TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Remaja di Sumbawa Diperkosa Ayah Angkat karena Utang Rp200 Ribu

Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak dituruti

Berita nahas datang dari Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Seorang papa berinisial MA (60) memperkosa anak angkatnya yang masih di bawah umur berinisial MY (16).

Lebih nahasnya lagi, MA mengancam akan membunuh MY saat memperkosa anak angkatnya tersebut.

Niat bejat MA diawali saat MY tak mampu membayar utang ke pelaku sebesar Rp200 ribu. MA memanfaatkan kesempatan itu untuk memperkosa anak yang pernah diasuhnya sewaktu kecil

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Berikut Popmama.com rangkum berita mengenai anak angkat diperkosa sang ayah karena utang Rp200 Ribu.

1. Kronologi korban diperkosa, sejak kecil diurus oleh pelaku

Freepik

Korban dengan pelaku dulu sempat pernah diasuh waktu masih kecil, sehingga bisa disebut ayah angkat.

Korban berani meminjam uang kepada MA karena sudah dianggap bapak oleh korban.

Namun, korban terus ditagih untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari pelaku. Korban yang tak punya uang belum bisa mengembalikan pinjaman.

2. Karena utang itu korban dipaksa berhubungan intim

Pixabay/Udik_Art

Pelaku memanfaatkan kelemahan korban tersebut karena punya utang. Pasalnya selama korban tidak bisa bayar maka pelaku terus meminta melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

Aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali. Pelaku memaksa korban berkali-kali melakukan hubungan intim. Terakhir kali pada 25 Oktober 2023 pukul 01.30 WITA.

3. Pelaku mengancam korban saat berkali-kali memperkosa

Freepik/doidam10 Ilustrasi

Setiap melakukan pemerkosaan itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkannya kepada orang lain.

Perlakuan bejat MA kepada MY karena utang Rp200 ribu membuat netizen geram. Pasalnya dengan tega MA memanfaatkan hal itu untuk memperkosa anak yang pernah diasuhnya sewaktu kecil itu.

    4. Kasus terungkap karena korban bercerita kepada kakaknya

    Freepik Ilustrasi

    Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

    Dalam perkara tersebut terduga pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek Buer di kediamannya. Selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan. Ada 2 alat bukti yang membuat pelaku ditahan.

    Dalam pernyataanya, korban takut bercerita kepada siapapun karena ancaman pembunuhan dari pelaku. Namun, akhirnya korban berani bercerita kepada sang Kakak.

    Karena tak terima adiknya jadi korban kekerasan seksual, kakak dari MY langsung melaporkan kasus tersebut kepada polisi setempat pada Selasa (23/1/2024).

    “Korban takut bercerita kepada siapapun karena pelaku mengancam akan membunuh korban,” sebut Regi.

      5. Pentingnya terbuka kepada orang terdekat ketika mengalami kekerasan

      Freepik Ilustrasi

      Korban MY mengalami pemerkosaan berkali-kali terhadap MA, awalnya ia ketakutan karena ancaman tersebut. Namun, pada akhirnya ketika mengalami tindakan kekerasan perlu melapor atau menceritakannya ke orang terdekat yang terpercaya.

      Ada beberapa hal yang bisa didapatkan korban, seperti MA setelah menceritakan pemerkosaan yang dialaminya kepada sang Kakak.

      Berikut adalah beberapa diantaranya:

      • Dukungan emosional yang sangat diperlukan. Mendapatkan pemahaman, simpati, dan dukungan dari orang yang peduli dapat membantu mengurangi beban psikologis yang mungkin dirasakan oleh korban kekerasan.
      • Bantuan praktis mulai dari tempat tinggal sementara, dukungan finansial, atau bantuan dalam mencari bantuan profesional hingga penegak hukum.
      • Keamanan dan perlindungan yang diberikan, korban akan terbantu dalam merencanakan langkah-langkah keamanan. Mereka dapat memberikan saran tentang cara meninggalkan situasi berbahaya atau memberikan dukungan untuk melibatkan pihak berwenang jika diperlukan.
      • Pemulihan mental dan emosional, korban akan dibantu menuju langkah pertama menuju pemulihan mental dan emosional. Membicarakan pengalaman tersebut dengan seseorang yang peduli dapat membantu korban mengatasi trauma dan mengembangkan strategi untuk memulihkan kesejahteraan mereka.
      • Mendukung proses hukum, berbicara dengan orang terdekat dapat memberikan dukungan yang diperlukan selama proses tersebut.

      Itulah tadi berita mengenai kronologi anak angkat diperkosa sang ayah karena utang Rp200 ribu.

      Baca juga:

      The Latest