Memprihatinkan, Kasus Kekerasan Seksual Berujung Damai di Brebes
Pelaku tega melakukan kekerasan seksual pada gadis 15 tahun meski mengenal korban sejak kecil
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus pemerkosaan oleh 6 pelaku kekerasan yang menimpa gadis usia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tengah dikecam lantaran ingin diselesaikan melalui jalur perdamaian.
Baik keluarga pelaku maupun korban mencari solusi dengan mediasi perdamaian yang berlangsung di rumah kepala desa.
Tindakan yang mereka lakukan mengundang keprihatinan banyak pihak, dari masyarakat hingga lembaga pemerintah.
Kali ini, Popmama.com menyediakan informasi terkini mengenai kasus kekerasan seksual berujung damai di Brebes. Simak berita selengkapnya berikut ini.
1. Keenam pelaku dan korban saling mengenal
Ketika diperiksa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes mengatakan bahwa korban dan pelaku adalah tetangga satu gang yang sudah mengenal sejak kecil.
Bahkan, ada dua anak kembar yang sama-sama melakukan tindak tercela ini.
"Malahan, pelaku ada yang masih bersaudara," ucap Sekretaris DP3AKB Kabupaten Brebes Rini Pudjiastuti.
2. Kasus sempat dihentikan karena keluarga ingin berdamai
Yang semakin membuat miris, DP3AKB menambahkan ada ketahanan keluarga yang rapuh di balik kasus kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur ini.
Hal ini dilihat dari keluarga pelaku dan korban yang sama-sama melakukan mediasi perdamaian untuk menyelesaikan kasus ini.
Mediasi tersebut juga disetujui atau diinisiasi oleh LSM setempat dan kepala desa yang menjadikan rumahnya sebagai lokasi pertemuan mediasi. Meski demikian, Polres Brebes sudah menangani kasus agar dibawa ke jalur hukum.
3. Pelaku telah diamankan
Setelah ditangani oleh Polres Brebes, para pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses pemeriksaan. Lima dari enam terduga ternyata juga masih di bawah umur.
KPAI, DP3AKB Kabupaten Brebes, dan Polda Jawa Tengah tetap berusaha untuk memastikan pemenuhan hak korban sesuai dengan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah diberlakukan negara.
Demikian informasi terkait kasus kekerasan seksualberujung damai di Brebes.
Baca juga:
- Bertemu dengan Komnas Perempuan, Sri Mulyani Bahas Kekerasan Perempuan
- Keji! Empat Kakek Perkosa Anak 12 Tahun Hingga Hamil di Banyumas
- Penculik Malika Disebut Memiliki Hasrat Seksual pada Anak