Lindungi Anak, Patuhi 4 Protokol Kesehatan Cegah Klaster Keluarga
Ajak anggota keluarga disiplin protokol kesehatan keluarga untuk membantu Indonesia cepat pulih!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pandemi Covid-19 membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih waspada untuk menghindari potensi penularan. Klaster keluarga saat ini menjadi salah satu yang perlu diwaspadai dalam penularan Covid-19. Potensi tinggi penularan klaster keluarga bisa dari orang terdekat yang menjadi pembawa virus.
Penularan ini kemudian bisa berakibat fatal bagi anggota keluarga yang telah lanjut usia atau memiliki penyakit penyerta.
“Sebagian dari 1.299 klaster yang ditemukan Kementerian Kesehatan adalah klaster keluarga. Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, klaster keluarga ini memang sulit dihindari. Karena terkait dengan klaster-klaster lain,” ujar dr Reisa Broto Asmoro sebagai Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.
Pemerintah bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga selama masa pandemi.
Pemerintah pun berkomitmen untuk mengawal impelentasi protokol kesehatan keluarga dengan memastikan dukungan kesehatan serta menguatkan ekonomi keluarga di masa pandemi. Terdapat 4 poin yang perlu diperhatikan dalam protokol kesehatan keluarga.
Berikut Popmama.com akan memberikan informasi selengkapnya di bawah ini:
1. Poin pertama protokol kesehatan keluarga: Perlindungan kesehatan anggota keluarga
Poin pertama dalam protokol kesehatan keluarga adalah menjelaskan penularan Covid-19 yang terjadi melalui sebaran droplet atau tetesan cairan yang berasal dari batuk dan bersih serta menyentuh permukaan benda yang terkontaminasi virus Corona Airbone, udara terutama pada ruangan tertutup atau dengan ventilasi yang buruk
Selain itu, protokol ini juga menjelaskan poin-poin penting agar setiap anggota keluarga dapat menerapkan protokol kesehatan, seperti berikut ini:
- Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
- Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20-30 detik atau gunakan hand sanitizer
- Hindari kerumunan, baik di dalam maupun di luar rumah bersama orang lain
- Batasi diri saat berinteraksi atau kontak dengan orang lain, kurangi transaksi dengan uang fisik, ketika menerima paket segera semprot desinfektan
- Jangan ada yang merokok di dalam rumah (smoke free home)
- Jika sakit, terapkan etika batuk dan bersin. Jika berlanjut, segera hubungi dokter atau ahli kesehatan
- Perawat anggota keluarga yang rentan harus menerapkan protokol kesehatan
Protokol penggunaan masker:
- Memakai masker sesuai standar kesehatan
- Ganti masker setiap 4 jam, atau sebelum 4 jam jika masker sudah lembab atau basah
- Cuci masker kain dengan detergen dan disetrika
- Masker sekali pakai atau masker bedah digunakan bagi anggota keluarga yang memiliki risiko
- Masker bedah yang sudah digunakan, segera disinfeksi, dirusak, digunting atau dirobek, dan dibuan ke tempat sampah yang tertutup
- Orangtua wajib mengawasi pemakaian masker pada balita
- Anak usia di bawah 2 tahun hindari bertemu dengan orang lain. Jika terpaksa, gunakan pelindung diri yang tidak mengakibatkan ia kesulitan nafas, seperti penutup kain atau kain gendong
Masker tidak dianjurkan bagi: bayi atau anak di bawah usia 2 tahun, penderita masalah pernafasan, penderita kelumpuhan, orang yang kehilangan kesadaran diri, dan orang yang tidak mampu melepas masker tanpa bantuan.
