TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Seorang Anak SMP di Kota Batu Tewas karena Dikeroyok oleh Temannya

Usai dikeroyok, korban sempat mengeluh sakit kepala

Seorang siswa SMP asal Kota Batu berinisail RKW (14), tewas pada Jumat (31/05/24) usai diduga dikeroyok oleh teman-teman sekolahnya. Korban merupakan murid dari SMPN 2 Kota Batu yang terletak di Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jawa Timur.

Sebelum meninggal, korban sempat mengeluh sakit pada bagian kepalanya. Korban juga sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.

Seperti apa informasi lengkapnya? Berikut Popmama.com telah merangkum informasinya lebih lanjut.

1. Mengeluh sakit kepala saat tiba di rumah

Freepik

Kakek korban berinisial S mengatakan, bahwa RKA sempat mengeluh sakit pada bagian kepalanya. Ia juga mengatakan saat itu RKA baru saja pulang kerja kelompok pada Rabu (29/05/24).

Pihak keluarga sebelumnya tidak mengetahui bahwa korban mendapat penganiayaan oleh teman-temannya karena ia hanya mengatakan sakit di bagian kepala tanpa menceritakan penyebabnya. Korban sempat mendapat perawatan di RS Hasta Braja, Kota Batu. Namun, nyawanya tidak bisa diselamatkan.

Berdasarkan hasil autopsi. RK meninggal karena retak batok kepala bagian kiri sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak. 

Berdasarkan hasil autopsi, ujar Oskar, RK meninggal karena retak batok kepala bagian kiri sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak. Dari hasil pemeriksaan, RK mengalami pendarahan di kepala sebelah kiri dan rencananya akan menjalani operasi pada Jumat siang.  Namun, belum sempat operasi itu dilakukan, RK menghembuskan napas terakhirnya pukul 10.00 WIB.

Keluarga korban kemudian menggali informasi dari beberapa teman korban untuk mengetahui penyebab sakit korban. Kemudian ditemukan fakta adanya dugaan pengeroyokan yang dialami korban. Diketahui terjadi pemukulan berkali-kali oleh siswa SMP di suatu tempat dengan cara dibawa menggunakan sepeda motor.

2. Motif Penganiayaan

IDN Times/Aditya Pratama

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi telah menangkap lima orang tersangka dari kasus penganiayaan tersebut. Lima anak yang telah diamankan polisi yakni berinisial AS (13), MI (15), KA (13), MA (13), dan KB (13). 

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, membeberkan kronologi peristiwa nahas tersebut. Ia mengatakan, motif dari penganiayaan tersebut awalnya bermula karena salah seorang pelaku tersinggung karena ia meminta korban untuk ngeprint tugas miliknya di malam hari, namun korban menolak. Setelah itu, ia pun mengajak teman-temannya untuk merencanakan sebuah penganiayaan.

"Motif inisial MA karena tersinggung oleh korban diminta untuk mencetak atau nge-print tugas pada malam hari tapi tidak mau. Akibat tersinggung tersebut maka MA mengajak teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Oskar.

3. Korban dijemput di rumahnya

Freepik/brgfx

Kejadian bermula saat pelaku berinsial KA menjemput RK di rumahnya dengan sepeda motor dan diantar ke rumah MA pada Rabu (29/5/2024). Sesampainya di lokasi, ternyata MI, KB, dan AS yang sudah menunggu. Setelah itu, korban diturunkan dan diajak berkelahi oleh MA namun korban menolak.

Meski begitu, MI langsung memukul kepala bagian kiri korban. RK juga dipukul dan ditendang oleh MA, ia juga mengambil video saat korban sedang dipukuli. Menurut keterangan Oscar, MA memukul punggung RK dengan tangan kosong sebanyak dua kali. Lalu menendang tiga kali pada perut, paha, bokong, serta menyeret korban. Sementara AS menyuruh MI melakukan pemukulan. Begitu pula KB juga menyuruh MA melakukan pemukulan terhadap RK.

"MA sempat menyeret korban. Setelah melakukan kekerasan, korban diantar pulang oleh KA dan AS, namun hanya sampai pom bensin di Jalan Lahor, Kota Batu."

4. Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Freepik.com/wirestock

Terkait para pelaku, Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menyebut hal itu masih dalam proses.

"Untuk penanganannya, karena berhubungan pada anak, berbeda dengan orang dewasa. Waktunya juga dipercepat yakni 15 hari. Kami tetap koordinasi dengan kejaksaan sehingga dalam prosesnya segera dilengkapi. Berkas akan kami kirim Senin untuk tahap pertama," ujarnya.

Adapun, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 Huruf C UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Itulah informasi tentang seorang anak SMP di Kota Batu tewas dikeroyok oleh temannya. Semoga kejadian tersebut dapat membuka mata setiap orangtua untuk selalu mengarahkan anak-anak mereka dengan jalan yang baik dan benar. Dan semoga kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan ya!

Baca juga:

The Latest