TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

19 Klasifikasi Lingkaran Hukum Adat Indonesia Menurut Van Vollenhoven

Salah satu keberhasilan yang membuat Van Vollenhoven dijuluki sebagai Bapak Hukum Adat Indonesia

Dok. Universiteit Leiden

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suku-suku daerah yang ada di Indonesia begitu beragam, ya, Ma. Bahkan di 1 daerah, bisa jadi terdapat beragam suku lagi yang menempatinya. 

Hal ini juga dapat dengan mudah kita amati sehari-hari. Tak jauh dari lingkungan rumah, mungkin Mama bisa menemukan tetangga atau teman sebaya anak mama yang berasal dari macam-macam suku. 

Keberagaman suku di Indonesia sudah terkenal di mata dunia. Hal ini sudah menjadi daya tarik bagi Van Vollenhoven, seorang ahli hukum adat asal Belanda.

Pada tahun 1906, Van Vollenhoven menerbitkan buku berjudul Het adatrecht van Nederlandsch-Indië yang artinya adalah Hukum adat Hindia Belanda (nama lain Indonesia pada saat masa penjajahan). 

Di dalam tulisannya, Van Vollenhoven membuat sistem lingkaran hukum adat yang berusaha mengelompokkan ratusan adat di Indonesia menjadi 19 lingkaran hukum adat. 

Keanekaragaman budaya di Indonesia dapat terlihat dari ciri khas masing-masing suku daerah yang memiliki perbedaan rumah adat, pakaian adat, senjata tradisional, lagu dan tarian daerah, makanan khas, kerajinan, upacara adat, sampai ke sistem kekerabatan. 

Berikut Popmama.com akan menyebutkan dan menjelaskan 19 klasifikasi lingkaran hukum adat Indonesia menurut Van Vollenhoven yang membuat beliau mendapat julukan Bapak Hukum Adat Indonesia!

1. Aceh

Dok. Wonderful Indonesia

Meliputi daerah-daerah yang berada di ujung utara pulau Sumatera seperti Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Simeulue.

2. Gayo, Alas dan Batak

Instagram.com/batakpedia

Terdiri dari campuran daerah di provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Lingkaran hukum adat yang kedua ini memiliki lingkup yang cukup luas meliputi:

  • Tanah Gayo; 
  • Tanah Alas;
  • Tapanuli, terdiri dari Tapanuli Utara (batak pakpak, batak karo, batak simalungun, batak toba) dan Tapanuli Selatan (padang lawas, angkola, mandailing);
  • Nias.

3. Minangkabau

Pinterest/padangkitacom

Lingkungan hukum adat Minangkabau terdiri dari Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Tanah Kampar, dan Kerinci.

4. Mentawai

sukumentawai.org

Mentawai adalah daerah yang masih termasuk ke dalam wilayah Sumatera Barat. Daerahnya sedikit terpisah dan tak berada di dataran Sumatera. 

Memiliki area pulau sendiri, hukum adat yang berlaku di Mentawai berbeda dengan Minangkabau walau sama-sama Sumatera Barat. 

5. Sumatera Selatan

cdn.britannica.com

Cakupan hukum adat Sumatera Selatan tak hanya meliputi Palembang dan sekitarnya saja, menurut Van Vollenhoven. 

Hukum adatnya melingkar ke wilayah yang lebih luas yaitu:

  • Bengkulu; 
  • Lampung;
  • Palembang;
  • Jambi; 
  • Enggano.

6. Melayu

budayamelayuriau.org

Klasifikasi tanah Melayu mencakup pula mulai dari daerah kesultanan Lingga di Riau yang sudah berakhir pada 3 Februari 1911. Kemudian termasuk juga daerah Indragiri dan Sumatera Timur. 

7. Bangka dan Belitung

iwarebatik.org

Tidak terletak di pulau Sumatera, wilayah Bangka dan Belitung mempunyai hukum adatnya sendiri sehingga tidak masuk ke dalam kelompok yang sama dengan hukum-hukum adat lain. 

8. Kalimantan

Unsplash/Ainun Jamila

Sebagai pulau terbesar kedua di Indonesia, Kalimantan memiliki beragam suku daerah. 