Meningkatkan daya tahan tubuh keluarga dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), yaitu:
- Konsumsi gizi seimbang
- Lakukan olahraga atau aktivitas fisik minimal 30 menit sehari
- Istirahat cukup 6-8 jam
- Kelola stres
- Menggunakan toilet yang bersih dan sehat
- Mandi dan bersihkan diri minimal 2 kali sehari dan setelah melakukan aktivitas di luar rumah
- Ganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah
2. Poin kedua protokol kesehatan keluarga: Anggota keluarga yang rentan dan ketika ada anggota keluarga yang terpapar
Poin kedua membahas tentang perlindungan anggota keluarga yang rentan dan berisiko terpapar virus corona. Anggota keluarga yang rentan meliputi, ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Kemudian anggota keluarga yang berisiko, yaitu yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti jantung, asma, HIV/AIDS, dan lainnya. Cara perlindungan khusus untuk anggota yang rentan dan berisiko adalah sebagai berikut:
- Pastikan mendapatkan pelayanan kesehatan esensial secara berkala
- Ibu hamil melakukan isolasi mandiri sejak 14 hari sebelum taksiran persalinan
- Pastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta (komorbid) atau pengidap HIV/AIDS mendapatkan pelayanan atau kontrol rutin
- Pastikan anak dengan disabilitas terlindungi sesuai Protokol Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas
- Pastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta dan kelompok rentan hati-hati dalam beraktivitas di tempat atau fasilitas umum
- Pastikan ventilasi, sanitasi dalam rumah dan lingkungan dalam keadaan baik
- Sering desinfeksi atau membersihkan benda yang sering disentuh secara berkala
Namun ketika ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diterapkan:
- Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat.
- Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan Swab PCR.
- Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19, segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan Swab PCR, maka orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19
- Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan
- Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 meninggal dunia, maka pemakaman dilakukan sesuai tata laksanana protokol Covid-19
- Fasilitasi untuk isolasi anggota keluarga yang terpapar sesuai kebijakan pemerintah daerah
- Jika memungkinkan, anggota keluarga yang terpapar dengan tanpa gejala atau gejala ringan dan melakukan isolasi mandiri di rumah, apabila tidak, segera dirujuk ke fasilitas khusus yang disediakan pemerintah daerah
- Bagi anggota keluarga yang bergejala sedang atau berat, maka bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut
Kriteria kontak erat :
- pernah bertatap muka/berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih
- bersentuhan fisik seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain
- perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar
- situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian tim Satgas Penanganan Covid-19 setempat
Prinsip isolasi mandiri di rumah bagi anggota keluarga yang terpapar:
- Tempatkan dalam ruangan tersendiri
- Batasi pergerakan atau minimalisasi berbagai ruangan yang sama
- Pisahkan alat makan, alat mandi, dan peralatan ibadah
- Dilarang makan bersama anggota keluarga
- Terapkan perlindungan pribadi, seperti menggunakan masker, mencuci tanganm pakai sabun dengan air mengalir, mencuci perlengkapan pribadi, dan membersihkan permukaan benda
- Baatasi diri berinteraksi dengan masyarakat sekitar
Saat isolasi mandiri di rumah, perhatikan hal-hal berikut ini:
- Sediakan resep dan obat-obatan selama dua minggu, makanan, dan kebutuhan pokok lainnya
- Maksimalkan penggunaan telepon untuk berkomunikasi dengan keluarga dan teman-teman
- Tetapkan rencana untuk mengerjakan pekerjaan rumah dan pemenuhan dasar keluarga
- Ketahui cara mengirimkan makanan untuk anggota keluarga yang diisolasi di luar rumah
- Jika orangtua yang terpapar mengalami kesulitan dalam mengasuh anak, hubungi Dinas PPPA dan Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan pengasuhan alternatif
- Apablia membutuhkan layanan konseling, segera hubungi layanan keluarga, diantaranya SEJIWA, Nomor 119 Ext 8, UPTD PPA, Puspaga.
