TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dicabuli 1,5 Tahun, Ayah Tiri Paksa Anaknya Melayani saat Tidur

Ayah tiri memaksa korban hidup dalam mimpi buruk selama 1,5 tahun

Freepik

Dicabuli oleh sosok yang seharusnya menjadi pelindung, seorang anak harus menghadapi kenyataan pahit ketika ayah tirinya menjadi pelaku pelecehan seksual selama 1,5 tahun terakhir.

Seorang ayah berinisial H (42) secara tega melampiaskan nafsu bejatnya pada anak tirinya bernama SRP (12). Sejak pertengahan 2022, H diduga telah melakukan aksi bejatnya berulang kali di rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sepupu korban F (28), mengatakan bahwa saat ditanya ke korban, Ia menyatakan sudah sering dilecehkan oleh ayah tirinya

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyatakan pria berinisial H telah mencabuli anak tirinya, SRP kurang lebih selama 1,5 tahun terakhir. Berikut Popmama.com telah merangkum kronologi lengkapnya. Simak di bawah ini.

1. Kronologi kejadian

Popmama.com/Aristika Medinasari

Wakasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi menyatakan, bahwa perbuatan tersebut terjadi ketika korban sedang tertidur. Pelaku kemudian memaksa melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

“Pelaku melakukan hal tersebut ketika korban ini sedang dalam kondisi tertidur. Kemudian dilakukan tindakan paksa untuk melakukan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban,” ujar Yossi di kantornya, Rabu (3/1/2024).

Yossi mengatakan, korban tak pernah menceritakan aksi bejat ayah tirinya karena mendapat ancaman. Kalau korban bercerita, keluarganya disebut akan menerima konsekuensinya.

“Jadi pelaku ini diduga mengancam. Apabila diceritakan, akan ada akibatnya dan akan menimpa korban maupun keluarganya. Makanya korban tak berani cerita dan baru terbuka pada akhir 2023 lalu,” tambahnya.

2. Pelaku telah diamankan

Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

F dan ayah kandung korban juga melaporkan kasus dugaan pencabulan H terhadap SRP ke Polres Metro Jakarta Selatan. H didakwa dengan berbagai pasal atas tindakannya itu.

Pada 22 Desember 2023, laporan tersebut diregistrasi dengan nomor LP/B/3919/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Pada 29 Desember 2023, H ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mencabuli dan memerkosa SRP.

Pertama, pelaku didakwa menurut Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan terhadap anak dan persetubuhan terhadap anak, yang masing-masing mengharuskan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selanjutnya, pelaku juga didakwa menurut Pasal 6 juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengharuskan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

3. Korban alami depresi

Freepik/Ipopba

Karena ada laporan bahwa korban mengalami depresi, UPTP3A diminta oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk memeriksa SRP. “Kami menggandeng UPTP3A untuk menggali aspek traumatis dari pihak korban,” ujar Yossi.

Di lain sisi, pemeriksaan visum korban menunjukkan bahwa ada luka di area vital SRP, yang diduga akibat tindakan bejat ayah tirinya. Korban diduga mengalami trauma yang parah. Karena diduga sudah tidak tahan dengan penderitaan, SRP juga disebut mencoba bunuh diri.

Langkah tegas dari pihak kepolisian dalam mengamankan pelaku adalah langkah awal untuk memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini semoga menjadi inspirasi bagi para orangtua di luar sana untuk bersatu untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan memberi mereka ruang untuk tumbuh dengan aman, penuh kasih sayang, dan tanpa rasa takut.

Baca juga:

The Latest