TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

259 Anak di Bojonegoro Ajukan Nikah Dini, Kebanyakan Lulusan SD & SMP

Rata-rata anak yang mengajukan pernikahan baru berusia 16 tahun

Unsplash/Sandy Millar

Kasus pernikahan dini tampaknya kini sedang marak terjadi di Indonesia. Terbaru, sebanyak 259 anak di Bojonegoro mengajukan dispensasi nikah (pernikahan dini) ke pengadilan agama setempat.

Mirisnya, rata-rata anak yang mengajukan pernikahan baru berusia 16 tahun dan hanya lulusan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan SMP. Jumlah pengajuan dispensasi nikah ini bisa dibilang cukup tinggi.

Pasalnya, permohonan tersebut diajukan hanya dalam kurun waktu bulan Januari hingga Juni 2023 alias selama enam bulan.

Berikut Popmama.com siap membahas lebih lanjut terkait 259 anak di Bojonegoro izin ajukan nikah dini.

1. Tingginya pernikahan dini di Bojonegoro akibat pendidikan dan kemiskinan

Freepik/gpointstudio Ilustrasi

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan bahwa rata-rata anak yang mengajukan pernikahan dini masih berusia 16 tahun, lebih tepatnya sekitar 80 persen. Tentu ada sejumlah faktor yang mendasari terjadinya pernikahan dini.

Di antaranya terjadi akibat minimnya pendidikan dan tingginya angka kemiskinan. Hal ini diketahui lantaran rata-rata anak yang mengajukan dispensasi nikah hanya lulusan sekolah tingkat SMP dan SD saja.

2. Pemohon dispensasi nikah kebanyakan berasal dari wilayah tingkat kemiskinan ekstrem

Freepik/Jcomp Ilustrasi

Anak-anak lulusan SMA yang mengajukan pernikahan dini memang ada, tetapi tidak sebanyak anak SMP dan SD. Selain itu, persebaran pemohon dispensasi nikah juga berada di daerah atau kecamatan yang memiliki tingkat kemiskinan ekstrem, seperti Kecamatan Kedungadem, Dender, dan Tambakrejo.

Akibat kasus ini, Solikin menilai seharusnya pemerintah setempat menekankan pentingnya wajib belajar selama 12 tahun lewat pemberian beasiswa bagi mereka yang kuang mampu. Sehingga, kasus pernikahan dini pun bisa diminimalisasi.

3. Tak hanya Bojonegoro, sejumlah pelajar di kota lain juga mengajukan pernikahan dini

Freepik/master1305 Ilustrasi

Fenomena pernikahan dini memang bukan hal baru di Indonesia. Selain di Bojonegoro, sebanyak 108 anak SD di Blitar juga pernah mengajukan dispensasi menikah dengan salah satu alasan karena putus sekolah. Anak-anak tersebut mayoritas berusia 12-16 tahun

Kemudian, ada awal tahun 2023 juga tercatat di Ponorogo sebanyak 143 anak di bawah umur mengajukan nikah dini. Mirisnya, mayoritas dari mereka mengajukan pernikahan lantaran telah hamil duluan dan sudah lama putus sekolah.

4. Usia pernikahan yang dilakukan secara dini biasanya tidak berlangsung lama

Freepik/gpointstudio Ilustrasi

Perlu diketahui, anak-anak yang mengajukan pernikahan dini biasanya usia pernikahannya tidak berlangsung lama. Sebagian dari mereka tidak ragu untuk kembali mendatangi kantor pengadilan agama untuk mengurus perceraian.

Hal inilah yang kerap menimbulkan persoalan sosial, salah satunya yakni memperparah tingkat kemiskinan di wilayah tersebut. Pernikahan dini sudah sepatutnya ditantang keras mengingat anak-anak di bawah umur tidak memiliki kesiapan yang matang untuk menikah.

Itu dia informasi seputar 259 anak di Bojonegoro izin ajukan nikah dini. Ada baiknya, anak remaja diberikan edukasi tentang apa yang sekiranya akan terjadi jika memutuskan untuk menikah dini.

Baca juga:

The Latest