Isolasi atau karantina mandiri ini dapat diakhiri jika dinyatakan sudah selesai oleh petugas kesehatan. Tetap tingkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
3. Point ketiga protokol kesehatan keluarga: Ketika anggota keluarga harus beraktivitas di luar rumah
Poin ketiga ini membahas ketika anggota keluarga harus beraktivitas di luar rumah, maka protokol kesehatan yang perlu diterapkan adalah sebagai berikut:
- Menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker sesuai standar kesehatan. Lalu rutin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer. Kemudian menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan
- Pastikan diri dan anggota keluarga dalam kondisi sehat
- Ketika sampai di rumah, jangan langsung menyentuh barang, bersentuhan atau berinteraksi dengan anggota keluarga, sebelum membersihkan diri, menaruh barang, dan mengganti pakaian
4. Point keempat protokol kesehatan keluarga: Ketika ada tetangga atau warga yang terpapar
Poin keempat ini membahas ketika ada tetangga atau warga yang berada di lingkungan setempat terpapar virus corona, tindakan tepat yang harus dilakukan adalah:
- Tidak panik ketika ada warga yang terpapar, karena dapat mengurangi efektivitas sistem kekebalan tubuh
- Terapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak
- Membatasi diri untuk berinteraksi secara fisik dengan warga dan masyarakat sekitar
- Ingatkan warga menjaga kebersihan dan disinfeksi lingkungan rumah masing-masing.
- Jangan berikan stigma negatif dan tumbuhkan rasa empati baik kepada keluarga yang terpapar maupun yang sudah sembuh dari Covid-19. Bantu pemenuhan logistik bagi warga yang menjalani isolasi mandiri atau lanjur usia yang tidak memiliki keluarga
- Kemudian laporkan kepada Satgas Penanganan Covid-19/RT/RW setempat jika ada warga positif Covid-19 yang melanggar protokol kesehatan di luar rumah
Ajak setiap anggota keluarga untuk mengikuti dengan disiplin protokol kesehatan keluarga di atas untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga. Selain membantu keluarga dan lingkungan, dengan menerapkan 4 poin di atas keluarga juga dapat membantu mengurangi penyebaran virus corona dan membuat Indonesia semakin cepat pulih.
Daftar Provinsi Indonesia yang Melaporkan Angka Sembuh Lebih Tinggi dari Kasus Baru Covid-19
Menurut data harian sebaran Covid-19 per tanggal 12 Oktober 2020, terdapat 18 provinsi Indonesia yang melaporkan angka sembuh lebih tinggi dari kasus baru Covid-19. Berikut adalah daftar provinsinya:
- Aceh melaporkan 77 kasus baru dan 161 pasien sembuh
- Bali melaporkan 93 kasus baru dan 138 pasien sembuh
- Bangka belitung tidak melaporkan adanya kasus baru dan 2 pasien sembuh
- Bengkulu melaporkan 1 kasus baru dan 30 pasien sembuh
- Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan43 kasus baru dan 84 pasien sembuh
- Jawa Tengah melaporkan 239 kasus baru dan 280 pasien sembuh
- Jawa Timur melaporkan 296 kasus baru dan 303 pasien sembuh
- Kalimantan Tengah melaporkan 26 kasus baru dan 38 pasien sembuh
- Kalimatan Selatan melaporkan 26 kasus baru dan 45 pasien sembuh
- Sumatera Selatan melaporkan 45 kasus baru dan 53 pasien sembuh
- Sulawesi Utara melaporkan 5 kasus baru dan 48 pasien sembuh
- Sumatera Utara melaporkan 87 kasus baru dan 175 pasien sembuh
- Sulawesi Selatan melaporkan 81 kasus baru dan 158 pasien sembuh
- Sulawesi Tengah melaporkan 1 kasus baru dan 4 pasien sembuh
- Maluku melaporkan 13 kasus baru dan 120 pasien sembuh
- Papua Barat melaporkan 20 kasus baru dan 35 pasien sembuh
- Nusa Tenggara Timur tidak melaporkan penambahan kasus baru dan 1 pasien sembuh
- Gorontalo melaporkan 2 kasus baru dan 46 sembuh
Dengan mengikuti 4 poin protokol kesehatan keluarga, Mama dapat membantu keluarga agar tidak terpapar virus corona dan mengurangi penyebarannya di kluster keluarga maupun kluster-kluster lainnya.
Tetap semangat dan selalu jaga kesehatan ya, Ma!
Baca juga:
5 Trik Agar Anak Disiplin Jaga Protokol Kesehatan di Masa Pandemi