Contoh Pasal dalam UUD 1945 yang Berkaitan dengan Demokrasi Negara
Beberapa Pasal UUD 1945 mengatur penerapan dan pelaksanaan demokrasi negara
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis Republik Indonesia yang menjadi landasan hukum utama negara. Undang-Undang 1945 menduduki posisi teratas dalam hierarki perundang-undangan di negara ini.
UUD 1945 juga berfungsi sebagai norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai norma hukum tertinggi, UUD 1945 mengatur penerapan dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana partisipasi seluruh rakyat melalui wakil-wakilnya dalam proses pengambilan keputusan. Demokrasi juga mencerminkan gagasan atau pandangan hidup yang mengedepankan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Bersama Popmama.com, kita pelajari beberapa contoh pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan demokrasi negara, yuk!
1. Pasal 1 Ayat (2)
UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) berbunyi:
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 ini menyatakan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Pasal ini menegaskan prinsip dasar demokrasi yang memberikan kekuasaan kepada rakyat.
Rakyat Indonesia memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan negara melalui pemilihan umum, pemilihan wakil rakyat, dan proses demokratis lainnya.
2. Pasal 3 Ayat (1)
UUD 1945 Pasal 3 Ayat (1) berbunyi:
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum sangat penting dalam demokrasi, karena menjamin adanya supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam negara demokratis, pemerintahan harus tunduk pada hukum, dan semua warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
3. Pasal 6 Ayat (1)
UUD 1945 Pasal 6 Ayat (1) berbunyi:
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Penekanan pada pemilihan langsung ini adalah inti dari sistem demokrasi.
Dengan pemilihan umum, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin yang mereka anggap mampu mewakili kepentingan dan aspirasi mereka.
4. Pasal 16
UUD 1945 Pasal 16 berbunyi:
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Pasal 16 ini menekankan pentingnya pengaturan mengenai dewan pertimbangan ini melalui undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan dan pengoperasian dewan pertimbangan harus diatur secara jelas dan transparan, sesuai dengan prinsip demokrasi dan aturan hukum.
5. Pasal 19 Ayat (1)
UUD 1945 Pasal19 Ayat (1) berbunyi:
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal ini menekankan pentingnya pelaksanaan pemilihan umum sebagai mekanisme untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjalankan sistem politik yang demokratis, di mana kekuasaan politik berasal dari rakyat dan dijalankan oleh wakil-wakil yang dipilih secara bebas dan adil melalui proses pemilihan umum.
6. Pasal 22C Ayat (1)
UUD 1945 Pasal 22C Ayat (1) berbunyi:
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
Pasal ini menegaskan pentingnya pelaksanaan pemilihan umum dalam menentukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili provinsi-provinsi di Indonesia. Pasal ini memastikan bahwa setiap provinsi di Indonesia memiliki suara dan perwakilan yang dapat memperjuangkan kepentingan mereka di tingkat nasional melalui DPD.
7. Pasal 28
UUD 1945 Pasal 28 berbunyi:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal ini menegaskan hak asasi warga negara Indonesia untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pikiran mereka melalui lisan, tulisan, dan media lainnya.
Pasal 28 UUD 1945 mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang melibatkan partisipasi aktif warga negara, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berserikat serta berkumpul untuk mewujudkan sistem politik yang inklusif dan berkeadilan.
Itulah beberapa contoh pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan demokrasi negara. Dengan mengimplementasikan pasal-pasal ini, Indonesia berupaya menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam sistem pemerintahannya dan memastikan partisipasi aktif rakyat dalam proses pembentukan kebijakan negara.
Baca juga:
- Pengertian, Tujuan, Ciri-ciri, dan Jenis Demokrasi, Beri Tahu Anak!
- Contoh Hak dan Kewajiban WNI Menurut UUD 1945 yang Perlu Anak Ketahui
- Isi dan Makna Pembukaan UUD 1945 dari Alinea Pertama Hingga Terakhir