TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pelaku Bullying Anak Sunan Kalijaga Dihukum Pelatihan Kerja

Putusan pengadilan mengakui bahwa perundung telah melakukan tindak pidana kekerasan pada anak

Freepik/gpointstudio

Kasus dimulai dari insiden bullying terhadap Sean Farrel, anak dari Sunan Kalijaga, yang kemudian dibawa ke meja pengadilan. Di ruang sidang, beberapa saksi diminta untuk memberikan kesaksian mereka.

Meskipun orang tua pelaku sebelumnya telah meminta maaf dan berjanji untuk bertanggung jawab, mereka tidak menghadiri sidang. Proses hukum pun dijalankan dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa keadilan diperoleh bagi korban.

Pada Kamis (7/3/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membuat keputusan yang signifikan terkait kasus bullying yang melibatkan anak seorang pengacara, Sunan Kalijaga. Putusan tersebut mengakui bahwa MNB alias Ba*** telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi mengenai putusan pengadilan pelaku bullying anak Sunan Kalijaga yang dihukum pelatihan kerja.

1. Putusan pengadilan dan hukuman

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa tersangka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Pelaku bullying dikenai hukuman berupa Pelatihan Kerja selama satu bulan di Lembaga Rehabilitasi Perlindungan Sosial Sekar Mulia Jaya Jakarta.

"Mengadili menyatakan anak MNB alias Ba*** telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dua mengajukan pidana kepada MNB dengan pidana berupa Pelatihan Kerja selama 1 (satu) bulan di Lembaga Rehabilitasi Perlindungan Sosial Sekar Mulia Jaya Jakarta," bunyi putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/3/2024).

2. Barang bukti kejadian bullying

Pengadilan menetapkan barang bukti berupa satu unit flashdisk merk Sandisk 16 GB yang berisikan rekaman video CCTV terkait kejadian bullying. Terdakwa dibebankan biaya perkara Rp 2.000.

"Tiga, menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit flashdisk merk Sandisk 16 GB berisikan rekaman video CCTV. Unit flashdisk berisikan rekaman video CCTV. Empat, membebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," tutup putusan itu.

3. Tanggapan dan permintaan Sunan Kalijaga

Sunan Kalijaga mengaku puas dengan putusan tersebut. Ia menyatakan tidak ingin mengambil langkah banding terhadap putusan pengadilan.

Selanjutnya, ia meminta agar pelaku tidak dikeluarkan dari sekolah, menyatakan bahwa yang terpenting adalah keadilan bagi Sean, korban bullying.

"Yang penting berkeadilanlah. Setelah hari ini Sean mendapatkan keadilan sudah cukuplah ya, tidak ingin banding. Kami juga meminta pelaku tidak dikeluarkan dari sekolah," ujar Sunan Kalijaga.

Dalam keseluruhan proses hukum ini, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi langkah signifikan dalam memberikan keadilan bagi korban bullying, Sean Farrel, anak dari Sunan Kalijaga. Meskipun tidak adanya kehadiran orang tua pelaku dalam sidang, putusan tersebut menggarisbawahi pentingnya menegakkan hukum dalam kasus-kasus kekerasan terhadap anak. 

Sunan Kalijaga, sebagai orang tua korban, menegaskan bahwa keadilan adalah hal yang utama, sementara ia juga mengajukan permohonan agar pelaku tidak dikeluarkan dari sekolah sebagai bagian dari tanggapan atas keputusan tersebut.

Itulah putusan pengadilan terhadap pelaku bullying anak Sunan Kalijaga yang dihukum pelatihan kerja. Dengan demikian, kasus ini menyoroti pentingnya upaya bersama dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan.

Baca juga:

The Latest