4 Orang Jadi Tersangka! Santri di Kediri Tewas Dianiaya Kakak Kelas
Tragis! santri di kediri tewas dianiaya
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tragedi berat mengguncang pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri, dengan berita yang mengejutkan seputar kematian seorang santri, BM (14), yang diduga akibat penganiayaan berulang oleh kakak kelasnya. Kejadian ini menarik perhatian publik setelah video histeris keluarga di rumah duka menjadi viral, memperlihatkan ketidakterimaan mereka terhadap kondisi jasad korban yang penuh memar dan wajah bengkak.
Laporan tersebut kemudian disampaikan oleh pihak keluarga ke Polsek Glenmore Banyuwangi, dan kini Polres Kediri sedang melakukan penyelidikan intensif. Empat santri telah ditetapkan sebagai tersangka, membawa kisah tragis ini ke sorotan sebagai tantangan serius terhadap perlindungan anak di lingkungan pesantren.
Berikut Popmama.com telah mengulas kasus santri di Kediri tewas diduga dianiaya kakak kelas. Simak di bawah ini!
1. Kronologi kematian
Sebuah tragedi mengenaskan terjadi di Pondok Pesantren Mojo, Kabupaten Kediri, ketika santri berinisial BM (14) dinyatakan meninggal pada Jumat, (23/2/2024). Diduga, BM menjadi korban penganiayaan berulang oleh kakak kelasnya, meninggalkan tubuhnya yang memar dan wajah bengkak.
2. Tanggapan histeris keluarga
Sebuah video viral menunjukkan keluarga korban di rumah duka dalam kehisterisan menyaksikan kondisi jasad BM. Tubuh yang penuh memar memicu protes keras dan kekecewaan.
Keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Glenmore Banyuwangi pada Sabtu, (24/2/2024), dan Polres Kediri segera menangani laporan tersebut.
3. Respon tegas kepolisian
Kepolisian Resor Kediri Kota turun tangan untuk menindaklanjuti laporan penganiayaan yang dialami oleh BM. Empat tersangka santri, MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17), telah diamankan.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung, "Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Bramastyo. Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dengan keempat pelaku menghadapi ancaman Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
4. Pengurus pesantren dibingungkan
Gus Fatih, pengasuh pesantren, mengakui tidak mengetahui kejadian tersebut. Pada Jumat, (23/2/2024), dia mendapatkan laporan bahwa BM jatuh terpeleset di kamar mandi.
Namun, tidak ada dugaan kejahatan saat itu. Proses penyelidikan polisi juga melibatkan pemeriksaan terhadap pengurus pondok pesantren, menjadikan situasi semakin kompleks.
Itulah rangkuman kasus santri di Kediri tewas diduga dianiaya kakak kelas. Tragedi kematian BM mengguncang Pondok Pesantren Mojo, Kediri.
Respons histeris keluarga, tindakan tegas kepolisian dengan penahanan empat tersangka, dan keterlibatan pengurus pesantren menciptakan latar belakang yang rumit. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dan keamanan di institusi pendidikan, menyerukan peninjauan menyeluruh untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Baca juga:
- Mahasiswa Unpad Tewas Setelah Tersambar Petir: Begini Penjelasannya
- Seorang Siswa di Lumajang Tewas Usai Ikuti Ujian Renang
- Renang Berakhir Tragis, Anak 11 Tahun Tewas Tenggelam di Bangka Barat