TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Muncikari MiChat Tega Tawarkan Anak di Sidoarjo

Korban merupakan anak yang baru lulus SMP dan disuruh melayani 4 pelanggan per hari.

Unsplash/Anthony Tran

Memiliki anak yang tumbuh dengan bahagia dan sehat tentu saja merupakan impian orangtua, sekaligus tanggung jawab. Membesarkan anak tanpa trauma, dan juga luka batin yang mendalam adalah salah satu tanda bahwa orangtua telah sukses dalam membesarkan anaknya dengan baik.

Namun, apa jadinya jika anak, yang seharusnya bermain bersama teman sebayanya, dan juga fokus untuk belajar di sekolah, malah ditawari jasanya untuk menjadi seorang PSK?

Tentu saja ini merupakan mimpi buruk bagi kedua anak dan orangtua.

Berikut ini, Popmama.com sudah meringkas kasus muncikari Michat yang menawarkan anak di Sidoarjo.

1. Korban yang baru lulus SMP

Freepik/freepik

Setelah diselidiki oleh Kapolresta Sidoarjo, korban yang ditawarkan oleh muncikari bernama Ernawati Sulistya (45) baru saja lulus dari bangku SMP. Muncikari itu menawarkan jasa anak 16 tahun ini melalui aplikasi MiChat, yang dimana aplikasi ini gencar dengan banyaknya layanan prostitusi yang menggunakan aplikasi tersebut.

Korban berkenalan dengan tersangka yang sehari-hari bekerja di penginapan daerah Bungurasih, dimana pelaku juga merupakan seorang pengelola penginapan di Bungurasih.

2. Diiming-imingi penghasilan Rp 500.000 hingga Rp 1 juta

Pexels/Ahsanjaya

Setelah korban sudah berkenalan dengan pelaku, pelaku mengajak korban untuk melayani tamu di penginapannya, dimana pelaku mengatakan bahwa penghasilannya akan mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per harinya. Tentu saja ini menggugah bagi sang korban, yang masih merupakan seorang anak.

Dalam sehari, korban disuruh untuk melayani 4 pelanggan, dan tersangka mematok harga Rp 200 ribu, hingga Rp 400 ribu. Disini, korban mendapatkan tarif Rp 150 ribu dari Rp 200 ribu tersebut, dan Rp 300 ribu dari tarif Rp 400 ribu.

3. Pasal yang dijerat kepada pelaku

Pexels/RODNAE Productions

Karena pelaku telah menawarkan atau memudahkan perbuatan cabul untuk mendapatkan uang, Kapolresta Sidoarjo KOmbes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa hal ini bersinggungan dengan Pasal UU nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tidak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP. Ini menyebabkan pelaku akan dipenjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara.

Saat ini, korban sudah diamankan dan akan di[eriksa lebih lanjut.

Itu dia rangkuman yang dapat diberikan Popmama.com terhadap kasus muncikari MiChat yang menawarkan anak di Sidoarjo.

Baca juga

The Latest