Namun, dari macam-macam suku tersebut, karakteristik hukum adatnya memiliki satu kesatuan, sehingga Van Vollenhoven pun tidak membagi-bagi wilayah hukum adatnya seperti Sumatera. 

Lingkaran hukum adat di Kalimantan meliputi banyak suku yang terdiri dari suku dayak, suku banjar, suku kutai, suku bugis pagatan, dan suku hakka. 

9. Gorontalo

wikipedia.org

Terletak di bagian utara Sulawesi, kelompok wilayah yang masuk ke dalam lingkup hukum adat Gorontalo adalah Boalemo dan Bolaang Mongondow.

10. Toraja

Pinterest/Rudi Martonesar

Lingkaran hukum adat Toraja meliputi berbagai suku yang berada di bagian Sulawesi Tengah dan beberapa suku di Sulawesi Selatan, yaitu Toraja Bare’e, Toraja Sigi, Toraja Sadan, dan suku-suku di Kepulauan Banggai.

11. Sulawesi Selatan

Instagram.com/explorewisatasulsel

Masih berada di pulau yang sama, jenis ketiga lingkaran hukum adat di Sulawesi meliputi daerah-daerah di bagian selatan Sulawesi seperti Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makassar, Selayar, dan Muna.

12. Ternate

Facebook.com/Ternate Heritage

Wilayah hukum adat selanjutnya berada di area Maluku Utara yang terdiri atas Kepulauan Ternate, Tidore, Halmahera, Tobelo, dan Kepulauan Sula. 

13. Ambon

Pinterest.com/Maya Trgn

Jika sebelumnya berbicara tentang lingkungan hukum adat di Maluku Utara, sekarang kita beranjak ke wilayah pusat Maluku. 

Cakupan hukum adat ambon menjangkau wilayah Banda, Hitu, Kepulauan Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kepulauan Kei, Kepulauan Aru, dan Kisa. 

14. Irian Jaya

Unsplash/Surya Prakosa

Sebagai wilayah paling timur Indonesia dengan luas daerah yang dinobatkan sebagai pulau terbesar di negara ini, Papua yang terdiri dari banyak kelompok etnis disatukan di dalam lingkaran hukum adat yang sama. 

15. Timor

Commons.wikimedia.org

Lingkaran hukum adat satu ini terdiri dari banyak wilayah mencakup Nusa Tenggara Timur dan pulau Sumba. 

16. Bali dan Lombok

Unsplash/Ruben Hutabarat

Oleh Van Vollenhoven, Bali dan Lombok dipersatukan di dalam kelompok lingkaran wilayah hukum adat yang sama!

Lingkaran hukum adat yang satu ini terdiri dari Tenganan Pegringsingan, Kastala, Karangasem, Buleleng, Jembrana, Lombok, dan Sumbawa.

17. Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura

Freepik/reezky11

Masuk ke dalam pulau Jawa, ketiga daerah tersebut dianggap masih berada di satu kesatuan wilayah hukum adat yang sama oleh Van Vollenhoven.

18. Daerah Kerajaan

Instagram.com/kaklan_96

Dipimpin oleh seorang sultan, daerah Surakarta dan Yogyakarta dianggap memiliki kesamaan ciri dan karakteristik hukum adat antara satu sama lain.

Sehingga, hal ini membuat kedua kota tersebut tidak digolongkan dengan wilayah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura.

19. Jawa Barat

wikipedia.org

Lingkaran hukum adat yang terakhir meliputi seluruh tanah Sunda dan Banten. 

Selain itu, menurut Van Vollenhoven, Jakarta juga digolongkan ke dalam kelompok wilayah hukum adat Jawa Barat, lho!

Itulah, Ma, 19 klasifikasi lingkaran hukum adat Indonesia menurut Van Vollenhoven.

Dari ratusan suku yang tersebar di seluruh Indonesia, Van Vollenhoven berhasil melakukan pembagian klasifikasi suku-suku tersebut berdasarkan karakteristik hukum adat yang berlaku.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi Mama dan anak dalam hal menambah pengetahuan hukum adat Indonesia beserta sejarahnya, ya, Ma!

Baca juga:

The Latest