Ini 4 Dokumen Penting Yang Perlu Dimiliki Anak Mama
Yuk, segera lengkapi dokumennya, Ma!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagai generasi milenial yang akan meneruskan cita-cita bangsa Indonesia, anak mama memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi oleh negara. Salah satunya ialah dengan memiliki akte kelahiran atau identitas diri.
Dokumen tersebut adalah sesuatu yang akan memengaruhi pengakuan kewarganegaraannya lho, Ma.
Bukan hanya terbatas pada akte kelahiran dan identitas diri, anak mama juga perlu memiliki berbagai dokumen lainnya sehingga nantinya akan memudahkan mereka di masa yang akan datang. Entah itu untuk bersekolah, untuk pekerjaan, untuk mendapatkan perlindungan dan lain sebagainya.
Namun, yang perlu Mama dan Papa ketahui adalah dokumen-dokumen tersebut tidak serta merta langsung dipenuhi oleh negara.
Jadi, sebagai orangtua yang baik dan peduli, Mama dan Papa harus mengurus terlebih dahulu dengan melampirkan atau mengajukan beberapa persyaratan.
Berikut Popmama.com sajikan informasi dokumen yang perlu dimiliki Anak Mama
1. Akta kelahiran
Akta kelahiran adalah sebuah dokumen yang harus Mama urus setelah anak mama lahir.
Dokumen ini merupakan sebuah bukti sah tentang status dan peristiwa kelahiran anak mama. Di mana yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Secara resmi tidak ada biaya yang harus dikeluarkan Mama ketika mengurus pembuatan akta kelahiran, alias gratis. Namun, jika pengurusan akta kelahiran ketika Anak Mama berumur lewat dari 60 hari, maka akan dikenakan denda maksimal Rp1.000.000 atau sesuai dengan ketentuan dari daerahnya masing-masing.
Semua anak yang dilaporkan kelahirannya, secara otomatis akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Dilansir dari satulayanan.id, ada bermacam-macam manfaat dan fungsi akta kelahiran
- Identitas kependudukan resmi,
- syarat administrasi kependudukan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga,
- untuk keperluan sekolah: pendaftaran sekolah, pendaftaran ujian kenaikan tingkat, ijazah,
- untuk pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Catatan Sipil,
- mendaftar pekerjaan,
- persyaratan pembuatan paspor,
- untuk mengurus hak ahli waris,
- mengurus asuransi,
- mengurus tunjangan keluarga,
- mengurus hak dana pensiun,
- untuk melaksanakan ibadah haji.
Setelah tahu banyak manfaatnya, Popmama.com berharap Mama segera mengurus akta kelahiran ya. Ini syarat - syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pembuatan akta kelahiran baru, Ma
- Fotokopi akta nikah (bagi orangtua yang sudah bercerai, bisa dengan melampirkan akta cerai) yang telah dilegalisir KUA atau Catatan Sipil. Apabila tidak bisa memberikan akta nikah atau Itsbat maka anak akan ditulis sebagai anak di luar nikah atas nama Mama saja.
- Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya, persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak).
- Fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir.
- Fotokopi KTP Mama dan Papa atau jika usia anak telah di atas 17 tahun, ia harus menggunakan KTP sendiri.
- 2 orang saksi pencatatan pelaporan kelahiran berikut fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Surat keterangan lahir dari kepala desa/lurah, dokter, bidan, rumah sakit yang disahkan di desa/kelurahan.
- Surat kuasa bermaterai Rp 6.000 apabila pencatatan dikuasakan.
- Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp 6.000.
Setelah persyaratan di atas telah dilengkapi, Mama dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Kartu keluarga
Kartu keluarga (KK) adalah kartu yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga Mama.
Dokumen yang satu ini wajib banget dimiliki oleh setiap keluarga, termasuk keluarga Mama. KK berisikan data lengkap mengenai identitas kepala keluarga beserta anggota keluarganya. Di mana nanti, dokumen ini akan dicetak rangkap 3, masing-masing dipegang oleh kepala keluarga alias Papa, ketua RT, kantor kelurahan, dan suku dinas.
Lokasi pembuatan KK adalah di kantor kelurahan ya, Ma. Dan perlu juga diketahui oleh Mama dan Papa bahwa kalian wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam 14 hari kerja jika terjadi perubahan dalam KK.
Perubahan tersebut dapat terjadi misalnya dikarenakan peristiwa kelahiran, kematian, dan lain sebagainya. Sama seperti akta kelahiran, tidak ada pemungutan biaya dalam proses pengurusan KK. Nah, berikut ini adalah persyaratan yang harus Mama lengkapi sebelum mengurus pembuatannya ya
- Surat pengantar RT/RW,
- KK lama,
- asli dan fotokopi surat keterangan kematian/kutipan akta kematian,
- asli dan fotokopi akta perkawinan/perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai,
- surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah, dan
- asli dan fotokopi kutipan akta perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
3. Kartu identitas anak
Setiap warna negara yang berumur 17 tahun ke atas wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk. Mama dan Papa tentu sudah tahu. Tetapi, beberapa tahun yang lalu, pemerintah menerbitkan juga kartu tanda penduduk untuk anak-anak atau lebih dikenal dengan Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA digunakan sebagai identitas resmi anak mama juga sebagai bukti bahwa pemilik dokumen ini adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Di mana KIA dibedakan menjadi dua jenis yaitu untuk anak mama yang berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Hal tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang disampaikan melalui halaman web kemendagri.go.id.
Mama dan Papa mengajukan pengajuan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya,
b. KK asli orangtua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
- Bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya,
b. KK asli orangtua/wali,
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali,
d. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi paspor dan izin tinggal,
b. KK Asli orangtua/wali, dan
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
4. Paspor
Paspor adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara yang memuat identitas pemilik dokumen ini. Penggunaan paspor berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Nah, jika hendak berpergian ke luar negeri, anak mama harus punya paspor ya, Ma.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia di wilayah atau di luar wilayah Indonesia. Di mana bentuk paspornya berupa paspor biasa dan paspor biasa elektronik yang dapat diajukan secara manual ataupun elektronik.
Informasi di atas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang dilansir dari imigrasi.go.id.
Persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut
- Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk Papa dan Mama yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri,
b. kartu keluarga,
c. akta kelahiran atau surat baptis,
d. akta perkawinan atau buku nikah orangtua,
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama,
f. paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
a. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia,
b. dan surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia.
Yang perlu Mama ingat adalah masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Di mana biaya yang akan dikeluarkan adalah sebagai berikut; Rp 300.000 untuk paspor biasa 48 halaman, Rp 600.000 untuk paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman, Rp100.000 untuk paspor biasa 24 halaman.
Nah, sekarang Mama sudah tahu dokumen-dokumen penting yang perlu dimiliki oleh anak mama. Maka dari itu, yuk segera diurus, Ma! Demi terpenuhinya hak-hak mereka.