Menurut pendapat ulama Syafi’i, seperti yang dijelaskan oleh Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhaddzab, puasa setengah hari untuk orang dewasa hukumnya haram.
Surat Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Puasa yang benar harus dilakukan secara penuh, dari fajar hingga Magrib, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 187:
"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam."
Ayat ini menegaskan bahwa puasa harus dilakukan hingga matahari terbenam tanpa pemutusan di tengah hari.
Jika seseorang berbuka tanpa alasan yang dibenarkan secara syar'i, maka puasanya menjadi tidak sah dan bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Allah.
Dalam hadis Rasulullah SAW disebutkan:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ
Artinya: "Kewajiban (ibadah) diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, dan orang gila sampai ia sadar." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah
Hadis ini menjelaskan bahwa anak kecil yang belum balig belum memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah seperti salat dan puasa. Namun, untuk membiasakan anak-anak dengan puasa sejak dini, mereka diperbolehkan menjalankan puasa setengah hari sebagai bentuk latihan.