TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Fakta Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang oleh Pengurus

Belasan korban melapor dan jumlahnya terus bertambah, pencabulan dilakukan sejak lama

x.com/TMIHARINI; x.com/prokompkotatng

Kasus pelecehan seksual tepatnya pencabulan terhadap anak kembali terbongkar. Kali ini terjadi di sebuah yayasan panti asuhan di Tangerang, yakni di Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak Juli 2024 lalu. Setidaknya ada belasan korban anak-anak yang menjadi korban pencabulan pengurus yayasan tersebut.

Polisi sudah menetapkan beberapa tersangka atas kasus ini. Hingga kini penyelidikan masih terus berlanjut. Jumlah korban juga bisa bertambah.

Berikut Popmama.com rangkum mengenai kasus pencabulan anak panti asuhan di Tangerang oleh Pengurus Yayasan.

1. Kejadian pencabulan diketahui dari korban berinisial F

x.com/prokompkotatng

Awal mula kasus dugaan pencabulan pertama kali terungkap pada Mei 2024. Saat itu, para korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada Dean Desvi selaku salah satu orangtua asuh.

Salah satu korbannya adalah F. Dia adalah seorang sukarelawan yang mengajar pelajaran bahasa Arab di yayasan tersebut. Selama mengajar di sana, F merasa ada kejanggalan, tepatnya saat tengah berlibur ke sebuah villa di Puncak, Bogor bersama dengan para anak asuh pada Mei 2024.

Ketika itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengurus di panti asuhan itu. Menurut Dean Desvi, F ini yang membongkar dan speak up pertama kali karena dia pernah dilecehkan oleh pemimpin dengan cara dijodohkan dengan pengurus panti.

2. Ada 12 anak yang dipindahkan dari panti asuhan

x.com/prokompkotatng

Pada Senin (7/10/2024), sebanyak 12 anak asuh yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, masih berada di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial setempat.

Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin pun memastikan, ke-12 anak asuh tersebut dalam keadaan sehat. Hal ini berdasarkan hasil cek darah yang sudah dilakukan Dinas Kesehatan.

Dari keterangan dari 12 orang itu sebanyak 6 anak warga kota Tangerang, lalu ada 2 anak luar daerah. Diberikan NIK Kota Tangerang ada 4 anak, yakni 2 anak dari Kota Tangerang dan 2 anak dari luar daerah.

Konon kasus pelecehan seksual oleh pengurus panti asuhan ini sudah lama dilakukan. Namun, setelah mengumpulkan bukti dan prosedur, baru Kamis malam, 3 Oktober 2024, belasan anak penghuni panti asuhan tersebut dievakuasi oleh Pemkot Tangerang.

3. Kemungkinan jumlah korban terus bertambah

x.com/prokompkotatng

Korban pelecehan seksual oleh pimpinan dan pengurus Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten diperkirakan terus bertambah.

Dean Desvi, pendamping sekaligus pelapor mengatakan setidaknya kemungkinan ada 41 korban dengan rincian 19 orang dilindungi Dinas Sosial sebanyak dan 22 nama korban belum dilaporkan.

Adapun bukti yang yang dilaporkan ke pihak berwenang yakni anus korban dari hasil visum mengalami kekerasan seksual dari benda tumpul.

Per 7 Oktober 2024, ada 11 anak yang sudah resmi melapor. Pihak Dean Desvi mengatakan sudah ada 25 anak yang didata dan sedang pihaknya siapkan untuk menambah laporan.

4. Salah satu korban ada yang disodomi saat sedang sakit

x.com/prokompkotatng

Kasus pencabulan anak yayasan di Tangerang ini menurut pihak Dean Desvi bukan hanya sebatas kejahatan seksual saja tetapi tersusun, masif, dan luar biasa.

Sebab kegiatan sodomi ini tidak dilakukan satu oknum tetapi dua pengurus. Dari salah satu keterangan korban, pelaku melakukan sodomi saat korban sedang sakit dan tidak berdaya.

Modus lainnya yang dilakukan pelaku yakni korban disuruh untuk mengantar makanan. Tidak hanya itu ada salah satu korban yang sedang mengurusi anak tunanetra dan disodomi.

5. Sudah menetapkan 2 orang tersangka, 1 orang masih buron

x.com/agenolxnew

Kasus pencabulan anak panti asuhan ini masih dalam penyelidikan. Namun, pihak kepolisian telah mengamankan 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu S (49) selaku pimpinan panti asuhan, dan YB (30) seorang pengasuh.

Selain itu, ada satu tersangka lain yang berinisial YS juga merupakan pengurus di panti asuhan tersebut. YS saat ini sedang diburu polisi dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi menjerat dua tersangka itu dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun  atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Itulah tadi kasus pencabulan anak panti asuhan di Tangerang oleh Pengurus Yayasan. Semoga kasus ini diungkap sejelas-jelasnya dan korban mendapatkan keadilan.

Baca juga:

The Latest