cabuli 21 Siswi SD
- Ketua Yayasan di Banyuwangi Cabuli anak Asuh, Modus ingin Mengusir Jin
- Tega Cabuli Siswi SD, Pelaku Merayu dengan Imbalan Uang