TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ayah di Rembang Perkosa Anak Kandung Usia 16 Tahun hingga Hamil

Sang ayah telah ditangkap dan diamankan oleh polisi

Popmama.com/Aristika Medinasari

Seorang pria berinisial MR tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil 6 bulan. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Aksi bejat tersebut dilakukan antara bulan Maret hingga Oktober 2022 lalu di kamar rumah pelaku dan korban.

Pelaku kemudian mengakui perilakunya tersebut kepada polisi. Menurut pengakuannya, dia memperkosa anak kandungnya sendiri tanpa diketahui oleh sang istri.

Berikut Popmama.com telah rangkum informasi tentang ayah di Rembang perkosa anak kandung usia 16 tahun hingga hamil. Silakan dibaca.

1. Ayah di Rembang perkosa anak kandung sebanyak 7 kali

Popmama.com/Aristika Medinasari

Dalam pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Rembang, MR (68) mengaku telah beberapa memperkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun sampai 7 kali.

"Sampai 7 kali, takut kemungkinan, iya (diancam)," ucapnya, Senin (20/2/2023).

Dalam pengakuannya, laki-laki tersebut terangsang saat ia melihat paha sang anak saat berada di rumah dan sebelumnya ingin ia tutupi agar tidak kelihatan. 

"Waktu itu kelihatan pahanya, saya tutupin. Terus saya (terangsang)," ungkap MR.

2. Ayah di Rembang perkosa anak kandung di tengah malam

Pexels/Karolina Grabowska Ilustrasi

Ketika memperkosa anak perempuannya, pelaku mengaku tidak pernah kepergok oleh sang istri. Hal itu dikarenakan aksi bejat tersebut dilakukan pada tengah malam.

"Istri posisi tidur, kejadian malam hari kadang jam 11, kadang jam 12, kadang jam 1. (Aksi) dilakukan di dalam kamar rumah sendiri," ucap MR. Selain itu, ia berkata telah mengancam anaknya.

Peristiwa pemerkosaan ini terungkap karena korban sempat terlambat menstruasi dan terjadi perubahan pada bentuk badannya. 

Setelah diperiksa ke dokter, korban diketahui sudah hamil enam bulan. Korban dan ibu kandungnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Rembang.

3. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka

Freepik/storyset Ilustrasi penangkapan

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Kepolisian Rembang menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo mengatakan bahwa mereka mengumpulkan cukup bukti dan melakukan penangkapan. Selanjutnya, mereka melakukan penahanan terhadap pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp 5 Miliar.

Demikian informasi mengenai ayah di Rembang perkosa anak kandung usia 16 tahun hingga hamil.

Baca juga:

The Latest