Apa Itu Hutan Konservasi? Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
Apa bedanya dengan hutan biasa ya? Yuk cari tahu!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hutan merupakan wilayah yang luas dan ditumbuhi berbagai jenis tumbuhan sehingga memiliki daya serap karbon dioksida yang tinggi. Hutan memiliki peran yang penting bagi kehidupan manusia di Bumi terlebih untuk saat ini, dimana kadar oksigen semakin berkurang akibat polusi dan pemanasan global.
Hutan yang terlihat seperti pepohonan tinggi dan besar ternyata memiliki beberapa jenis yang berbeda, salah satunya yaitu hutan konservasi.
Hutan yang dilindungi oleh manusia sebagai bentuk pelestarian, tapi seperti apa sebenarnya hutan konservasi itu? Berikut ini Popmama.com telah rangkumkan penjelasannya. Simak dengan baik yuk, Ma!
Pengertian Hutan Konservasi
Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, memiliki fungsi pokok sebagai daerah perlindungan dan pemberdayaan keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam ekosistem aslinya.
Konsep hutan konservasi pertama kali ditemukan oleh Theodore Roosevelt, seorang warga Amerika yang menerapkan perlindungan terhadap hutan untuk menjaga kelestariannya.
Fungsi Hutan Konservasi
Kawasan hutan konservasi merujuk pada suatu kawasan yang dilindungi. Tujuan dan fungsi hutan konservasi diantaranya:
- Perlindungan: Tempat perlindungan keanekaragaman hayati dan sistem penyangga kehidupan di dalamnya.
- Pelestarian: Tempat pelestarian seluruh keanekaragaman hayati yang terdapat di dalam hutan agar terhindar dari kepunahan
- Pemanfaatan: Hutan memiliki flora fauna yang dapat dimanfaatkan untuk kehidupan manusia, namun perlu perlindungan agar pemanfaatannya lebih bijak dan penuh tanggung jawab.
Jenis Hutan Konservasi
Dalam UU No.40 tadi juga menyebutkan bahwa hutan konservasi dibagi menjadi tiga kawasan yaitu suaka alam, pelestarian alam, dan taman buru.
Berikut penjelasan dan perbedaan jenis hutan konservasi yang perlu kamu ketahui:
1. Hutan Suaka Alam
Hutan suaka alam merupakan hutan negara dengan ciri khas tertentu, wilayah ini masih memperbolehkan adanya manipulasi atau perubahan oleh manusia untuk mempertahankan ciri-ciri komunitas yang khas dan mendukung spesies tertentu.
Kawasan hutan suaka alam dibagi menjadi dua jenis yautu cagar alam dan suaka margasatwa, yang perbedaanya terletak pada fokus perlindungan dan ukuran hutan.
- Cagar alam: Ukurannya lebih kecil dengan fokus pada perlindungan biota di dalamnya
- Suaka margasatwa: Ukuran hutanya dari sedang hingga luas, dan berfokus pada pemeliharaan satwa liar
2. Hutan pelestarian alam
Hutan yang memiliki fungsi sebagai penyangga kehidupan ini berguna untuk pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.
Menurut UU No.5 Tahun 1990 hutan pelestarian alam didefinisikan sebagai kawasan dengan ciri khas tertentu baik di daratan atau perairan.
Contoh kawasan hutan pelestarian alam adalah taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya.
3. Hutan taman buru
Hutan buru merupakan kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Hutan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan akan kegiatan berburu sebagai hobi dari masyarakat. Luas dari hutan buru tidak terlalu luas seperti hutan pelestarian alam atau suaka alam.
Untuk dapat berburu di hutan ini ada beberapa aturan yang harus diikuti, seperti senjata yang digunakan, jenis binatang yang diburu, waktu, musim, dan beberapa aturan lainnya.
Nah, itu dia penjelasan tentang hutan konservasi yang dilindungi untuk menjaga kelestariannya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga:
- Keanekaragaman Hayati: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
- Etnosentrisme: Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya
- Apa Saja Sumber Daya Alam Migas? Penjelasan dan Contohnya