PTM Mulai Setiap Hari, Bagaimana Jika Ada Klaster Covid-19 Baru?
Ini penanganan yang telah disiapkan oleh pemerintah
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berdasarkan SKB 4 enteri, mulai hari ini (3/01/2022) sekolah yang berada di daerah PPKM level 1 sudah harus melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas setiap hari.
Hal ini tentunya menjadi kabar baik untuk orangtua dan anak-anak. Kini, siswa sudah mulai bisa kembali sekolah seperti sediakala. Namun, disisi lain kebijakan ini pun membuat orangtua khawatir.
Para orangtua mengkhawatirkan penularan dan klaster baru virus corona di sekolah yang bisa membahayakan anaknya. Sebab, virus corona benar-benar masih ada di dunia ini. Apalagi kini virus corona jenis Omicron yang dinyatakan lebih ganas telah masuk ke Indonesia.
Maka dari itu, untuk mengurangi rasa khawatir para orangtua di seluruh Indonesia, berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi langkah-langkah pemerintah jika terdapat klaster baru di sekolah. Simak yuk!
1. Bagaimana jika ditemukan kasus positif Covid-19 di satuan pendidikan?
1. Tindakan yang akan dilakukan jika ada penemuan kasus pasif
- Jika terdapat warga sekolah yang menunjukkan gejala saat skrining sebelum maupun saat berada di satuan pendidikan, maka petugas di satuan pendidikan tersebut harus segera menginformasikan kepada Puskesmas pembina.
- Puskesmas pembina akan langsung melakukan pengambilan swab terhadap warga satuan pendidikan tersebut dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai standar penanganan Covid-19.
- Jika hasil swab dari warga satuan pendidikan yang bergejala Covid-19 dinyatakan positif, maka Puskesmas pembina akan menginformasikan hasil pemeriksaan tersebut kepada kepala satuan pendidikan dan selanjutnya melakukan pelacakan kontak erat.
- Puskesmas melakukan pelacakan kontak erat terhadap peserta didik, pendidikan, dan tenaga pendidik yang melakukan aktivitas bersama kasus terkonfirmasi, yaitu yang berada dalam 1 (satu) kelas dengan kasus terkonfirmasi atau melakukan aktivitas bersama lainnya yang memenuhi kriteria kontak erat sesuai dengan ketentuan. Puskesmas juga melakukan pelacakan kontak erat di komunitas (lingkungan tempat tinggal peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan).
- Jika kontak erat berdomisili di luar wilayah kerja Puskesmas pembina, maka Puskesmas pembina akan menghubungi Puskesmas domisili dari kontak erat untuk melakukan pelacakan lebih lanjut.
2. Tindakan yang akan dilakukan jika ada penemuan kasus aktif dari beberapa aplikasi
- Kepala satuan pendidikan akan mendapatkan informasi tentang adanya kasus terkonfirmasi di satuan pendidikannya secara daring. Mulai dari aplikasi PeduliLindungi, WhatsApp dari Kementerian Kesehatan kepada satuan tugas penanganan Covid-19 satuan pendidikan, informasi dari laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/, laporan dari orang tua/wali peserta didik atau yang bersangkutan, pendidik, dan tenaga pendidik, laporan dari fasilitas pelayanan kesehatan.
- Kepala satuan pendidikan akan langsung memberitahu hal di atas pada puskesmas pembina.
- Puskesmas pembina melakukan pelacakan kontak erat terhadap pendidik, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik yang melakukan aktivitas bersama kasus terkonfirmasi, yaitu yang berada dalam 1 (satu) kelas dengan kasus terkonfirmasi, atau melakukan aktivitas bersama lainnya yang memenuhi kriteria kontak erat sesuai dengan ketentuan. Puskesmas pembina juga melakukan pelacakan kontak erat di komunitas (lingkungan tempat tinggal pendidik, tenaga pendidik dan/atau peserta didik).
- Jika kontak erat berdomisili di luar wilayah kerja Puskesmas pembina, maka Puskesmas pembina akan menghubungi Puskesmas domisili dari kontak erat untuk melakukan pelacakan lebih lanjut.
3. Tindakan yang akan dilakukan jika ada penemuan kasus aktif dari pelacakan kontak dari survei berkala
- Puskesmas pembina menginformasikan hasil survei berkala kepada kepala satuan pendidikan.
- Puskesmas melakukan pelacakan kontak erat terhadap peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas bersama kasus terkonfirmasi, yaitu yang berada dalam 1 (satu) kelas dengan kasus terkonfirmasi, atau melakukan aktivitas bersama lainnya yang memenuhi kriteria kontak erat sesuai dengan ketentuan. Puskesmas juga melakukan pelacakan kontak erat di komunitas (lingkungan tempat tinggal peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan).
- Apabila kontak erat berdomisili di luar wilayah kerja Puskesmas pembina, maka Puskesmas pembina akan menghubungi Puskesmas domisili dari kontak erat untuk melakukan pelacakan lebih lanjut.
2. Jika terbukti ada klaster Covid-19 di sekolah maka PTM terbatas akan dihentikan sementara
Sekolah dinyatakan masuk ke dalam klaster penularan Covid-19 jika ditemukan paling sedikit 2 (dua) kasus konfirmasi Covid-19 yang merupakan kontak erat dari 1 (satu) kasus indeks dalam kelompok tertentu. Misalnya, berada satu kelas atau satu kegiatan ekstrakurikuler yang sama selama 14 hari sebelum muncul gejala Covid-19 atau hasil tes swab positif.
Selanjutnya, hanya dinas kesehatan setempat yang dapat menyatakan sekolah termasuk dalam klaster Covid-19 atau tidak. Jika sekolah tersebut dinyatakan klaster Covid-19, maka dinas kesehatan akan konfirmasi pada dinas pendidikan.
Dengan demikian, dinas pendidikan akan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas akan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 (empat belas) hari. Hal itu benar-benar dilakukan apabila:
- Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan;
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih;
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
3. Jika terdapat kasus konfirmasi di sekolah keagamaan
Tidak ada perbedaan yang signifikan tentang kebijakan yang akan diambil oleh sekolah umum dengan sekolah keagamaan. Hal utama yang membedakan yakni hanya aplikasi pengambilan data warga sekolah.
Jika sekolah umum berada di bawah naungan Kemendikbudristek berdasarkan data pokok Pendidikan (dapodik), sedangkan sekolah/madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag berdasarkan EMIS yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Nah itulah beberapa tindakan yang telah disiapkan apabila nantinya ada klaster Covid-19 di sekolah. Namun, semoga hal itu tidak benar-benar terjadi ya, Ma. Sehingga anak-anak bisa terus belajar dengan fokus di sekolah.
Selain itu, guna menjaga kesehatan anak-anak dan menghindari terjadinya klaster Covid-19 di sekolah, Mama jangan lupa untuk selalu membantu anak menjalani pola hidup sehat, mengingatkan anak untuk selalu menaati protokol kesehatan, serta mengajak anak untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Semangat terus dalam menjaga dan menemani anak-anak ya, Ma. Semoga semuanya selalu dalam keadaan sehat dan menjalani hari dengan menyenangkan.
Baca juga:
- Peraturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Awal Tahun 2022
- Sekolah di DKI Mulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% Hari Ini
- 3 Tips Persiapan Orang Tua untuk Anak yang akan PTM