Cabuli Anak Didik, Pengajar Ditangkap Polisi di Cirebon
Seorang pengajar ditangkap akibat mencabuli tiga orang muridnya di Cirebon, Jawa Barat.
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sekolah adalah sebuah tempat yang aman di mana pengajar membagi ilmu dengan para murid sebagai bekal masa depan. Namun, terdapat beberapa kasus yang justru membuat kepala bertanya-tanya, "Apakah sekolah memang seaman itu?"
Salah satu contohnya terjadi pada salah satu sekolah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Seorang pengajar didapati melakukan aksi cabul terhadap tiga orang anak didiknya.
Pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur tersebut dilakukan berulang kali oleh pengajar berinisial SR itu. Aksi bejat tersebut juga disertai dengan ancaman dan modus terselubung.
Kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa informasi terkait pengajar di Cirebon yang ditangkap polisi karena mencabuli anak didiknya. Berikut rinciannya.
1. Kronologi seorang pengajar mencabuli anak didiknya di Cirebon
Perbuatan tak senonoh oleh pengajar berusia 25 tahun ini telah berlangsung sejak Oktober 2022 hingga pertengahan Desember 2022. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton.
Anton mengatakan bahwa SR melakukan modus terhadap murid laki-laki dengan beralasan jalan-jalan atau nongkrong menggunakan sepeda motor.
Ketika berhasil membujuk mereka, SR membelokan motor ke tempat sepi lalu mengajak korban menonton video asusila sebelum memaksa mereka untuk disodomi.
SR juga didapati menggunakan hak istimewanya sebagai guru, yaitu dengan mengancam akan memberi hukuman sehingga korban hanya bisa menuruti perkataan gurunya.
2. Pencabulan sudah terjadi sampai 3 kali
Salah seorang korban melaporkan kejadian ini setelah mendapat perlakuan bejat tersebut sebanyak 3 kali.
Setelah diusut oleh polisi, ternyata SR telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang murid dan itu ia lakukan sebanyak 3 sampai 4 kali.
"Setelah itu pelaku langsung mengancam korban dan melakukan pencabulan. Perbuatannya dilakukan sebanyak tiga kali. Sementara untuk korbannya, dari pengakuan pelaku ada tiga orang. Tapi, kami masih terus melakukan pendalaman," ujar Kasat Reskrim Anton di Cirebon, Jawa Barat.
3. Tersangka pencabulan terancam maksimal 15 tahun penjara
Saat ini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat telah menangkap dan mengamankan pelaku pencabulan.
Berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 Junto 76 Undang Undang No. 17 Tahun 2016 dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, SR diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, para korban yang mengalami trauma psikologis telah didampingi dan diberikan pengobatan oleh Polresta dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPID) Kabupaten Cirebon.
Itulah informasi terkait pengajar di Cirebon yang ditangkap polisi karena mencabuli anak didiknya. Semoga pelaku dijatuhkan hukuman setimpal dan tidak ada lagi kasus malang seperti ini.
Baca juga:
- Tragis, Bayi di Cengkareng Tewas Usai Disiram Ayahnya dengan Air Keras
- Covid Melonjak di Jepang, 100 Ribu Kasus Anak-Anak Meninggal
- Anak 5 Tahun Kemaluannya Dipotong sang Ayah, Pelaku Sudah Diamankan