TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Anak Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual 8 Laki-laki Karena VC

FS menjadi korban kekerasan seksual dan mendapat ancaman dari pelaku jika tidak menuruti kemauannya

Freepik/BalashMirzabey

Seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial FS menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh delapan orang laki-laki di Sarolangun, Jambi.

Aksi kekerasan seksual tersebut diawali dari aktivitas video call (VC) asusila yang dilakukan antara FS dan sang pacar, yang juga menjadi salah satu pelaku dalam kasus kekerasan tersebut. 

Berikut ini Pomama.com akan merangkum informasi tentang anak perempuan jadi korban kekerasan seksual 8 laki-laki karena video call dengan sang pacar.

1. Kronologi kejadian

Freepik

Pacar FS diketahui merekam video asusila tersebut dan melakukan tangkapan layar dari aktivitas percakapan dan video call tersebut. Hasil rekaman video tersebut lantas dijadikan bahan ancaman oleh pelaku.

Pelaku mengancam apabila korban tidak mengikuti kemauan pelaku, maka video tersebut akan disebarluaskan ke media sosial.

"Korban yang merasa tertekan, terancam, dan takut tersebar akhirnya terpaksa mengikuti keinginan pelaku yang mengajaknya ke salah satu tempat," ujar Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama pada Senin (29/4/2024).

2. Lima tersangka berhasil ditangkap sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran

Freepik

Menurut keterangan, polisi kini telah menangkap lima tersangka, yaitu MBA (21), AA (18), RA (18), MRZ (16), dan RAU (16). Sementara pelaku lainnya berinisial RA, FO, dan AR masih dalam pengejaran.

"Ya. Benar kita udah tangkap pelaku pemerkosaan. Salah satunya anak anggota dewan," ungkap Cindo.

Cindo juga mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan pemerkosaan secara bergilir pada waktu dan tempat yang berbeda.

"Delapan pelaku ini menggilir korban di tempat dan hari yang berbeda. Teridentifikasi delapan pelaku," ucapnya.

"Sebagian besar masih di bawah umur, satu orang sudah dewasa, dan salah satunya adalah anak anggota dewan di Sarolangun," sambungnya.

3. Hukuman bagi pelaku

Freepik

Kejahatan kekerasan tersebut terjadi di lokasi yang berbeda. Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku menginfokan kepada temannya, sehingga korban diperkosa secara bergilir pada hari yang berbeda.

Para pelaku dikenakan sanksi dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku 15 tahun penjara," tutup Cindo.

Baca juga:

The Latest