TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Niat Jual Organ Tubuh, 2 Remaja di Makassar Bunuh Anak 11 Tahun

Seorang anak berusia 11 tahun dibunuh lantaran organ tubuhnya hendak dijual

Pexels/cottonbro studio

Media sosial digemparkan kembali akibat 2 orang remaja di Makassar yang menculik dan membunuh seorang anak berusia 11 tahun. Hal ini dilakukan akibat keinginan mereka menjual organ tubuh anak tersebut.

Kasus ini baru terungkap ketika orangtua anak berinisial FS itu melaporkan hilangnya FS sejak Minggu, 8 Januari 2022.

FS pun ditemukan dengan kondisi tewas mengenaskan di kolong jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros pada Selasa, 10 Januari 2022.

Kabupaten Maros adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.

Lantas, bagaimana kronologi penculikan hingga penangkapan ini?

Berikut Popmama.com sediakan informasi mengenai 2 remaja bunuh anak 11 tahun di Makassar karena ingin menjual organ tubuhnya.

1. Kronologi penculikan dan pembunuhan

Freepik/racool studio

Melalui rekaman CCTV, terlihat bahwa mulanya FS diajak oleh 2 pelaku ke rumah lalu diminta membersihkan rumah. Ia dijanjikan upah Rp50.000 jika membantu mereka.

Kejadian tersebut terjadi di depan mini market, di Jalan Batua Raya. Tergiur dengan uang jebakan tersebut, korban pun naik ke atas motor dan mengikuti pelaku berinisial AD.

Ketika FS sudah di rumah pelaku, ia langsung dicekik dari belakang dan kepalanya dibenturkan sebanyak 5 kali. FS meninggal di tempat.

Setelah itu, AD dan pelaku lain, MF mengikat kaki korban dan memasukkannya dalam kantong plastik hitam. Mereka kemudian membuang mayat korban ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros.

2. Motif pelaku adalah ingin menjual organ tubuh manusia

Freepik

Setelah ditangkap, polisi melakukan interogasi terhadap dua pelaku pembunuhan.

Mereka mengaku tergiur dengan harga penjualan organ tubuh manusia setelah melakukan pencarian di Google.

AD dan MF menemukan situs penjualan organ tubuh manusia yang menawarkan harga mahal.

Namun, karena tidak mengetahui letak jantung dan ginjal, mereka gagal menjual organ tubuh FS dan langsung membuang mayatnya.

3. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka

Pexels/cottonbro studio Ilustrasi

Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budhi Haryanto mengatakan telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak. Mereka masih di bawah umur, jadi ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya sudah dewasa, pastinya mendapat hukuman mati atau seumur hidup," ungkap Budhi.

Demikian informasi mengenai 2 remaja bunuh anak 11 tahun di Makassar karena ingin menjual organ tubuhnya. Tetap jaga anak dan hati-hati selalu, Ma.

Baca juga:

The Latest