Pada bulan Desember tahun 2023 lalu, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun asal Kota Sukabumi diduga menjadi korban perundungan di sekolahnya. Alhasil ia mengalami trauma hingga tak bisa datang ke sekolah sejak kasus itu muncul di permukaan.
"Kondisi anak nggak sekolah, dengan sekolah sudah ini (keluar). Kami menyampaikan prihatin kepada korban dan keluarga atas kejadian ini karena kejadian tersebut korban saat ini menjalani perawatan kesehatan dengan melakukan operasi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Korban mengalami kekerasan fisik dan psikis lebih kurang satu tahun. Sejak bulan Februari ia mengalami patah lengan yang mana dia harus tetap menutupi kejadian sebenarnya dari orangtuanya sendiri. Jadi dia pendam lukanya itu.
Selesai keluar dari rumah sakit, situasi pun tak membaik. Korban kembali ke sekolah dan dibully lagi. Bahkan korban diduga mendapatkan intimidasi dari guru-guru dan terduga pelaku untuk tidak menceritakan kejadian perundungan.
Dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun memerhatikan sistem peradilan anak karena pelaku dan korban sama-sama melibatkan anak di bawah umur.
Sesuai Pasal 21 AYAT (1) UU nomor 11 tahun 2012 menyebutkan, ada dua keputusan bagi anak berumur di bawah 12 tahun yang diduga terlibat hukum.
"Menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali atau mengikutisertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPSK di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan," jelasnya.
Nah itulah informasi seputar apa hukuman untuk pelaku bullying di sekolah. Dengan informasi diatas, Mama dapat menjelaskan pada anak untuk menghindari perilaku bullying agar dijauhkan dari hukuman di atas yang tak hanya merugikan di masa sekarang, namun juga bisa menyulitkannya di masa mendatang.
Ini juga dapat menjadi pengingat bagi orangtua, guru, hingga masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memerangi aksi perundungan di lingkungan sekolah, rumah, dan lingkungan terdekat anak lainnya.