TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasus Eksploitasi Anak di Bengkulu, Ketiga Tersangka Berkomplotan

Korban mengaku butuh uang, lalu dieksploitasi

Pexels/RODNAE Productions

Terungkap motif kasus persetubuhan dan eksploitasi anak usia 15 tahun oleh tiga orang pelaku di Bengkulu. Polresta Bengkulu telah menangkap ketiga pelaku pada Selasa (17/1/2023) kemarin.

Mereka mengaku saling terlibat dan memiliki peran yang berbeda pada kasus ini.

Tersangka pun diketahui membagi-bagikan lalu menggunakan uang hasil eksploitasi anak untuk membeli seember beras dan 2 botol minuman keras. Polres mengamankannya sebagai barang bukti.

Untuk memperjelas, berikut telah Popmama.com rangkum kronologi kasus eksploitasi anak di Bengkulu yang dilakukan oleh tiga komplotan orang dewasa.

1. Kronologi kasus eksploitasi anak di Bengkulu

Pexels/RODNAE Productions Ilustrasi remaja perempuan menangis

Mulanya, korban mendatangi dua tersangka yang merupakan kenalan korban di sebuah rumah kawasan Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Kepada salah satu tersangka (berinisial DA), korban mengaku membutuhkan uang dan pekerjaan.

Selanjutnya, DA menawarkan korban uang dengan tersangka lainnya (berinisial BE) sebesar Rp2 juta. Mereka sepakat untuk memberikan Rp1 juta kepada korban dan Rp1 juta lainnya diberikan untuk DA.

Setelah BE memberikan uang Rp1 juta kepada DA, ia membawa korban ke rumahnya. Di sinilah terjadi persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur. Selesainya, korban diberikan Rp1 juta sesuai kesepakatan.

Korban juga diketahui disetubuhi DA di tempat tinggal korban dan DA sendiri sebanyak 4 kali.

2. Tersangka memiliki peran yang berbeda-beda

Pexels/RODNAE Productions Ilustrasi tersangka ditangkap

Dalam kasus ini Polres juga mengungkapkan bahwa tiap-tiap tersangka memiliki peranan yang berbeda.

Tersangka DA berperan sebagai dalang dari eksploitasi, yaitu yang mengenalkan korban pada BE dan juga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Tersangka BE melakukan transaksi mengeksploitasi dengan DA. Tidak lain lagi, BE ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan persetubuhan dengan korban.

Seorang tersangka lain yang terlibat dalam kasus eksploitasi ini adalah AA. Meski tidak melakukan tindak persetubuhan, tetapi AA mengetahui aksi eksploitasi anak tersebut dan menikmati uang hasil eksploitasi.

Uang hasil eksploitasi tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli beras dan minuman keras.

3. Polisi telah mengamankan tiga tersangka

Freepik/storyset Ilustrasi penangkapan

Polresta Bengkulu telah mengamankan tiga tersangka dan mereka dikenakan pasal berbeda.

Tersangka DA dan AA dijerat Pasal 88 Jo. pasal 761 UU No. 35 Tahun 2014 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.

DA juga terjerat Pasal 81 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah bersama dengan BE yang melakukan persetubuhan terhadap korban. Dari pasal ini, ia dapat dipenjarakan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Demikian informasi kasus eksploitasi anak di Bengkulu yang dilakukan oleh tiga komplotan orang dewasa. Jaga terus si Anak di rumah ya, Ma.

Baca juga:

The Latest