7 Fakta Anak Lilis Karlina Jadi Bandar Narkoba, Ditangkap Polisi
Anak usia 15 tahun ini mengedarkan narkoba sampai ke 3 kabupaten
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mama yang senang mendengar genre musik dangdut Indonesia mungkin sudah tak asing lagi dengan nama Lilis Karlina.
Namun, apakah Mama tahu?
Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina ditangkap polisi terkait kasus obat-obatan terlarang atau narkoba. Anak laki-laki usia 15 tersebut diketahui telah menjadi bandar narkoba.
Hal itu dilakukan olehnya di usia yang masih sangat muda ke 3 kabupaten dan dijual secara online.
Kasus obat-obatan terlarang yang menimpa anak di bawah umur memang amat membuat miris. Nah, berikut Popmama.com telah rangkum 7 fakta anak Lilis Karlina jadi bandar narkoba agar Mama bisa sekaligus mengedukasi si Anak.
Silakan dibaca.
1. Anak Lilis Karlina ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba
Anak berusia 15 tahun dengan inisial RD ditangkap oleh Satnarkoba Polres Purwakarta karena menadi bandar obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar (narkoba).
RD masih berstatus pelajar kelas 3 SMP dan setelah ditelusuri ternyata merupakan anak dari pedangdut kondang era tahun 90-an Lilis Karlina. Hal tersebut dikonfirmasi oleh anggota dari Satnarkoba Polres Purwakarta.
2. Kronologi anak Lilis Karlina ditangkap
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan bahwa siswa SMP yang diketahui merupakan anak Lilis Karlina ini telah ditangkap.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta. Setelah itu, mereka pun melakukan penyidikan.
Hingga akhirnya, anggota Satres Narkoba Polres melakukan penangkapan pada Minggu (12/3/2023).
Anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina tersebut ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Mirisnya, kata Edwar, siswa tersebut masih di bawah umur yaitu 15 tahun.
3. Anak Lilis Karlina menjual narkoba secara online lintas kabupaten
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan bahwa anak tersebut membeli narkoba secara online. Bahkan, ia telah menjual narkoba lintas kabupaten/kota sekitar Purwakarta.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa," ucap Edwar.
Edwar juga mengungkapkan bahwa target pembeli obat-obatan terlarang anak Lilis Karlina adalah pelajar dan orang usia dewasa.
4. Anak Lilis Karlina telah berstatus tersangka
AKBP Edwar Zulkarnain menyebut bahwa anak Lilis Karlina yang merupakan bandar pengedar narkoba kini telah berstatus tersangka. Disebutkan bahwa RD mengedarkan narkoba di tiga kabupaten.
"Berdasarkan hasil keterangan sementara dari tersangka RD, tersangka ini mengedarkan narkotika di tiga kabupaten, baik itu secara online maupun langsung ketemu dengan pembeli," ucapnya.
5. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti
Dari tangan RD, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.
Sementara itu, diketahui bahwa terdapat seorang pengedar lain berusia dewasa. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
6. Anak Lilis Karlina dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009
Atas perbuatannya, anak penyanyi dangdut Lilis Karlina tersebut menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Berikut isi dari pasal yang menjeratnya:
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." bunyi Pasal 196 UU Kesehatan.
Sementara tersangka berusia dewasa (tersangka I) terancam penjara 15 tahun. "Tersangka I terancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ucap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.
7. Lilis Karlina sempat datang untuk menjenguk anaknya
Sebelumnya Lilis Karlina sempat mendatangi ruangan Satnarkoba Mapolres Purwakarta untuk menjenguk anaknya.
Dia memakai pakaian serba hitam, dari kerudung, masker, pakaian, hingga tasnya. Dia datang didampingi oleh seorang laki-laki yang memakai baju batik.
Lilis juga diketahui menolak memberikan pernyataan terkait anaknya yang jadi tersangka pengedar narkoba.
Tips mencegah anak menjadi pengguna narkoba
Masalah obat-obatan terlarang seperti ini tidak bisa diabaikan. Untuk itu, Mama pun harus mencegah agar anak tidak menjadi pengguna narkoba. Berikut beberapa tips yang bisa Mama lakukan:
- Mengedukasi anak tentang bahaya narkoba dan dampaknya terhadap kesehatan tubuh.
- Mengajarkan pertemanan positif atau memperkenalkan komunitas yang baik agar anak terhindar dari narkoba.
- Contohkan perilaku yang baik, Mama juga perlu menghindari atau menjauhkan diri dari narkoba.
- Ajarkan anak cara mengelola stres. Stres umumnya menjadi alasan utama seseorang menjadi pencandu narkoba.
- Ucapkan dengan tegas bahwa narkoba adalah hal yang dilarang dalam keluarga.
Itu dia 7 fakta anak Lilis Karlina jadi bandar narkoba. Hindarilah narkoba dan jauhkanlah anak dari obat-obatan terlarang ya, Ma.
Baca juga:
- Lindungi Anak Dari Bahaya Rokok, Miras dan Narkoba Dengan 5 Cara Ini
- 5 Fakta Keluarga Lilis Karlina, Anaknya Tersandung Kasus Narkoba
- Hari Narkoba Sedunia: Ini Cara Mengatasi Kecanduan Narkoba