Miris, Ratusan Anak SD dan SMP di Blitar Ajukan Pernikahan Dini
Karena alasan putus sekolah, banyak anak SD dan SMP di Blitar mengajukan pernikahan dini
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Fenomena pernikahan anak di bawah umur kembali mencuak ke publik. Setelah banyak anak di Ponorogo dan Bandung, kini ratusan anak SD dan SMP di Blitar juga mengajukan dispensasi menikah kepada pemangku kepentingan agar memiliki legalitas ikatan perkawinan.
Hal ini sebagaimana data yang dilaporkan Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar bahwa sejak Januari hingga Mei 2023, sebanyak 108 anak di bawah umur meminta rekomendasi menikah.
Berdasarkan informasi yang beredar, anak-anak yang mayoritas berusia 12-16 tahun itu mengajukan perohonan untuk menikah dini dengan alasan yang beragam, salah satunya karena telah putus sekolah.
Lantas, seperti apa fenomena pernikahan dini yang kini marak terjadi di kalangan anak-anak usia SD dan SMP di wilayah Blitar? Melansir dari berbagai sumber, berikut akan Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya.
1. Alasan pengajuan nikah dini ratusan anak di Blitar
Dari data yang dilaporkan Kepala UPT PPA DP3APPKB Kabupaten Blitar, Iin Indira, dilaporkan sebanyak 40 anak dengan status pendidikan SD, 66 anak SMP dan 2 anak SMA. Dari total ratusan anak yang mengajukan izin pernikahan dini, rentang usia mereka adalah antara 12-16 tahun, dengan status pendidikan sudah putus sekolah.
Inilah yang menjadi faktor utama ratusan anak di Blitar, khususnya perempuan, ingin segera menikah. Selain karena telah putus sekolah, anak-anak ini lebih memiliki bekerja dengan skil yang masih minim daripada melanjutkan jenjang pendidikan mereka yang lebih tinggi.
Iin kembali menjelaskan bahwa faktor lainnya yang mendorong banyak anak perempuan di Blitar ingin segera menikah adalah karena peran orangtua yang masih memiliki mindset bahwa anak perempuan akan balik ke dapur.
Selain itu, para orangtua juga merasa risih dengan gaya pacaran anak-anaknya, sehingga banyak dari mereka yang memiliki pola pikir lebih baik menikahkan anak mereka agar tidak terjerumus pergaulan bebas.
2. Perubahan sebab kasus yang jumlahnya berkurang
Jika dilihat secara angka, total anak-anak SD dan SMP yang mengajukan permohonan izin nikah dini memang makin memprihatinkan. Namun, ternyata sebab kasus yang diajukan mengalami penurunan yang signifikan.
Kepala UPT PPA DP3APPKB Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa permintaan rekomendasi menikah anak usia dini di tahun 2023 ini tidak lagi didominasi karena adanya seks bebas yang berujung kehamilan di luar nikah.
Dari ratusan anak-anak yang mengajuan permohonan tersebut, tidak ada keperluan mendesak yang membuat mereka harus segera dinikahkan. Memang disebutkan bahwa kasus kehamilan di luar nikah pada anak-anak di Blitar masih terjadi, tetapi jumlahnya sangat sedikit yaitu tidak sampai 50% dari tahun sebelumnya.
3. Banyak permohonan yang ditolak
Dikarenakan tidak adanya faktor mendesak yang harus membuat ratusan anak di Blitar menikah dini, maka pihak UPT PPA DP3APPKB Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa mereka telah menolak memberikan rekomendasi nikah pada puluhan anak.
Dari total 108 permohonan yang diterima, ada 71 permohonan yang dikabulkan dan 37 yang ditolak. Adapun rincian permohonan yang ditolak adalah 14 anak SD dan 23 anak SMP.
Dari fenomena pernikahan dini yang marak terjadi di kalangan anak-anak di bawah umur, hal ini tentu menjadi tugas bersama bagi banyak pihak untuk sama-sama mengubah pola pikir sempit di kalangan masyarakat tentang pernikahan.
Harus ada kesadaran, perhatian, dan dukungan terhadap upaya pencegahan perkawinan anak, baik dari orangtua maupun pemerintah. Sebab, perkawainan anak menjadi satu bentuk tindak kekerasan yang bisa berdampak negatif pada anak itu sendiri.
Anak remaja sebaiknya perlu diberikan edukasi tentang apa yang mungkin terjadi jika dirinya mengalami pernikahan diri. Meski keputusan pernikahan dini tidak disarankan, tetapi beberapa orang ada yang tetap memperjuangkannya.
Tak hanya berdampak pada masa depan anak itu sendiri, pernikahan dini anak di bawah umur juga bisa berdampak pada calon anak yang dilahirkan kelak. Anak-anak di bawah umur juga tidak ada kesiapan yang matang dalam menikah, yang kemudian bisa berpotensi menimbulkan kemiskinan antargenetarasi.
Baca juga:
- Penyebab Pernikahan Dini pada Remaja Indonesia yang Masih Tinggi
- Setelah Ponorogo, Ratusan Anak di Bandung Ajukan Dispensasi Menikah
- Miris, Ratusan Anak di Ponorogo Ajukan Nikah Dini ke Pengadilan Agama