LPAI Tangani Kasus Anak yang Dicabuli Ayah Kandungnya di Sumbar
LPAI bersama Hotman Paris turun langsung dalam menangani kasus tersebut
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang anak berusia 10 tahun di Lubuk Basung, Kabupaten Agam- Sumatera Barat dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri. Awalnya beredar sebuah video ibunya yang meminta keadilan usai hakim memvonis bebas pelaku pencabulan terhadap anaknya yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Dari video berdurasi 4 menit 54 detik itu, ibu korban berinisial RH ini berurai air mata meminta keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Namun pada sidang pembacaan putusan 26 Juli 2023, pelaku divonis bebas.
Akhirnya kasus tersebut ditangani oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Kak Seto sebagai Ketua LPAI menyampaikan keterlibatannya bersama KPAI melalui akun Instagram pribadinya @kaksetosahabatanak.
"Saya ingin berbagi cerita mengenai salah satu kasus yang kami tangani untuk pembelajaran kita bersama." Tulis Kak Seto sebagai pembuka dari unggahan tersebut.
Seperti apa informasi lengkapnya? Berikut Popmama.com telah merangkumnya lebih lanjut.
1. LPAI mendapat laporan sejak Juli 2023 lalu
Dalam Unggahan tersebut Kak seto menjelaskan bahwa LPAI sudah mendapat laporan dari seorang ibu yang putrinya mengalami kekerasan seksual dari ayah kandungnya sendiri di Lubuk Basung - Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Namun, diberi putusan bebas terhadap terdakwa oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
2. Hotman Paris juga turut membantu
Kak Seto menjelaskan bahwa LPAI langsung menangani kasus tersebut dan mengundang sang Ibu dan putrinya ke Jakarta pada Oktober 2023 lalu. Ia juga mengundang pengacara Hotman Paris untuk turut membantu.
"Kami dari LPAI Pusat menangani langsung kasus ini dengan mengundang ibu dan putrinya ke Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023, untuk kami cek kondisi psikologis putrinya. Dan benar, sang anak masih terlihat trauma, tertekan dan membutuhkan treatment psikologis. Dari segi hukum, kami meminta saran dan rekomendasi dari bang Hotman Paris Hutapea beserta tim." Tulis Kak Seto dalam unggahan tersebut.
3. Pelaku sudah dinyatakan bersalah
Masih dalam unggahan yang sama, Kak Seto juga menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung korban sudah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kak Seto juga memohon pada Kejaksaan Negeri Agam agar melakukan langkah selanjutnya demi kepentingan sang anak.
"Dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada Kejaksaan Negeri Agam untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa, demi kepentingan terbaik bagi anak." Sambung Kak Seto.
Diketahui bahwa pelaku yang sebelumnya dinyatakan bebas dari tuntutan 15 tahun penjara, divonis selama 8 tahun penjara.
4. Ibu korban sangat berterima kasih dan bersyukur
RH, ibu korban menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya pada Kak Seto karena telah membantunya mendapat keadilan dari kasus ini.
"Terima kasih kak seto. atas bantuannya yg gak bisa saya balas dg apapun, semoga kak seto selalu diberikan kesehatan dunia dan akhirat. Sujud syukur saya atas keluarnya putusan ini kak." Tulis RH dalam pesan WhatsApp yang dikirimnya ke Kak Seto.
Kak Seto juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan mengambil peran untuk melindungi hak-hak setiap anak.
"Apa yang ingin saya sampaikan kepada sahabat semua, kasus pelanggaran hak anak masih banyak terjadi di negeri kita dan kasus seperti ini tidak dapat selesai hanya dalam semalam atau hitungan hari. Kita harus selalu berjuang bersama-sama! Karena anak-anak membutuhkan peran serta dari sahabat semua sebagai warga masyarakat untuk terus melindungi dan memenuhi hak-hak mereka sebagai anak." Tutup Kak Seto dalam unggahannya tersebut.
Itulah informasi tentang LPAI tangani kasus anak yang dicabuli ayah kandungnya di Sumbar. Semoga dari kasus tersebut, dan dari apa yang telah disampaikan oleh Kak Seto dapat membuat seluruh masyarakat lebih peduli untuk melindungi anak-anak, terutama dari kejahatan seksual. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Baca juga:
- Polres Agam Tangkap Lelaki Paruh Baya Terkait Kasus Pencabulan Anak
- Dua Lelaki Cabuli Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Sebulu
- Kakek di Tangerang Cabuli Anak di Bawah Umur