Ayah di Sampang Tega Cabuli Anak Tiri sejak Masih SD, Sampai Hamil
Kini korban sedang hamil 8 bulan
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang ayah di Desa Pecanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tega melakukan perilaku cabul ke anak tirinya yang berusia 16 tahun.
Aksi bejat ini diketahui ternyata bermula sejak korban masih duduk di Sekolah Dasar (SD). Motif yang dilakukan oleh tersangka, M (49) adalah karena tidak kuat menahan nafsu.
Laki-laki tersebut diringkus oleh polisi usai dilaporkan oleh sang istri yang merupakan ibu kandung korban. Saat ini, korban sedang hamil 8 bulan.
Berikut Popmama.com rangkum informasi lebih lanjut mengenai ayah di Sampang tega cabuli anak tiri sejak masih SD.
1. Korban pernah dicabuli saat masih duduk di kelas 5 SD
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh M baru terungkap setelah ibu korban mengetahui anaknya hamil usia kandungan 8 bulan melalui USG.
Karena hal ini, korban akhirnya mengaku pada sang ibu tentang hal-hal yang dilakukan M.
Ternyata saat masih duduk di kelas 5 SD, korban pernah di raba-raba dan dicium oleh tersangka, bahkan hingga disetubuhi.
2. Korban baru memberitahu ibu dan sang ibu melaporkan kejadian tersebut
Korban juga ternyata pernah dilecehkan kembali oleh tersangka M ketika masih di SMP. "Kemudian perbuatan itu kembali dilakukan oleh tersangka saat korban duduk di bangku SMP sekitar November 2022," jelas Sujianto.
Tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut saat korban tertidur pulas. Akhirnya, korban merasa bermimpi telah diperkosa oleh seseorang tanpa mengetahui wajah sang pelaku. Korban sempat mengalami sakit di bagian vitalnya, tapi tidak berani bercerita pada siapa pun.
Korban baru berani bercerita pada sang ibu setelah ketahuan hamil 8 bulan.
"Setelah ibu korban mengetahui semua perbuatan suaminya, ia langsung melaporkan ke pihak kepolisian pada 19 Mei 2023," ucapnya.
3. Tersangka dijerat dengan beberapa pasal atas perbuatannya
Setelah dilaporkan oleh ibu korban, M kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam hal ini, ia diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Itu dia informasi mengenai ayah di Sampang tega cabuli anak tiri sejak masih SD.
Baca juga:
- Kronologi Ayah di Pontianak Cabuli Anak Kandung hingga Hamil
- Cabuli 12 Orang Murid, Guru Ngaji di Bandung Dipukuli oleh Warga
- Kronologi Anak Usia 12 Tahun Dicabuli Guru Ngaji Sebanyak 5 Kali