TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Bejat! Seorang Kakek di Lampung Cabuli 2 Bocah Berusia 6 Tahun

Terkuaknya kasus asusila ini berawal dari kecurigaan ibu korban

Freepik

Seorang kakek berinisial SI (56) ditangkap karena diduga melakukan asusila terhadap 2 anak yang baru berusia 6 tahun, FO dan AQN.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, mengonfirmasi penangkapan pelaku pada Kamis (23/11/2023).

Selengkapnya, simak rangkuman Popmama.com berikut ini.

1. Kronologi peristiwa

Freepik

Kejadian terjadi pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika kedua korban, AQN dan FO, bermain di rumah pelaku yang masih bertetangga.

Pelaku mengajak bocah-bocah tersebut masuk ke kamarnya dan melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Setelah melihat anaknya kesakitan dan ketakutan, ibu korban beserta kerabatnya curiga dan menanyakan pelaku yang akhirnya mengakui perbuatannya karena tidak dapat mengelak.

2. Penangkapan pelaku

Unsplash/ScottRodgerson

Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara setelah mendapat pengakuan dari pelaku.

Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara segera bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. "Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Pesisir Utara guna pengembangan lebih lanjut," jelas Alsyahendra.

3. Jeratan hukum

Pexels/RODNAEProductions

Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Semoga dengan penangkapan pelaku, dapat memberikan keadilan dan mendorong kesadaran lebih lanjut tentang perlindungan anak di masyarakat.

The Latest