TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ayah di Palembang Melecehkan Anaknya Sendiri Selama 9 Tahun

Kejadian ini terungkap karena korban merekam diam-diam kejadian

Freepik

Seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AL (48), tega melecehkan anak kandungnya sendiri CM (17) selama sembilan tahun semenjak anaknya berusia 8 tahun.

Diketahui, aksi terakhir yang dilakukan AL terhadap anaknya dilakukan di rumahnya, kecamatan Jakabaring, Palembang, Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 10.20 WIB.

Hal tersebut diungkap oleh Komisaris Besar Polisi Haryo Sugihantoro pada Selasa (19/11/2024), “Terakhir, pada 12 November 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di rumahnya,” yang dikutip dari beritasatu.com.

Berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai ayah di Palembang melecehkan anaknya sendiri selama 9 tahun.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Freepik

Terungkapnya kasus ini diawali oleh korban yang diminta oleh pelaku untuk mengantar ibunya berbelanja di pasar Opi, Palembang.

Setelah sampai di pasar, korban menelepon tersangka untuk pulang ke rumah.

“Korban setelah mengantar ibunya ke pasar, kemudian diminta pulang ke rumah dan meninggalkan ibunya di pasar. Sesampai di rumah, korban langsung diancam untuk melepaskan baju dan celananya,” jelas Haryo.

Haryo juga menjelaskan inisiatif korban yang merekam kejadian ini secara diam-diam yang pada akhirnya dapat mengungkap tindakan bejat yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.

“Saat tersangka melakukan aksinya, korban berhasil merekam. Rekaman tersebut menjadi salah satu barang bukti utama kami dalam mengungkap tindak pidana yang dilakukan tersangka,” tambah Haryo.

Kejadian ini terungkap usai CM memberanikan diri melapor ke polisi, pada Kamis (14/11/2024).

Selama ini dirinya tidak berani akibat diperdaya oleh AL.

Kejadian yang Sudah Berlangsung Selama 9 Tahun

Freepik

Haryo mengungkap aksi yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya sudah berlangsung semenjak tahun 2015. Pada saat itu korban berusia 8 tahun.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam agar anaknya tidak memberitahukan kejadian ini kepada orang lain.

“AL melakukan pengancaman dengan mudah pada korban yang notabenenya adalah anak kandung dia. Tersangka memperdaya korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh tersebut,” jelas Haryo yang dikutip dari detik.com.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Freepik

Haryo mengatakan, setelah pelaku ditangkap, korban akan diberi pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma dari kejadian yang dialaminya.

Sementara tersangka yang sudah diamankan oleh polisi akan dijerat dengan pasal berlapis karena telah melecehkan anak kandungnya selama sembilan tahun.

“Atas tindakannya, AL dikenakan Pasal 76 D j.o pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Haryo.

Selain itu, Haryo juga mengatakan tersangka juga akan dikenakan pasal ayat 3 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua untuk menambah masa hukuman tersangka.

Demikian informasi mengenai ayah di Palembang melecehkan anaknya sendiri selama 9 tahun.

Baca juga:

The Latest