Ibu Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun di Bekasi akibat Faktor Ekonomi
AK (26) mengaku disuruh membuat video porno bersama putranya oleh akun Facebook Icha Shakila
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus seorang Mama cabuli anak kandungnya sendiri kembali terjadi. Kali ini, peristiwa tersebut viral karena beredarnya seorang Mama berbaju oranye tengah melakukan pelecehan terhadap putranya berusia 10 tahun.
Kini, Mama berinisial AK (26) yang merupakan warga Bekasi tersebut telah ditangkap pihak kepolisian. Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com siap membahas ulasan mengenai ibu cabuli anak kandungnya di Bekasi akibat faktor ekonomi.
1. Viral video Mama berbaju oranye tengah mencabuli anaknya
Dalam video yang beredar, seorang Mama yang mengenakan baju berwarna oranye tampak berbincang dengan anaknya. Sang Anak tengah berbaring dalam keadaan bertelanjang dada.
Aksi AK ini dinilai lebih parah dibanding kasus pelecehan Mama muda di Tangerang berinisial R (22) ke anak kandungan yang belakangan juga viral. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa saat ini pelaku telah ditangkap.
2. Motif pelecehan karena ditipu dan terdesak masalah ekonomi
Aksi AK mencabuli anak kandungnya sendiri diduga karena terdesak masalah ekonomi. Hal tersebut bermula dari akun Facebook Icha Shakila (IS) yang memintanya membuat video porno bersama anaknya.
AK yang sejatinya memang membutuhkan uang pun menuruti perintah tersebut, kemudian mengirimkan video asusila dengan putranya tanpa berpikir panjang. Namun, saat AK menagih pembayaran uang, akun Facebook Icha justru memintanya mengirim foto tanpa busana bersama putranya.
AK mengatakan jika pembuatan video asusila itu dilakukan tanpa sepengetahuan suaminya. Pelaku baru melapor ke suaminya saat akun Facebook Icha meminta foto tanpa busana bersama anaknya.
AK sempat kembali menagih uang pembayaran untuk video persetubuhan bersama putranya. Namun, lagi-lagi akun Facebook Icha Shakila justru menagih AK untuk melakukan video asusila lainnya bersama laki-laki usia lanjut alias kakek-kakek.
3. Pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian
Tersangka AK langsung mengakui perbuatannya ke pihak kepolisian. Ia beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna melakukan penyidikan lebih lanjut oleh tim opsnal unit 2 Subdit Umum Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Ade menjelaskan, tersangka kasus ibu cabuli anak itu dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Itu dia informasi seputar ibu cabuli anak kandungnya di Bekasi akibat faktor ekonomi. Semoga ke depannya tidak ada kejadian seperti ini lagi ya, Ma.
Baca juga:
- Kasus Pencabulan Anak di Sumbawa, Pelaku Merupakan Tetangga Korban
- Rekaman Suara Anak 5 Tahun Cerita usai Dicabuli Papa Kandung Sendiri
- LPAI Tangani Kasus Anak yang Dicabuli Ayah Kandungnya di Sumbar