Miris, Ratusan Anak di Ponorogo Ajukan Nikah Dini ke Pengadilan Agama
Jumlah anak di Ponorogo yang mengajukan dispensasi nikah mengalami peningkatan tiap tahunnya
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru ini, netizen jagat maya kembali dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan ratusan anak di Ponorogo, Jawa Timur, yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dini.
Informasi ini sebenarnya bukan hal yang baru, Ma. Sejak tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Jawa Timur rupanya sudah banyak menerima permohonan nikah dini yang diajukan oleh anak-anak di bawah umur.
Berdasarkan data PA Ponorogo, mereka setidaknya menerima 191 permohonan anak menikah dini selama 2022 lau. Jumlah dan alasannya pun beragam, mayoritas beralasan karena telah hamil duluan.
Melansir dari berbagai sumber, berikut akan Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya terkait ratusan anak di Ponorogo yang meminta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
1. Jumlah laporan yang terus mengalami peningkatan
Di tahun 2021 lalu, PA Ponorogo, Jawa Timur, telah melaporkan sebanyak 266 remaja di Ponorogo yang mengajukan dispensasi nikah di kantor PA. Jumlah ini rupanya meningkat dari tahun 2020 yaitu sebanyak 241 remaja.
Jumlahnya pun kian meningkat di sepanjang tahun 2022 lalu. Di mana PA Ponorogo kembali menerima ratusan permohonan nikah dini oleh remaja Ponorogo sebanyak 191 permohonan.
Berdasarkan laporan PA Ponorogo, anak-anak yang masih duduk di bangku SMP menjadi yang terbanyak mengajukan permohonan dispensasi nikah. Jumlahnya diketahui mencapai 106 perkara.
Sementara pendidikan terakhir lainnya yang mengajukan permohonan nikah dini yaitu SD sebanyak 54 perkara, SMA 25 perkara, dan tidak sekolah sebanyak 6 perkara.
Dari sisi pekerjaan, sebagian besar anak-anak yang mengajukan permohonan nikah dini tersebut adalah mereka yang belum memiliki pekerjaan dengan total 105 perkara. Sisanya, 79 perkara merupakan anak-anak yang sudah bekerja di perusahaan swasta.
2. Mayoritas karena hamil duluan
Dari total 191 permohon yang terdaftar di tahun 2022, PA Ponorogo melaporkan bahwa rentang usia anak yang mengajukan permohonan berkisar 15-19 tahun. Jumlahnya mencapai 184 perkara, sementara 7 perkara lainnya masih di bawah 15 tahun.
Informasi yang sempat mengegerkan netizen di media sosial itu diketahui terjadi karena alasan hamil duluan, bahkan sebagian ada yang sudah melahirkan. Dari 191 perkara, ada 115 perkara permohonan dispensasi nikah dengan alasan hamil, 10 perkara karena melahirkan.
Alasan lainnya yang diperoleh PA Ponorogo dan semakin membuat heboh netizen adalah karena para remaja itu ingin menikah dini karena sudah berpacaran.
3. Banyak permohonan yang dikabulkan
Dari jumlah yang masuk di sepanjang tahun 2022 lalu, PA Ponorogo mengabulkan cukup banyak permohonan nikah dini, yaitu sebanyak 176 perkara. Sementara itu, sebanyak 8 permohonan telah ditolak, 4 permohonan dicabut, 2 tidak diterima, dan 1 lainnya gugur.
Sebagai informasi, Pengadilan Agama biasanya memang akan mendahulukan pengabulan dispensasi nikah untuk anak yang telah hamil duluan atau bahkan sudah melahirkan.
Adanya peningkatan jumlah permohonan dispensi nikah dini yang terjadi di Ponorogo, Jawa Timur, rupanya semakin membuat miris banyak pihak. Hal ini tentunya harus jadi perhatian bagi seluruh pihak dalam membangun kesadaran, perhatian, dan dukungan terhadap upaya pencegahan perkawinan anak.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni, pernah mengungkapkan bahwa perkawinan anak merupakan satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak yang akan memberikan dampak negatif bagi anak itu sendiri.
Dampak yang dialami tak hanya terjadi pada anak yang dinikahkan saja, tetapi juga pada anak yang akan dilahirkan oleh mereka. Selain itu, perkawinan anak juga disebutkan berpotensi memunculkan kemiskinan antargenerasi karena tidak adanya kesiapan yang optimal.
Baca juga:
- Setop Pernikahan Anak, Ini Perjuangan Aktivis Perempuan di India
- Ini 6 Risiko yang Mengancam Keselamatan Akibat Pernikahan Usia Dini
- Demi Kebaikan Bersama, Stop Pernikahan Anak di Bawah Umur!