Setelah Ponorogo, Ratusan Anak di Bandung Ajukan Dispensasi Menikah
Sama seperti Ponorogo, anak di Bandung juga banyak yang mengajukan dispensasi menikah
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Fenomena pernikahan anak di bawah umur belakangan ini tengah ramai menjadi perbincangan. Setelah banyak anak di Ponorogo, kini ratusan anak di Bandung juga mengajukan dispensasi menikah.
Hal ini sebagaimana dilaporkan dalam Pengadilan Agama (PA) Bandung, di mana tercatat sebanyak 143 permohonan anak di bawah umur yang mengajukan nikah dini.
Bahkan, mayoritas dari mereka diketahui mengajukan pernikahan karena telah hamil duluan atau telah lama putus sekolah.
Melansir dari berbagai sumber, berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya terkait ratusan anak di Bandung mengajukan dispensasi menikah.
1. Mayoritas remaja di Bandung hamil duluan
Kepala PA Kota Bandung, Asep M Ali Nurdin menyebutkan bahwa pihaknya trlah mengabulkan dispensasi menikah bagi 143 pemohon sepanjang tahun 2022 lalu.
Bukan karena alasan, permohonan tersebut dikabulkan karena mayoritas dari metrka telah hamil duluan akibat pacaran yang melampaui batas.
Dari total tersebut, rentang usia pemohon diketahui masih di bawah umur, yaitu berkisar 17-18 tahun.
2. Jumlahnya menurun dari tahun sebelumnya
Selain karena hamil duluan, penyebab lainnya dari ratusan anak di Bandung yang mengajukan nikah dini adalah karena sudah putus sekolah.
Kendati demikian, Ali Nurdin juga menyebutkan bahwa data tersebut menurun dibandingkan data dari tahun 2021 lalu.
Sepanjang tahun 2021, PA Kota Bandung menerima jumlah dispensasi menikah oleh anak di bawah umur sebanyak 193 permohonan. Sedangkan pada tahun 2020, tercatat sebanyak 219 dispensasi.
Untuk tahun 2023 ini, Ali melaporkan bahwa telah masuk 6 permohonan dispensasi menikah. Tiga di antaranya telah dikabulkan oleh hakim untuk bisa melakukan pernikahan dini.
3. Perlu menjadi perhatian bagi seluruh pihak
Adanya pemberitaan jumlah permohonan dispensi nikah dini yang terjadi di Ponorogo maupun Bandung tentunya membuat banyak pihak harus menjadi perhatian tersendiri bagi banyak pihak, terutama para orangtua.
Harus ada kesadaran, perhatian, dan dukungan terhadap upaya pencegahan perkawinan anak. Sebab, perkawainan anak menjadi satu bentuk tindak kekerasan yang bisa berdampak negatif pada anak itu sendiri.
Anak remaja pun dari sedini mungkin perlu diedukasi tentang apa yang mungkin terjadi jika dirinya mengalami pernikahan diri. Meski keputusan pernikahan dini tidak disarankan, namun beberapa orang ada yang tetap memperjuangkannya.
Selain memberikan dampak pada sang anak, perkawinan anak di usia dini juga bisa berdampak pada calon anak yang dilahirkan kelak. Bahkan, karena tidak adanya kesiapan yang matang dalam menikah, hal ini juga bisa berpotensi menimbulkan kemiskinan antargenetarasi.
Baca juga:
- Miris, Ratusan Anak di Ponorogo Ajukan Nikah Dini ke Pengadilan Agama
- Ini 6 Risiko yang Mengancam Keselamatan Akibat Pernikahan Usia Dini
- Demi Kebaikan Bersama, Stop Pernikahan Anak di Bawah Umur!